Polemik Pembakaran Sampah di Cengbar, Pemred Targetberita Tempuh Jalur Hukum atas Pernyataan RW 07

Rabu, 24 Juni 2026 - 12:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kunjungan Lurah Cengkareng Barat saat mendengar aspirasi warga (Foto.Targetberita)

Kunjungan Lurah Cengkareng Barat saat mendengar aspirasi warga (Foto.Targetberita)

JAKARTA,Detikfaktual.com – Ramainya pemberitaan terkait dugaan pembakaran sampah sembarangan di RT 05/RW 07, Kelurahan Cengkareng Barat, (cengbar) Jakarta Barat, menjadi sorotan publik.

Kasus ini mencuat setelah anak seorang wartawan Targetberita.co.id dilaporkan mengalami gangguan pernapasan yang diduga akibat paparan asap pembakaran sampah di lingkungan tersebut.

Menindaklanjuti keluhan warga, Lurah Cengkareng Barat ,Pujowati, bersama pihak terkait turun tangan mendengar keluhan warga terkait pembakaran sampah. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak membuang maupun membakar sampah secara sembarangan.

Namun, upaya penyelesaian persoalan itu justru memunculkan polemik baru. Seorang warga yang juga berprofesi sebagai wartawan mengaku menerima tanggapan yang dinilai kurang berkenan dari oknum Ketua RW setempat.

Dikutip dari Targetberita, wartawan bernama Febri mengungkapkan bahwa anaknya telah dua kali menjalani perawatan di rumah sakit yang diduga berkaitan dengan paparan asap pembakaran sampah.

Baca Juga :  Polres Way Kanan Terbitkan DPO Andi Ikroni, Kasus Kekerasan Anak

Saat menyampaikan keluhan kepada pihak kelurahan, Febri mengaku mendapat respons tidak menyenangkan dari RW 07 yang mempertanyakan alasan laporan tersebut disampaikan langsung ke kelurahan tanpa melalui dirinya terlebih dahulu.

Selain itu, ketua RW 07 tersebut juga diduga melontarkan pernyataan yang dinilai merendahkan profesi wartawan dan memicu reaksi dari kalangan jurnalis.

Menanggapi hal tersebut, Pemimpin Redaksi Targetberita, Daniel Turangan, menilai pernyataan RW 07 telah merendahkan profesi jurnalistik. Ia menyatakan akan menindaklanjuti persoalan tersebut melalui jalur hukum.

“Saya akan tindak lanjuti pernyataan ketua RW ini dan akan kami lakukan proses hukum terhadap pernyataan yang merendahkan marwah dan martabat jurnalistik,” kata Daniel, Senin (22/06/2026).

Baca Juga :  Sopir Truk Mengaku SIM dan Surat Tilang Dilempar di Tol Tangerang-Merak Oleh Oknum PJR

Untuk diketahui, pembakaran sampah secara sembarangan melanggar Pasal 29 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang secara tegas melarang setiap orang melakukan pembakaran sampah yang tidak sesuai dengan teknis pengelolaan lingkungan.

Selain itu, Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah juga mengatur ketentuan serupa dengan memberikan sanksi administratif berupa denda maksimal Rp500.000.

Sementara itu, dikutip dari berbagai sumber, pejabat lingkungan setingkat RW yang melakukan pembiaran terhadap pelanggaran Perda dapat turut dimintai pertanggungjawaban, baik dalam bentuk sanksi administratif maupun berpotensi sanksi pidana.

Hingga berita ini ditulis pihak RW 07 Kelurahan Cengkareng Barat, belum dikonfirmasi. Kendati demikian, detikfaktual.com akan berupaya mendapatkan keterangan resminya.

(Rwn/Kbr)

Berita Terkait

Saldo DANA Berkurang Misterius, Pengguna Geram Layanan Bantuan dibuat Otomatis
Usai Viral Ojol, Dishub DKI Bakal Tunggu 5 Menit Sebelum Penindakan
Pemerintah Berpegang pada Regulasi, Tuntutan Warga Kebon Sayur Belum Bisa Dipenuhi
Kronologi Truk Tronton Bermuatan Besi Amblas di Kapuk Raya
Warga Kebon Sayur Demo di Kelurahan Kapuk, Tuntut Pengakuan Resmi atas Permukiman yang Dihuni Sejak 1972
Lansia Nyaris Jadi Korban Penculikan di PIK, Polisi Buru Pelaku yang Terekam CCTV
BEM UI Gelar Aksi di Bundaran HI, Polisi Imbau Hindari Sudirman-Thamrin
Demo ke Naikan BBM di Cikini tidak Ada Pemberitahuan di Bubarkan Polisi

Komentar

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:51 WIB

Saldo DANA Berkurang Misterius, Pengguna Geram Layanan Bantuan dibuat Otomatis

Rabu, 24 Juni 2026 - 12:47 WIB

Polemik Pembakaran Sampah di Cengbar, Pemred Targetberita Tempuh Jalur Hukum atas Pernyataan RW 07

Minggu, 21 Juni 2026 - 18:28 WIB

Usai Viral Ojol, Dishub DKI Bakal Tunggu 5 Menit Sebelum Penindakan

Rabu, 17 Juni 2026 - 20:39 WIB

Pemerintah Berpegang pada Regulasi, Tuntutan Warga Kebon Sayur Belum Bisa Dipenuhi

Rabu, 17 Juni 2026 - 12:37 WIB

Kronologi Truk Tronton Bermuatan Besi Amblas di Kapuk Raya

Berita Terbaru

Foto ilustrasi kendaraan Truk ODOL

Otomotif

ETLE HUB mulai Awasi ODOL, Pelanggaran Terdeteksi Otomatis

Rabu, 24 Jun 2026 - 14:09 WIB