Pemerintah Berpegang pada Regulasi, Tuntutan Warga Kebon Sayur Belum Bisa Dipenuhi

Rabu, 17 Juni 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Massa membakar ban dan merusak pagar pintu kelurahan kapuk saat berunjuk rasa.

Foto Massa membakar ban dan merusak pagar pintu kelurahan kapuk saat berunjuk rasa.

JAKARTA,Detikfaktual.com – Aksi unjuk rasa yang digelar warga Kebon Sayur di depan Kantor Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat ,Rabu (17/6/2026), sempat memanas. Massa aksi membakar ban dan merusak pagar pintu kantor kelurahan yang diduga dipicu ketidakpuasan terhadap hasil audiensi.

Sebelumnya sebanyak 30 perwakilan warga diterima untuk melakukan audiensi bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Cengkareng dan pihak Kelurahan Kapuk. Pertemuan tersebut membahas tuntutan warga terkait status lahan yang telah mereka tempati selama puluhan tahun.

Pada audiensi itu, warga meminta Lurah Kapuk menandatangani surat penguasaan fisik atas lahan yang mereka tempati. Dokumen tersebut diharapkan dapat menjadi dasar dalam proses pengurusan hak atas tanah yang selama ini mereka perjuangkan.

Baca Juga :  Kebakaran Rumah di Kapuk Dipicu Korsleting Listrik, 15 Unit Damkar Dikerahkan

Namun, permintaan tersebut tidak dapat dipenuhi karena lahan yang menjadi objek tuntutan masih berstatus sengketa. Pemerintah menilai penerbitan atau penandatanganan surat penguasaan fisik tidak dapat dilakukan sebelum terdapat kejelasan status hukum atas tanah tersebut.

Sekretaris Kota Jakarta Barat, Imron, menjelaskan bahwa pemerintah harus berpegang pada ketentuan hukum yang berlaku dalam menyikapi persoalan tersebut. Menurutnya, status lahan yang masih disengketakan menjadi alasan utama pemerintah tidak dapat memenuhi permintaan warga.

“Ya enggak bisa lah. Karena itu kan penguasaan fisik, sementara tanahnya masih dalam keadaan sengketa. Masih ada Pertamina dan ada Herawati,” kata Imron dikutip RRI Rabu (17/6/2026)

Imron menjelaskan, sikap pemerintah tersebut mengacu pada sejumlah regulasi pertanahan, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 3 Tahun 1997, serta Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021. Regulasi tersebut mengatur proses administrasi pertanahan yang harus dilakukan sesuai dengan status hukum objek tanah.

Baca Juga :  Truk Pengangkut Crane Tabrak JPO di Jalan Kapten Tendean, Arus Lalu Lintas Dialihkan

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa dalam audiensi terdapat desakan dari warga agar lurah menandatangani dokumen yang dimaksud. Namun, langkah tersebut dinilai berisiko menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari apabila dilakukan di tengah kondisi sengketa yang belum terselesaikan.

“Kalau warga mengaku menguasai fisik lahan lalu lurah diminta membuat pernyataan penguasaan fisik, tentu tidak bisa dilakukan karena status tanahnya masih sengketa,” ujarnya.

Berita Terkait

Cengkareng Catat Kasus DBD Tertinggi di Jakarta Barat, Capai 548 Kasus
Dibubarkan Polisi, Puluhan Pelajar Hendak Tawuran Kabur Tinggalkan 8 Celurit di Tangerang
KDM Murka Minta Oknum Dishub Bekasi yang Viral Pungli Sopir 3,7 Juta Dipecat Tak Hormat
KPAI Soroti Anak Terduga Pencuri Ayam Tewas Diamuk Massa di Bali
Rieke Diah Pitaloka Soroti Tewasnya Terduga Pencuri Ayam di Bali
Ucapan Ahmad Sahroni kepada Gubernur Maluku Utara bilang Tante Cantik Viral hingga Dirujak Warganet
Hotman Paris Minta Maaf kepada Insan Pers Usai Ucapan “Kau Punya Otak Enggak Sih”
Toko Emas di Jalan Medan Merdeka di Rampok Pria Bersenjata Laras Panjang, Aksi Terekam CCTV

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 09:43

Cengkareng Catat Kasus DBD Tertinggi di Jakarta Barat, Capai 548 Kasus

Minggu, 2 Agustus 2026 - 18:49

Dibubarkan Polisi, Puluhan Pelajar Hendak Tawuran Kabur Tinggalkan 8 Celurit di Tangerang

Jumat, 31 Juli 2026 - 11:37

KDM Murka Minta Oknum Dishub Bekasi yang Viral Pungli Sopir 3,7 Juta Dipecat Tak Hormat

Selasa, 28 Juli 2026 - 11:12

KPAI Soroti Anak Terduga Pencuri Ayam Tewas Diamuk Massa di Bali

Senin, 27 Juli 2026 - 14:39

Rieke Diah Pitaloka Soroti Tewasnya Terduga Pencuri Ayam di Bali

Berita Terbaru