JAKARTA, Detikfaktual.com – Sebuah judul berita yang beredar di media sosial mengklaim bahwa mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, menyebut mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerima uang suap dalam kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG). Setelah ditelusuri, klaim tersebut dipastikan tidak benar atau hoaks.
Tim Cek Fakta Detikfaktual.com melakukan penelusuran terhadap judul berita yang di unggah tersebut menggunakan fitur Google Lens.
Dari hasil penelusuran menunjukkan gambar yang digunakan identik dengan artikel milik Gelora.co berjudul “Dadan Hindayana dan Dua Eks Wakil Kepala BGN Ditahan Kejagung”.
Sementara, judul berita milik Gelora.co ,”Dadan Hindayana Sebut Nama Joko Widodo Menerima uang Suap MBG Sebesar 2 Triliun, Saya Punya Cek Nota Transferannya”,tidak ditemukan.
Artikel tersebut hanya berisi informasi mengenai penahanan Dadan Hindayana oleh Kejaksaan Agung pada Rabu (3/6/2026) terkait kasus dugaan korupsi program MBG.
Temuan ini mengindikasikan bahwa pihak yang membuat unggahan telah mengedit atau mengganti judul artikel asli dengan narasi yang menyesatkan untuk menarik perhatian publik dan memicu persepsi tertentu.
Praktik pencatutan nama media dan manipulasi judul berita seperti ini merupakan salah satu modus yang kerap digunakan dalam penyebaran disinformasi.
Dengan menampilkan logo atau tampilan media yang dikenal publik, informasi palsu dibuat seolah-olah berasal dari sumber terpercaya.
Dengan demikian, informasi yang beredar tersebut dapat dikategorikan sebagai hoaks atau informasi menyesatkan.
(Rwn)








Komentar
Silakan login untuk berkomentar.