JAKARTA,Detikfaktual.com – Forum Pemred menilai respons pengacara Hotman Paris Hutapea saat menjawab pertanyaan wartawan tidak profesional serta di anggap merendahkan profesi wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik.
Menurut Ketua Forum Pemred Retno Pinasti, sikap yang di tunjukkan Hotman Paris tidak mencerminkan penghormatan terhadap kerja jurnalistik yang di lindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Pilihan kata dan cara Hotman Paris Hutapea dalam merespons pertanyaan wartawan sangat tidak profesional dan merendahkan profesi wartawan yang sedang bekerja menjalankan amanat UU Pers Nomor 40 Tahun 1999,” kata Retno, dalam keterangan tertulis (19/7/2026)
Retno menjelaskan bahwa setiap narasumber memiliki hak menjawab atau untuk tidak menjawab pertanyaan yang diajukan wartawan.
Namun, ia menegaskan bahwa hak tersebut tidak dapat di jadikan alasan untuk melontarkan perkataan yang merendahkan ataupun menunjukkan sikap arogan kepada insan pers.
“Sangat tidak pantas jika narasumber merespons pertanyaan wartawan dengan cara merendahkan baik dari pilihan kata, seperti lu punya otak ngga, maupun sikap arogan yang sama sekali tidak menjawab substansi pertanyaan,” kata Retno.
Lebih lanjut, Retno mengingatkan bahwa kerja jurnalistik di Indonesia mendapat perlindungan hukum melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam Pasal 8 UU Pers disebutkan bahwa wartawan memperoleh perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya, termasuk hak tolak, larangan penyensoran, serta kebebasan dari kekerasan maupun intimidasi.
“Cara merespons pertanyaan wartawan yang intimidatif baik secara verbal maupun nonverbal bertentangan dengan UU Pers 40 Tahun 1999 dan semangat kemerdekaan pers,” ujar Retno.
Forum Pemred juga mengimbau seluruh pihak untuk menjaga kebebasan pers dengan saling menghormati profesi serta mengedepankan kompetensi dan etika dalam menjalankan peran masing-masing.
Menurut Retno, menjaga keselamatan dan kehormatan wartawan merupakan bagian penting dalam mendukung kemerdekaan pers di Indonesia.
“Forum Pemred sangat berkepentingan atas keselamatan dan kehormatan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik termasuk melawan mereka yang dengan sengaja melecehkan profesi wartawan atau bahkan menghalang-halangi kerja jurnalistik,” imbuhnya.**
(An)









Komentar