Kerena Utang 30 Juta Pria di Tangerang Disekap 17 Jam, Kaki dan Tangan Diikat

Sabtu, 6 Juni 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Seorang pria bernama Iwan Kurniawan diduga menjadi korban penyekapan selama hampir 17 jam di sebuah rumah di Jalan Cemara, Kelurahan Cibodasari, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang. Penyidik menduga aksi tersebut dipicu persoalan utang piutang (Foto.Ilustrasi)

Seorang pria bernama Iwan Kurniawan diduga menjadi korban penyekapan selama hampir 17 jam di sebuah rumah di Jalan Cemara, Kelurahan Cibodasari, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang. Penyidik menduga aksi tersebut dipicu persoalan utang piutang (Foto.Ilustrasi)

TANGERANG, Detikfaktual.com – Seorang pria bernama Iwan Kurniawan diduga menjadi korban penyekapan selama hampir 17 jam di sebuah rumah di Jalan Cemara, Kelurahan Cibodasari, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang. Korban diduga disekap terkait persoalan utang piutang.

Korban ditemukan dalam kondisi lemas saat dibebaskan polisi. Tangan, kaki, dan kepalanya terikat menggunakan tali plastik. Kasus ini kini ditangani oleh Polsek Jatiuwung.

Kapolsek Jatiuwung Kompol Robiin mengatakan, peristiwa bermula saat Iwan bersama istrinya tengah berkemas untuk pindah rumah di kawasan Kelapa Dua, Tangerang Selatan. Saat itu, korban diduga dibawa secara paksa oleh dua pria yang datang menggunakan sepeda motor.

Baca Juga :  Polsek Batuceper Gagalkan Peredaran Tramadol Tanpa Izin, Ratusan Butir Disita

Keluarga korban kemudian menerima pesan berisi foto dan video yang memperlihatkan Iwan dalam kondisi terikat. Dari informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan memastikan korban sedang disekap.

“Kami mendapati fakta bahwa korban benar-benar sedang mengalami penyekapan. Tangan, kaki hingga kepala korban terikat tali tambang plastik. Korban dibaringkan paksa dalam posisi tengkurap dan diancam menggunakan pisau apabila tidak segera melunasi utangnya,” kata Robiin dilansir CNN, Sabtu (6/6/2026).

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Reskrim Polsek Jatiuwung melakukan penggerebekan di lokasi penyekapan pada Senin (1/6). Dalam operasi itu, polisi berhasil membebaskan korban sekaligus mengamankan dua orang yang diduga terlibat.

Baca Juga :  Waspada Area Blindspot, Berikut Tips Aman Berkendara

Kedua terduga pelaku berinisial F dan W, yang diketahui memiliki hubungan ayah dan anak. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, keduanya diduga melakukan intimidasi dan ancaman menggunakan senjata tajam terhadap korban terkait utang yang disebut mencapai Rp30 juta.

Saat ini, penyidik masih mendalami kasus tersebut. Kedua terduga pelaku dijerat Pasal 466 KUHP tentang perampasan kemerdekaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Sumber: CNN

Berita Terkait

Dibuntuti Polisi, Pria Berinisial YG Pengedar Obat Keras Dibekuk Petugas
Polisi Gagalkan 2.500 Butir Obat Keras Ilegal di Cengkareng
Kobra Kapuk Laporkan Akun Tiktok @Chanelachmadsobari ke Polres Metro Jakarta Barat
Sopir Angkutan Barang Desak Pemkot Bekasi Evaluasi Kadishub Usai Dugaan Pungli Viral
Ketua PWI DKI Jakarta Resmi Lantik Bambang, Perkuat Integritas dan Profesionalisme Wartawan
Marak Aksi Tawuran dan Curanmor Kapolsek Ajak Warga Kelapa Indah Jaga Kamtibmas
Dua Pria Pengedar Obat Keras di Dadap Diciduk Polisi
Guncang GBK The Virgin Meriahkan LokaryaFest 2026

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 14:36

Dibuntuti Polisi, Pria Berinisial YG Pengedar Obat Keras Dibekuk Petugas

Rabu, 5 Agustus 2026 - 08:37

Polisi Gagalkan 2.500 Butir Obat Keras Ilegal di Cengkareng

Senin, 3 Agustus 2026 - 14:52

Kobra Kapuk Laporkan Akun Tiktok @Chanelachmadsobari ke Polres Metro Jakarta Barat

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 19:44

Sopir Angkutan Barang Desak Pemkot Bekasi Evaluasi Kadishub Usai Dugaan Pungli Viral

Rabu, 29 Juli 2026 - 18:36

Ketua PWI DKI Jakarta Resmi Lantik Bambang, Perkuat Integritas dan Profesionalisme Wartawan

Berita Terbaru