Waspada Area Blindspot, Berikut Tips Aman Berkendara

Minggu, 10 Mei 2026 - 15:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengendara penting memahami area blindspot atau titik buta kendaraan besar guna menghindari risiko kecelakaan lalu lintas di jalan raya.

Pengendara penting memahami area blindspot atau titik buta kendaraan besar guna menghindari risiko kecelakaan lalu lintas di jalan raya.

JAKARTA,Detikfakttual.com – Kesadaran pengendara terhadap area blindspot atau titik buta kendaraan dinilai masih rendah. Kondisi tersebut sering terlihat di jalan raya, terutama saat kendaraan berada terlalu dekat dengan truk atau bus.

Blindspot merupakan area yang tidak terlihat langsung oleh pengemudi melalui kaca spion maupun pandangan normal. Pengendara di titik blindspot berisiko tidak terpantau pengemudi.

Pengendara perlu waspada saat berada di sekitar kendaraan besar seperti truk dan bus. Ukuran kendaraan dan keterbatasan pandangan sopir dapat meningkatkan risiko kecelakaan di jalan raya.

“Kalau ada di blindspot emang harus segera menjauh karena berbahaya, bisa kena senggol, terhimpit, dan pindah jalur,”kata Korlantaspolri melalui akun X resminya.

Baca Juga :  Polda Metro Jaya Tangkap 3.559 Orang dalam Operasi Berantas Jaya, 348 Ditetapkan sebagai Tersangka Premanisme
Berikut tips aman berkendara di dekat kendaraan besar:

1. Jaga Jarak Aman Pertahankan jarak yang cukup agar memiliki waktu reaksi apabila kendaraan di depan melakukan pengereman mendadak.

2. Hindari Area Blindspot Jangan terlalu lama berada di sisi kanan, kiri, maupun belakang kendaraan besar yang sulit terlihat oleh pengemudi.

3. Perhatikan Lampu Isyarat Amati lampu sein dan lampu rem kendaraan di depan sebagai tanda perubahan arah atau perlambatan.

4. Gunakan Lampu Depan Menyalakan lampu depan dapat membantu pengemudi kendaraan lain mengetahui posisi Anda.

Baca Juga :  Hardiknas 2026: Pemerintah Perkuat Sinergi Lintas Jenjang untuk Pendidikan Bermutu

5. Pastikan Posisi Terlihat Usahakan posisi kendaraan tetap terlihat melalui kaca spion kendaraan di depan.

6. Hindari Menyalip di Tanjakan Jangan memaksakan menyalip di area tanjakan atau tikungan karena jarak pandang terbatas.

7. Sabar dan Tetap Tenang Utamakan keselamatan dibanding terburu-buru saat berkendara di jalan raya.

8. Gunakan Klakson Jika Diperlukan Bunyikan klakson secara wajar apabila pengemudi di depan tidak menyadari keberadaan Anda dalam situasi berbahaya.

Kesadaran berlalu lintas dan memahami potensi bahaya blindspot mengurangi risiko kecelakaan di jalan raya.

(Rwn)

Berita Terkait

AS dan Qatar Bahas Upaya Akhiri Perang Iran, Teheran Ancam Respons Mengejutkan
Heboh Petugas Bea Cukai cari Rokok Ilegal di Warung Madura, Razia Resmi bukan di Balaraja
Presiden Prabowo Tinjau Shelter Nelayan Merah Putih di Gorontalo
Markas Judol Jaringan Internasional di Hayam Wuruk Digerebek, Ratusan WNA Diamankan
Pedagang Hewan Kurban di Jaksel Dilarang gunakan fasos-fasum untuk Berjualan
Cegah PKL kembali, PPSU Kembangan Utara Tata Bantaran Kali Cengkareng Drain dengan Menanam Tanaman Hias
Diaspora Indonesia Sambut Hangat Kedatangan Presiden Prabowo di Cebu
Kapolri: Reskrim Harus ciptakan Rasa Aman pada Masyarakat

Berita Terkait

Minggu, 10 Mei 2026 - 16:18 WIB

AS dan Qatar Bahas Upaya Akhiri Perang Iran, Teheran Ancam Respons Mengejutkan

Minggu, 10 Mei 2026 - 15:01 WIB

Waspada Area Blindspot, Berikut Tips Aman Berkendara

Minggu, 10 Mei 2026 - 08:39 WIB

Heboh Petugas Bea Cukai cari Rokok Ilegal di Warung Madura, Razia Resmi bukan di Balaraja

Sabtu, 9 Mei 2026 - 21:13 WIB

Presiden Prabowo Tinjau Shelter Nelayan Merah Putih di Gorontalo

Sabtu, 9 Mei 2026 - 11:18 WIB

Markas Judol Jaringan Internasional di Hayam Wuruk Digerebek, Ratusan WNA Diamankan

Berita Terbaru

Pengendara penting memahami area blindspot atau titik buta kendaraan besar guna menghindari risiko kecelakaan lalu lintas di jalan raya.

Berita

Waspada Area Blindspot, Berikut Tips Aman Berkendara

Minggu, 10 Mei 2026 - 15:01 WIB