UPRS Turunkan Tim, Satpol PP Siap Tertibkan Penghuni Rusun Pesakih yang Diduga Langgar Aturan

Selasa, 14 April 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto bangunan yang di rubah bentuk diduga tanpa izin UPRS

Foto bangunan yang di rubah bentuk diduga tanpa izin UPRS

JAKARTA, Detikfaktual.com – Unit Pengelola Rumah Susun (UPRS) bersiap mengambil langkah tegas terhadap penghuni Rusun Pesakih berinisial R. Penghuni tersebut di duga berulang kali melanggar aturan hunian. Ia di minta mengosongkan unit dan menyerahkan kunci paling lambat 14 April 2026.

Langkah ini di ambil setelah UPRS memberikan peringatan dan tenggat waktu yang di nilai cukup. Namun hingga batas waktu, yang bersangkutan belum menunjukkan itikad mematuhi ketentuan.

Sejumlah dugaan pelanggaran mencuat, termasuk perubahan fisik tanpa izin dan penyalahgunaan fasilitas umum.

Kepala UPRS, Mohammad Ali, menegaskan penertiban di lakukan secara persuasif sesuai aturan yang berlaku. Ia memastikan langkah akan di tingkatkan jika upaya tersebut tidak diindahkan oleh yang bersangkutan.

Baca Juga :  Viral! Pria Hadang Truk di Ringroad Cengkareng, Warganet Soroti Lemahnya Penegakan Hukum

“Jika tetap menolak, kami akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk mendukung penertiban di lapangan,” ujar Ali.

Menurutnya, penegakan aturan penting untuk menjaga ketertiban dan keadilan bagi seluruh penghuni rusun.

Ia menegaskan tidak boleh ada warga yang merasa memiliki hak lebih dari ketentuan pemerintah. Selain penindakan fisik, aspek administratif juga menjadi perhatian pihak UPRS dalam kasus ini.

Peran pemerintah wilayah di nilai krusial untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Mengacu Pergub DKI Jakarta Nomor 22 Tahun 2022, lurah berwenang memberhentikan ketua RT. Pemberhentian dapat di lakukan melalui musyawarah atau langsung tanpa musyawarah.

Baca Juga :  Ketua LESIM Apresiasi Kinerja Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Dapil 5 Yakub Ikraman

Lurah Duri Kosambi, Heri Nurdin, akan memanggil yang bersangkutan untuk klarifikasi dugaan pelanggaran. Pemanggilan juga untuk memastikan status domisili yang bersangkutan di rusun tersebut.

“Jika tidak lagi tinggal di rusun, ada dua pilihan, mengundurkan diri atau di berhentikan langsung,” tegas Heri.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan ketua RT yang seharusnya menjadi teladan warga. Pemerintah menegaskan penegakan aturan di lakukan tanpa pandang bulu demi ketertiban lingkungan.

 

(Timred/Rnt)

Berita Terkait

Temukan sejumlah Masalah pada Bangunan Sekolah Pramono Bentuk Tim Investigasi
Pasca Pembongkaran Bangli di Jalan Tanggul Timur, Kelurahan Kapuk Melakukan Bersih-Bersih
Satpol PP Tertibkan Bangunan Liar yang Tutup Jalan Tanggul Timur Kapuk
Cegah Banjir, Pemkot Jakarta Barat Gelar Grebek Lumpur Serentak hingga Akhir Desember 2026
Staf Ahli Gubernur Banten Hadiri dan Resmikan Pendopo Masjid Jami Al Ijtihad di Desa Sidoko
Pramono Anung Resmikan Gedung Baru Labschool Ciracas, Perkuat Kualitas Pendidikan Menuju Jakarta Kota Global
Warga Benda Desak Wali Kota Tangerang Tertibkan Truk Tanah, Minta Evaluasi Kadishub
Lurah Selembaran dan Satpol PP Disorot, Bangunan Diduga Langgar PBG Belum Dihentikan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 20:09

Temukan sejumlah Masalah pada Bangunan Sekolah Pramono Bentuk Tim Investigasi

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:59

Satpol PP Tertibkan Bangunan Liar yang Tutup Jalan Tanggul Timur Kapuk

Minggu, 19 Juli 2026 - 17:56

Cegah Banjir, Pemkot Jakarta Barat Gelar Grebek Lumpur Serentak hingga Akhir Desember 2026

Sabtu, 18 Juli 2026 - 15:21

Staf Ahli Gubernur Banten Hadiri dan Resmikan Pendopo Masjid Jami Al Ijtihad di Desa Sidoko

Jumat, 17 Juli 2026 - 11:15

Pramono Anung Resmikan Gedung Baru Labschool Ciracas, Perkuat Kualitas Pendidikan Menuju Jakarta Kota Global

Berita Terbaru

Polisi tangkap Dua pria  setelah diduga memperjualbelikan obat daftar G tanpa izin edar di kawasan Jalan Raya Dadap, Kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi

Hukum & Kriminal

Dua Pria Pengedar Obat Keras di Dadap Diciduk Polisi

Sabtu, 25 Jul 2026 - 13:22

The Virgin Siap Guncang GBK, LokaryaFest 2026 Padukan Olahraga, Musik, dan UMKM

Berita

Guncang GBK The Virgin Meriahkan LokaryaFest 2026

Sabtu, 25 Jul 2026 - 09:14