JAKARTA, Detikfaktual.com – Unit Pengelola Rumah Susun (UPRS) bersiap mengambil langkah tegas terhadap penghuni Rusun Pesakih berinisial R. Penghuni tersebut di duga berulang kali melanggar aturan hunian. Ia di minta mengosongkan unit dan menyerahkan kunci paling lambat 14 April 2026.
Langkah ini di ambil setelah UPRS memberikan peringatan dan tenggat waktu yang di nilai cukup. Namun hingga batas waktu, yang bersangkutan belum menunjukkan itikad mematuhi ketentuan.
Sejumlah dugaan pelanggaran mencuat, termasuk perubahan fisik tanpa izin dan penyalahgunaan fasilitas umum.
Kepala UPRS, Mohammad Ali, menegaskan penertiban di lakukan secara persuasif sesuai aturan yang berlaku. Ia memastikan langkah akan di tingkatkan jika upaya tersebut tidak diindahkan oleh yang bersangkutan.
“Jika tetap menolak, kami akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk mendukung penertiban di lapangan,” ujar Ali.
Menurutnya, penegakan aturan penting untuk menjaga ketertiban dan keadilan bagi seluruh penghuni rusun.
Ia menegaskan tidak boleh ada warga yang merasa memiliki hak lebih dari ketentuan pemerintah. Selain penindakan fisik, aspek administratif juga menjadi perhatian pihak UPRS dalam kasus ini.
Peran pemerintah wilayah di nilai krusial untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Mengacu Pergub DKI Jakarta Nomor 22 Tahun 2022, lurah berwenang memberhentikan ketua RT. Pemberhentian dapat di lakukan melalui musyawarah atau langsung tanpa musyawarah.
Lurah Duri Kosambi, Heri Nurdin, akan memanggil yang bersangkutan untuk klarifikasi dugaan pelanggaran. Pemanggilan juga untuk memastikan status domisili yang bersangkutan di rusun tersebut.
“Jika tidak lagi tinggal di rusun, ada dua pilihan, mengundurkan diri atau di berhentikan langsung,” tegas Heri.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan ketua RT yang seharusnya menjadi teladan warga. Pemerintah menegaskan penegakan aturan di lakukan tanpa pandang bulu demi ketertiban lingkungan.
(Timred/Rnt)








