Kapolri Tetapkan Logo Resmi Layanan Polisi 110, Ini Makna dan Filosofinya

Sabtu, 6 Juni 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Logo Resmi 110 Layanan POLRI

Logo Resmi 110 Layanan POLRI

JAKARTA,Detikfaktual.com  – Polri menetapkan Logo Layanan Polisi 110 sebagai identitas resmi layanan pengaduan dan permintaan bantuan masyarakat. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Kapolri Nomor: Kep/695/V/2026 tentang Logo Layanan Polisi 110. Penetapan logo ini merupakan bagian dari upaya memperkuat kualitas pelayanan publik yang cepat, responsif, humanis, dan terintegrasi berbasis teknologi informasi.

Logo Layanan Polisi 110 menjadi identitas visual resmi yang digunakan secara nasional dalam penyelenggaraan layanan pengaduan dan bantuan kepolisian. Kehadiran logo tersebut diharapkan semakin memperkuat kemudahan akses masyarakat terhadap layanan darurat sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap pelayanan kepolisian.

Baca Juga :  Kapolres Metro Tangerang Kota Salurkan Bantuan Sembako ke Warga Slum Area Lewat Program Jaga Jakarta+ On The Spot

Logo Layanan Polisi 110 juga dimaknai sebagai representasi pelayanan yang cepat, responsif, dan humanis, serta mencerminkan nilai-nilai tugas kepolisian yaitu melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat. Selain itu, logo ini juga mencerminkan profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas dalam pelayanan publik.

Dari sisi makna visual, warna merah pada angka 110 melambangkan keberanian, ketegasan, serta kesiapsiagaan dalam merespons situasi darurat. Warna putih melambangkan ketulusan, kejujuran, dan integritas, sedangkan warna hitam menggambarkan profesionalisme dan komitmen institusi.

Bentuk logo yang menggunakan desain kotak bersudut membulat melambangkan sistem pelayanan yang terstruktur namun tetap humanis. Garis bingkai berwarna merah mencerminkan perlindungan hukum serta ketegasan dalam pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga :  Saldo DANA Berkurang Misterius, Pengguna Geram Layanan Bantuan dibuat Otomatis

Sementara itu, simbol telepon dan gelombang sinyal menggambarkan layanan komunikasi yang modern, cepat, serta aktif selama 24 jam. Angka 110 ditetapkan sebagai nomor tunggal layanan pengaduan dan bantuan kepolisian yang mudah diingat oleh masyarakat.

Tulisan “Melindungi – Mengayomi – Melayani” menjadi penegasan nilai dasar pelayanan yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas kepolisian kepada masyarakat.

Sumber: Humas Polri

Berita Terkait

Kapolsek Batuceper Perkuat Kamtibmas Lewat Sholat Subuh Keliling
Cegah Penyalahgunaan Narkoba Sejak Dini, Satresnarkoba Gelar Penyuluhan P4GN di Sekolah
Jaga Stabilitas Pangan, Polres Metro Tangerang Kota Hadirkan Beras SPHP untuk Warga
Polres Metro Tangerang Kota Borong Prestasi, PKS Juara Umum dan Pocil Juara II di Lomba Polda Metro Jaya 2026
Kapolres Metro Tangerang Kota Salurkan Bantuan Sembako untuk Warga Lewat Program Jaga Jakarta On The Spot
Kapolres Metro Tangerang Kota Silaturahmi ke Kajari, Perkuat Sinergi Antar Penegak Hukum
Silaturahmi Kapolres dan Kajari Kota Tangerang, Komitmen Perkuat Soliditas Antar Aparat Penegak Hukum 
Kompol Kharisma: Profesionalisme dan Integritas Jadi Pegangan dalam Setiap Penugasan Polri

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 16:57

Cegah Penyalahgunaan Narkoba Sejak Dini, Satresnarkoba Gelar Penyuluhan P4GN di Sekolah

Rabu, 22 Juli 2026 - 13:12

Jaga Stabilitas Pangan, Polres Metro Tangerang Kota Hadirkan Beras SPHP untuk Warga

Sabtu, 18 Juli 2026 - 20:53

Polres Metro Tangerang Kota Borong Prestasi, PKS Juara Umum dan Pocil Juara II di Lomba Polda Metro Jaya 2026

Sabtu, 18 Juli 2026 - 19:57

Kapolres Metro Tangerang Kota Salurkan Bantuan Sembako untuk Warga Lewat Program Jaga Jakarta On The Spot

Kamis, 16 Juli 2026 - 21:38

Kapolres Metro Tangerang Kota Silaturahmi ke Kajari, Perkuat Sinergi Antar Penegak Hukum

Berita Terbaru