JAKARTA, Detikfaktual.com – Pemerintah Kota Jakarta Barat (Pemkot Jakbar) melalui kelurahan Rawa Buaya memberikan Surat Peringatan I (SPI I) pengosongan lahan kepada warga yang menempati bangunan di sempadan kali sebagai bagian dari persiapan pembangunan rumah pompa (1/6/2026).
Kelurahan Rawa Buaya melalui akun Instagram resminya menginformasikan bahwa penyerahan SP I telah dilakukan kepada penghuni bangunan yang berdiri di atas lahan pinggir kali di Jalan Guru Makmun RT 03 RW 01, Kelurahan Rawa Buaya
“Penyerahan Surat Peringatan I (SP I) kepada penghuni bangunan di atas lahan pinggir kali di Jl. Guru Makmun RT 03 RW 01, Kelurahan Rawa Buaya, Senin (1/6/2026),” tulis Kelurahan Rawa Buaya dalam unggahannya.
Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan pelaksanaan pembangunan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Kegiatan ini juga menjadi tindak lanjut dari regulasi terkait penertiban dan pemanfaatan lahan.
“Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum serta PMK PUPR Nomor 28/PRT/M/2015, dalam rangka penertiban dan pengosongan lahan untuk mendukung Program Pembangunan Rumah Pompa,” lanjutnya.
Dalam pelaksanaannya, kegiatan tersebut melibatkan berbagai unsur guna memastikan proses berjalan tertib dan sesuai prosedur. Pengawasan dilakukan secara langsung oleh jajaran pemerintah setempat bersama sejumlah pihak terkait.
“Kegiatan dimonitor langsung oleh Lurah Kelurahan Rawa Buaya dan dihadiri unsur Pemerintah Kelurahan, Satpol PP, Ketua RW, Ketua RT, serta PPSU Kelurahan Rawa Buaya,” jelasnya.
(Asp)







Komentar
Silakan login untuk berkomentar.