JAKARTA,Detikfaktual.com – Satu hari menjelang pelaksanaan Operasi Patuh 2026, yang akan digelar secara serentak di seluruh Indonesia selama 14 hari, mulai 8 hingga 21 Juni 2026 Korlantas Polri menegaskan bahwa kegiatan tersebut akan mengutamakan pendekatan humanis, preventif, dan edukatif guna meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.
Meski mengedepankan pembinaan dan edukasi, Korlantaspolri memastikan akan tetap melakukan penindakan tegas terhadap pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan tingkat fatalitas tinggi.
Kakorlantas Polri Irjen Pol. Drs. Agus Suryonugroho mengatakan, penegakan hukum tetap diperlukan terhadap pelanggaran yang membahayakan keselamatan pengguna jalan.
“Prinsip kegiatan kami adalah mengutamakan humanis, preventif, dan edukasi. Namun terhadap pelanggaran tertentu kami juga harus tegas, seperti melawan arus, tidak menggunakan helm, menggunakan handphone saat berkendara, serta pelanggaran lain yang berisiko terhadap keselamatan,” ujar Irjen Pol. Agus Suryonugroho.
Ia menjelaskan, Operasi Patuh 2026 tidak hanya berfokus pada penindakan pelanggaran, tetapi juga bertujuan membangun budaya tertib berlalu lintas di tengah masyarakat.
Karena itu, jajaran Polantas akan mengedepankan sosialisasi, edukasi, dan pendekatan persuasif agar masyarakat semakin memahami pentingnya keselamatan saat berkendara serta mampu menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.
Adapun daftar pelanggaran yang menjadi sasaran Operasi Patuh 2026 beserta ancaman sanksinya mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yaitu:
- Menggunakan telepon genggam saat berkendara, denda maksimal Rp 750.000 atau kurungan paling lama 3 bulan.
- Pengendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM, denda maksimal Rp 1 juta atau kurungan paling lama 4 bulan.
- Tidak memakai sabuk pengaman (safety belt), denda maksimal Rp 250.000 atau kurungan paling lama 1 bulan.
- Tidak menggunakan helm berstandar SNI, denda maksimal Rp 250.000 atau kurungan paling lama 1 bulan.
- Melawan arus lalu lintas, denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama 2 bulan.
- Melebihi batas kecepatan, denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama 2 bulan.
- Berkendara di bawah pengaruh alkohol yang mengganggu konsentrasi, denda maksimal Rp 750.000 atau kurungan paling lama 3 bulan.
- Tidak memasang TNKB atau menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai ketentuan, denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama 2 bulan.
- Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang, denda maksimal Rp 250.000 atau kurungan paling lama 1 bulan.
- Kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, seperti spion tidak lengkap atau knalpot tidak sesuai ketentuan, dikenai denda maksimal Rp 250.000 untuk sepeda motor dan Rp 500.000 untuk mobil.
(Rwn)








Komentar
Silakan login untuk berkomentar.