KARAWANG,Detikfaktual.com – Presiden Prabowo Subianto resmi meluncurkan Program Mandatori Biodiesel B50 di Rest Area KM 57, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Kamis (9/7/2026).
Program ini menjadi langkah pemerintah untuk mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap bahan bakar minyak (BBM) impor sekaligus memperkuat kemandirian energi nasional.
Dalam kesempatan tersebut, Prabowo menyatakan Indonesia kini menjadi negara pertama di dunia yang menerapkan mandatori Biodiesel B50.
“Dengan diluncurkan program ini, Indonesia remis menjadi negara pertama di dunia yang menerapkan mandatori Biodiesel B50. Ini prestasi bangsa Indonesia yang luar biasa,” kata Prabowo.
Menurut Prabowo, peluncuran Biodiesel B50 bukan hanya menjadi pencapaian di bidang teknologi, tetapi juga menunjukkan kemampuan Indonesia dalam mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam untuk kesejahteraan masyarakat.
“Ini bukan sekedar pencapaian teknologi tetapi bukti Indonesia mampu memanfaatkan kekayaan alam untuk kepentingan rakyat. Ini tonggak penting dalam menuju kemandirian energi,” katanya.
Prabowo juga menekankan bahwa ada tiga faktor utama yang menentukan keberlangsungan sebuah bangsa, yakni ketahanan pangan, kemandirian energi, dan ketersediaan sumber daya air. Ketiga aspek tersebut, menurutnya, menjadi syarat penting agar suatu negara mampu bertahan, berdaulat, dan mencapai kemakmuran.
“Ini dicanangkan oleh PBB, hampir semua pakar dan peradaban manusia sadar, mengerti tanpa tiga ini maka suatu bangsa sulit untuk survive. Tanpa tiga ini sulit untuk berdaulat, sulit untuk sejahtera dan sulit untuk Makmur,” ujarnya.
Prabowo kemudian menyampaikan bahwa Indonesia telah membuktikan kemampuannya dalam memenuhi kebutuhan pangan nasional. Sementara itu, ketersediaan air dinilai cukup selama dikelola dengan baik.
“Alhamdulillah kita buktikan, kita mampu dan menghasilkan pangan untuk rakyat kita, kita swasembada pangan. Air, alhamdulillah kita cukup bagaimana kita ‘manage’,” kata Prabowo.
Program Mandatori Biodiesel B50 memiliki dasar hukum Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengusahaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati.
Selain itu, kebijakan tersebut juga diperkuat melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026 tentang kewajiban pencampuran biodiesel sebesar 50 persen ke dalam minyak solar.
(An)








Komentar
Silakan login untuk berkomentar.