JAKARTA,Detikfaktual.com – Persoalan Over Dimension dan Over Loading (ODOL) tidak hanya sebatas pelanggaran aturan angkutan barang, tetapi juga menjadi ancaman bagi keselamatan pengguna jalan serta berdampak pada kualitas sistem transportasi nasional.
Kendaraan ODOL berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas karena kemampuan pengereman dan pengendalian kendaraan menjadi berkurang.
Selain itu, beban muatan yang berlebihan juga mempercepat kerusakan infrastruktur jalan, mengganggu kelancaran arus distribusi logistik, hingga menimbulkan kerugian ekonomi yang lebih besar dalam jangka panjang.
Menyikapi persoalan tersebut, pemerintah bersama sejumlah kementerian dan lembaga terkait terus memperkuat langkah menuju implementasi Zero Over Dimension dan Over Loading (Zero ODOL) secara bertahap.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya nasional untuk menciptakan sistem transportasi yang lebih aman, tertib, dan berkelanjutan.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho menegaskan bahwa jalan raya merupakan ruang publik yang digunakan bersama oleh seluruh masyarakat. Karena itu, setiap pengguna jalan memiliki tanggung jawab untuk mematuhi aturan demi menjaga keselamatan bersama.
“Jalan raya adalah ruang kehidupan bersama. Karena itu setiap keputusan untuk mematuhi aturan keselamatan adalah bentuk kehormatan terhadap hak hidup sesama pengguna jalan,” ujarnya.
Menurutnya, kepatuhan terhadap ketentuan dimensi dan muatan kendaraan tidak dapat dipandang hanya sebagai kewajiban administratif. Lebih dari itu, kepatuhan merupakan bentuk komitmen bersama dalam melindungi nyawa dan keselamatan masyarakat di jalan raya.
Ia juga mengingatkan bahwa aspek keselamatan harus menjadi prioritas utama dalam setiap aktivitas transportasi. Pertimbangan keuntungan ekonomi, kata dia, tidak boleh mengabaikan risiko yang dapat mengancam keselamatan manusia.
“Tidak ada keuntungan ekonomi yang lebih berharga daripada keselamatan manusia,” tegasnya.
Melalui penerapan Zero ODOL secara bertahap, Korlantas Polri berharap dapat memperkuat budaya tertib berlalu lintas, menekan angka kecelakaan yang melibatkan kendaraan angkutan barang, serta mewujudkan transportasi jalan yang lebih aman dan berkeselamatan bagi seluruh masyarakat.








Komentar
Silakan login untuk berkomentar.