JAKARTA,Detikfaktual.com –Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menetapkan GHS sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis ,(MBG) di BGN. GHS yang berstatus pihak swasta langsung ditahan pada Kamis (18/6/2026). Perkara tersebut terkait dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis periode 2025-2026.
Direktur Penyidikan JAM Pidsus mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang cukup. Ia menegaskan, proses penyidikan dilakukan secara profesional, akuntabel, dan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik memperoleh dua alat bukti yang cukup. Serangkaian tindakan hukum dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian serta asas praduga tidak bersalah,” ujarnya dalam konferensi pers. Penyidik mengungkap Program Makan Bergizi Gratis mulai dijalankan pemerintah sejak 6 Januari 2025 melalui Badan Gizi Nasional.
Program tersebut bertujuan memenuhi Angka Kecukupan Gizi anak sekolah di seluruh Indonesia. Anggaran program mencapai Rp85,27 triliun pada 2025 dan Rp268 triliun pada 2026. Seluruh anggaran Program Makan Bergizi Gratis bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Namun, penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam proses penunjukan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Yayasan yang ditunjuk diduga terafiliasi dengan pejabat atau pegawai Badan Gizi Nasional. Penyidik menduga yayasan tersebut tidak memenuhi persyaratan sebagai mitra SPPG. Meski demikian, yayasan itu tetap lolos verifikasi pada portal mitra BGN. Kelulusan verifikasi diduga terjadi karena adanya pengaturan dalam proses seleksi mitra.
Penyidik menduga GHS berperan mengendalikan sejumlah yayasan yang mendapatkan titik dapur SPPG. GHS disebut memperoleh akses dari Kepala Badan Gizi Nasional berinisial DH untuk mencari mitra sekaligus mendapatkan alokasi titik dapur. Setelah memperoleh titik dapur, yayasan yang dikelola GHS diduga menjual titik tersebut kepada pihak lain yang ingin membangun dapur MBG di berbagai daerah.
Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan penggunaan dokumen yang tidak sesuai fakta dalam pengajuan titik dapur. Lokasi yang diajukan disebut berbeda dengan lokasi yang dimiliki pihak yang berminat membangun dapur. Perubahan titik dapur tersebut kemudian diajukan kepada pejabat terkait dan diproses oleh tim verifikator yang ditunjuk.
Tak hanya itu, GHS juga diduga memperoleh akses khusus untuk berkomunikasi dengan tim verifikator sehingga dapat mengurus pengembalian status sejumlah SPPG yang berada di bawah yayasannya. Dalam proses tersebut, penyidik menduga terjadi pengaturan yang menguntungkan pihak tertentu dalam pelaksanaan program MBG.
Lebih lanjut, penyidik menduga GHS memberikan sejumlah uang dalam bentuk rupiah maupun valuta asing kepada DH. Uang tersebut diduga berasal dari para mitra MBG yang meminta bantuan agar dapat menjadi mitra dalam program tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka GHS dijerat dengan Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Terhadap tersangka GHS dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” kata Direktur Penyidikan JAM Pidsus.
(Rwn)








Komentar
Silakan login untuk berkomentar.