Polsek Penjaringan Ungkap Dugaan Percobaan Penculikan di Kapuk Muara, Motif Diduga Terkait Asmara

Selasa, 16 Juni 2026 - 16:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Agta Bhuwana Putra menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 16 April 2026 sekitar pukul 06.55 WIB di Jalan Camar Permai 4 RT 002/RW 006, Kelurahan Kapuk Muara.

Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Agta Bhuwana Putra menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 16 April 2026 sekitar pukul 06.55 WIB di Jalan Camar Permai 4 RT 002/RW 006, Kelurahan Kapuk Muara.

JAKARTA,Detikfaktual.com – Polsek Metro Penjaringan berhasil mengungkap kasus dugaan percobaan penculikan dan penganiayaan yang terjadi di wilayah Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara.

Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Agta Bhuwana Putra menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 16 April 2026 sekitar pukul 06.55 WIB di Jalan Camar Permai 4 RT 002/RW 006, Kelurahan Kapuk Muara.

Saat itu, korban berinisial GH tengah berjalan pagi ketika sebuah mobil Toyota Fortuner berwarna putih berhenti di lokasi.

Berdasarkan hasil penyelidikan, seorang pria kemudian turun dari kendaraan dan diduga berusaha memaksa korban masuk ke dalam mobil.

Baca Juga :  Viral! Dugaan Aksi Penyiraman Air Keras di Cengkareng

Korban yang menyadari adanya ancaman langsung melakukan perlawanan sambil berteriak meminta pertolongan warga sekitar.

Upaya pelaku akhirnya gagal setelah korban berhasil mempertahankan diri. Pelaku kemudian membatalkan aksinya dan melarikan diri dari lokasi kejadian.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka lecet pada jari dan siku kiri. Selain mengalami luka fisik, korban juga dilaporkan mengalami trauma psikologis dan ketakutan pascakejadian.

Dari hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Metro Penjaringan, kasus ini diduga dilatarbelakangi persoalan pribadi yang berkaitan dengan hubungan asmara.

“Tersangka berinisial CW diduga melakukan tindakan tersebut karena berkaitan dengan hubungan asmara dengan mantan kekasihnya berinisial CKH yang tidak mendapat restu dari keluarga korban. Keluarga korban menolak hubungan tersebut karena tersangka diketahui telah memiliki istri dan anak,” ujar AKBP Agta Bhuwana Putra dalam konpres (15/6/2026)

Baca Juga :  Polisi Gagalkan Peredaran Narkotika di Cengkareng

Polisi menduga tersangka berupaya membawa korban untuk kepentingan pribadi yang masih terkait dengan permasalahan tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 17 dan Pasal 18 juncto Pasal 450 dan/atau Pasal 471 KUHP tentang Percobaan Penculikan dan/atau Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

 

 

Berita Terkait

Pedagang Cilok Tewas Dibunuh Ayah dan Anak di Kamar Kontrakan di Tangerang
Kerena Utang 30 Juta Pria di Tangerang Disekap 17 Jam, Kaki dan Tangan Diikat
Advokat Muda Jesicca Firly Resmi Diambil Sumpah di Pengadilan Tinggi Bandung
Polsek Tambora Tangkap Pelaku Curanmor, Enam Motor Hasil Curian Diamankan
Modus Penganiayaan Pelaku Curas Dibekuk Jajaran Polsek Cengkareng
Polisi Gagalkan Peredaran Narkotika di Cengkareng
Praktisi Hukum Adv. Riko Ginting Soroti Pernyataan “Tembak di Tempat” terhadap Pelaku Begal
Pria Tewas Bersimbah Darah dengan Luka Tusuk di Cengkareng

Komentar

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 16:00 WIB

Polsek Penjaringan Ungkap Dugaan Percobaan Penculikan di Kapuk Muara, Motif Diduga Terkait Asmara

Minggu, 7 Juni 2026 - 11:35 WIB

Pedagang Cilok Tewas Dibunuh Ayah dan Anak di Kamar Kontrakan di Tangerang

Sabtu, 6 Juni 2026 - 17:22 WIB

Kerena Utang 30 Juta Pria di Tangerang Disekap 17 Jam, Kaki dan Tangan Diikat

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:25 WIB

Advokat Muda Jesicca Firly Resmi Diambil Sumpah di Pengadilan Tinggi Bandung

Jumat, 5 Juni 2026 - 03:11 WIB

Polsek Tambora Tangkap Pelaku Curanmor, Enam Motor Hasil Curian Diamankan

Berita Terbaru