JAKARTA, Detikfaktual.com – Satgas Pengamanan Perbatasan (Pamtas) RI–Malaysia Yonarhanud 1/PBC/1 Kostrad kembali mencatatkan keberhasilan dalam menjaga wilayah perbatasan negara. Sebanyak 21,4 kilogram narkotika jenis sabu berhasil diamankan dalam operasi pengawasan di kawasan Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.
Dalam operasi tersebut, personel Pos Kotis Gabma Entikong juga mengamankan seorang warga negara asing (WNA) berinisial MO yang diduga terlibat dalam upaya penyelundupan narkotika lintas negara.
Komandan Satgas Pamtas RI–Malaysia Yonarhanud 1/PBC/1 Kostrad, Letkol Arh Andy Qomarudin, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus berawal dari kegiatan pengendapan (ambush) yang dilakukan personel di jalur rawan pelintasan ilegal sektor kanan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong.
Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku sempat membantah membawa barang terlarang. Namun, kecurigaan petugas muncul setelah mendapati tas yang dibawanya dalam kondisi terkunci menggunakan gembok.
“Awalnya yang bersangkutan tidak mengakui membawa narkotika. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tas yang terkunci, ditemukan puluhan paket sabu di dalamnya,” ujar Letkol Arh Andy Qomarudin.
Hasil pemeriksaan lebih lanjut mengungkap adanya 20 paket sabu yang disembunyikan secara rapi dalam kemasan teh berwarna hijau guna mengelabui petugas.
Menurut Dansatgas, pelaku diduga menggunakan modus kombinasi jalur resmi dan jalur ilegal dalam menjalankan aksinya. MO diketahui masuk ke wilayah Indonesia melalui PLBN Entikong menggunakan dokumen perjalanan resmi dan meninggalkan kendaraan berpelat Malaysia di kawasan Pasar Wisata Entikong.
“Dia masuk secara legal seperti pelintas biasa, kemudian kendaraannya ditinggalkan di Entikong. Setelah itu kembali lagi melalui jalur tikus sambil membawa narkotika. Saat itulah kami melakukan penindakan,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga kembali ke wilayah Malaysia untuk mengambil sabu sebelum berusaha masuk lagi ke Indonesia melalui jalur tidak resmi yang melintasi kawasan hutan dan perbukitan perbatasan.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan dan diserahkan kepada pihak berwenang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Keberhasilan tersebut semakin mempertegas komitmen Satgas Pamtas RI–Malaysia Yonarhanud 1/PBC/1 Kostrad dalam menjaga keamanan wilayah perbatasan serta memberantas berbagai aktivitas ilegal, khususnya peredaran narkotika.
Data Satgas hingga pertengahan Juni 2026 mencatat total narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan mencapai 167 kilogram. Selain itu, petugas juga menyita 12 kilogram ganja, 1.700 butir ekstasi, serta 199 cartridge liquid pod yang diduga terkait jaringan peredaran narkotika.
Pencapaian ini menjadi bukti nyata keseriusan prajurit TNI dalam mendukung upaya pemberantasan narkoba sekaligus melindungi generasi bangsa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.***
(An)








Komentar
Silakan login untuk berkomentar.