Denpom Lampung larang prajurit TNI AD Live Streaming saat Bertugas

Selasa, 5 Mei 2026 - 07:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Denpom Lampung mengeluarkan imbauan tegas kepada seluruh prajurit TNI Angkatan Darat (AD) untuk tidak live streaming di media sosial saat menjalankan tugas

Denpom Lampung mengeluarkan imbauan tegas kepada seluruh prajurit TNI Angkatan Darat (AD) untuk tidak live streaming di media sosial saat menjalankan tugas

LAMPUNG,Detikfaktual.com – Denpom Lampung melarang seluruh prajurit TNI Angkatan Darat (AD) live streaming di media sosial saat menjalankan tugas dinas dengan mengenakan pakaian dinas.

“Dilarang keras melakukan live streaming di media sosial pada saat jam dinas berlangsung menggunakan pakaian dinas,” demikian yang ditulis Denpom lampung seperti yang dilihat (5/5/2026).

Kebijakan ini diberlakukan sebagai langkah preventif guna mencegah potensi pelanggaran yang dapat merugikan satuan maupun institusi TNI AD secara keseluruhan. Selain itu, aturan tersebut juga bertujuan menjaga citra dan kewibawaan prajurit di ruang publik, khususnya di platform digital.

Baca Juga :  Parkir Berbayar Diduga Ilegal di Rusun Pesakih, Rinto SH: Berpotensi Pungli

Denpom Lampung menekankan bahwa ketentuan ini merupakan bagian dari upaya menjaga disiplin, kehormatan, dan profesionalisme prajurit dalam menjalankan tugas negara.

“Ketentuan ini bertujuan untuk menjaga disiplin, kehormatan, serta profesionalisme Prajurit TNI AD, serta mencegah hal-hal yang dapat merugikan satuan dan institusi,” ujarnya.

Dengan adanya imbauan ini, seluruh prajurit diharapkan dapat mematuhi aturan yang berlaku demi terciptanya lingkungan kerja yang tertib, solid, dan berintegritas. Kepatuhan terhadap peraturan dinilai penting untuk mendukung pelaksanaan tugas TNI AD secara optimal.

Baca Juga :  5.955 Personel TNI-POLRI Disiagakan Kawal Aksi Mahasiswa di Jakarta

Denpom juga mengingatkan agar prajurit tetap bijak dalam menggunakan media sosial, serta menjunjung tinggi tanggung jawab dalam setiap aktivitas digital.

“Gunakan media sosial secara bijak, bertanggung jawab, dan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

(Rwn)

Berita Terkait

Pemkot Jakbar Layangkan SP3 kepada Pihak yang Klaim Jalan di Kapuk, Penertiban Segera Dilakukan
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman Apresiasi Kortastipidkor Usut Korupsi Batu Bara
Ketua PWGK Kresek Alex: Warta Kota Award 2026 Jadi Bukti Keberhasilan Program Pendidikan Pemkab Tangerang
Peredaran Rokok Diduga Tanpa Cukai di Cengkareng Kian Terbuka, Warga Tergiur Harga Murah
Dukung Swasembada Pangan, Festival Jagung Nusantara 2026 Libatkan Pemuda Tani di Tangerang
Sudis Tamhut Lakukan Penopingan di Jalan Kali Baru Timur, SDA Segara Keruk Kali Cengkareng Drain
Ketegangan Selat Hormuz Kembali Memanas usai Kapal Kargo Diberondong di Pantai Oman
Hendra Primitif Sentil Pejabat: Jangan Minta Rakyat Taat Hukum Jika Sendiri Kebal Aturan

Komentar

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 05:36 WIB

Pemkot Jakbar Layangkan SP3 kepada Pihak yang Klaim Jalan di Kapuk, Penertiban Segera Dilakukan

Jumat, 10 Juli 2026 - 04:31 WIB

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman Apresiasi Kortastipidkor Usut Korupsi Batu Bara

Selasa, 7 Juli 2026 - 20:10 WIB

Ketua PWGK Kresek Alex: Warta Kota Award 2026 Jadi Bukti Keberhasilan Program Pendidikan Pemkab Tangerang

Sabtu, 4 Juli 2026 - 20:08 WIB

Peredaran Rokok Diduga Tanpa Cukai di Cengkareng Kian Terbuka, Warga Tergiur Harga Murah

Jumat, 3 Juli 2026 - 14:36 WIB

Dukung Swasembada Pangan, Festival Jagung Nusantara 2026 Libatkan Pemuda Tani di Tangerang

Berita Terbaru