Praktisi Hukum Adv. Riko Ginting Soroti Pernyataan “Tembak di Tempat” terhadap Pelaku Begal

Kamis, 28 Mei 2026 - 17:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Praktisi hukum, Adv. Riko Ginting, SH., C.Med.

Foto Praktisi hukum, Adv. Riko Ginting, SH., C.Med.

JAKARTA,Detikfaktual.com – Praktisi hukum, Adv. Riko Ginting, SH., C.Med., menyampaikan pandangan hukumnya terkait pernyataan Kapolda Lampung, Irjen Pol. Helfi Assegaf, yang menginstruksikan tindakan “tembak di tempat” terhadap pelaku begal. Pernyataan tersebut sebelumnya mendapat tanggapan dari Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, yang menilai kebijakan itu berpotensi melanggar prinsip HAM.

Menanggapi hal tersebut, Adv. Riko Ginting menilai persoalan ini merupakan isu sensitif karena berada di persimpangan antara penegakan hukum yang tegas dan perlindungan hak asasi manusia.

“Kalau dilihat secara jernih, keduanya tidak boleh dipertentangkan, melainkan harus berjalan seimbang,” ujar Riko Ginting dalam keterangannya,(28/5/2026).

Ia menjelaskan, dalam prinsip negara hukum (rechtstaat), Indonesia menjamin hak hidup sebagai hak asasi paling mendasar sebagaimana diatur dalam Pasal 28A UUD 1945. Karena itu, setiap tindakan aparat yang dapat menghilangkan nyawa seseorang harus memenuhi syarat yang sangat ketat.

Baca Juga :  Warga Keluhkan Tumpukan Sampah di Pedongkelan, Lurah Kapuk Turun Langsung

Riko juga menilai pernyataan Menteri HAM Natalius Pigai memiliki dasar yang kuat dari perspektif hukum nasional maupun prinsip HAM internasional.

“Penembakan tanpa dasar yang sah dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran HAM. Hal tersebut benar secara prinsip hukum HAM internasional maupun nasional,” jelasnya.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa aparat kepolisian tetap memiliki kewenangan menggunakan senjata api dalam kondisi tertentu. Hal itu diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.

Menurutnya, penggunaan senjata api oleh aparat harus memenuhi prinsip legalitas, nesesitas (kebutuhan), dan proporsionalitas.

“Polisi boleh menembak apabila terdapat ancaman nyata dan langsung terhadap nyawa, tidak ada cara lain yang lebih ringan, serta tindakan tersebut dilakukan untuk melindungi diri maupun masyarakat,” tegasnya.

Baca Juga :  Tiga Warga Negara Pakistan Berhasil di Gagalkan Petugas Imigrasi

Dalam perspektif hukum, lanjut Riko, tindakan tegas terhadap pelaku begal memang diperlukan mengingat jenis kejahatan tersebut kerap membahayakan keselamatan jiwa masyarakat. Namun, penggunaan kekuatan oleh aparat tetap harus berada dalam koridor hukum.

Ia menekankan bahwa perintah “tembak di tempat” tidak boleh dimaknai sebagai pembenaran untuk menghilangkan nyawa seseorang tanpa proses hukum, melainkan sebagai langkah terakhir atau ultimum remedium dalam situasi yang benar-benar mengancam keselamatan.

“Penegakan hukum yang tegas dan perlindungan HAM bukanlah dua hal yang bertentangan, melainkan dua prinsip yang harus berjalan beriringan dalam negara hukum,” pungkasnya.

(Rwn)

Berita Terkait

Resmob Polres Metro Tangerang Kota Tangkap Pencuri Motor di Showroom Cibodas
Pemkot Jakbar Layangkan SP3 ke Pihak yang Klaim Jalan di Kapuk, Penertiban Segera Dilakukan
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman Apresiasi Kortastipidkor Usut Korupsi Batu Bara
Transaksi Sabu Digagalkan, Polres Metro Tangerang Kota Sita Sebelas Paket Siap Edar
Tim Presisi Polres Metro Tangerang Kota Gagalkan Dugaan Aksi Curanmor, 3 Pria Diciduk Bawa Kunci T
Ketua PWGK Kresek Alex: Warta Kota Award 2026 Jadi Bukti Keberhasilan Program Pendidikan Pemkab Tangerang
Polisi Ungkap Kasus Curanmor di Karang Tengah, Pelaku Sembunyikan Motor Curian di Rumah Kosong
Peredaran Rokok Diduga Tanpa Cukai di Cengkareng Kian Terbuka, Warga Tergiur Harga Murah

Komentar

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 18:05 WIB

Resmob Polres Metro Tangerang Kota Tangkap Pencuri Motor di Showroom Cibodas

Jumat, 10 Juli 2026 - 04:31 WIB

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman Apresiasi Kortastipidkor Usut Korupsi Batu Bara

Kamis, 9 Juli 2026 - 16:33 WIB

Transaksi Sabu Digagalkan, Polres Metro Tangerang Kota Sita Sebelas Paket Siap Edar

Selasa, 7 Juli 2026 - 20:52 WIB

Tim Presisi Polres Metro Tangerang Kota Gagalkan Dugaan Aksi Curanmor, 3 Pria Diciduk Bawa Kunci T

Selasa, 7 Juli 2026 - 20:10 WIB

Ketua PWGK Kresek Alex: Warta Kota Award 2026 Jadi Bukti Keberhasilan Program Pendidikan Pemkab Tangerang

Berita Terbaru