JAKARTA,Detikfaktual.com – Praktisi hukum, Adv. Riko Ginting, SH., C.Med., menyampaikan pandangan hukumnya terkait pernyataan Kapolda Lampung, Irjen Pol. Helfi Assegaf, yang menginstruksikan tindakan “tembak di tempat” terhadap pelaku begal. Pernyataan tersebut sebelumnya mendapat tanggapan dari Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, yang menilai kebijakan itu berpotensi melanggar prinsip HAM.
Menanggapi hal tersebut, Adv. Riko Ginting menilai persoalan ini merupakan isu sensitif karena berada di persimpangan antara penegakan hukum yang tegas dan perlindungan hak asasi manusia.
“Kalau dilihat secara jernih, keduanya tidak boleh dipertentangkan, melainkan harus berjalan seimbang,” ujar Riko Ginting dalam keterangannya,(28/5/2026).
Ia menjelaskan, dalam prinsip negara hukum (rechtstaat), Indonesia menjamin hak hidup sebagai hak asasi paling mendasar sebagaimana diatur dalam Pasal 28A UUD 1945. Karena itu, setiap tindakan aparat yang dapat menghilangkan nyawa seseorang harus memenuhi syarat yang sangat ketat.
Riko juga menilai pernyataan Menteri HAM Natalius Pigai memiliki dasar yang kuat dari perspektif hukum nasional maupun prinsip HAM internasional.
“Penembakan tanpa dasar yang sah dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran HAM. Hal tersebut benar secara prinsip hukum HAM internasional maupun nasional,” jelasnya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa aparat kepolisian tetap memiliki kewenangan menggunakan senjata api dalam kondisi tertentu. Hal itu diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.
Menurutnya, penggunaan senjata api oleh aparat harus memenuhi prinsip legalitas, nesesitas (kebutuhan), dan proporsionalitas.
“Polisi boleh menembak apabila terdapat ancaman nyata dan langsung terhadap nyawa, tidak ada cara lain yang lebih ringan, serta tindakan tersebut dilakukan untuk melindungi diri maupun masyarakat,” tegasnya.
Dalam perspektif hukum, lanjut Riko, tindakan tegas terhadap pelaku begal memang diperlukan mengingat jenis kejahatan tersebut kerap membahayakan keselamatan jiwa masyarakat. Namun, penggunaan kekuatan oleh aparat tetap harus berada dalam koridor hukum.
Ia menekankan bahwa perintah “tembak di tempat” tidak boleh dimaknai sebagai pembenaran untuk menghilangkan nyawa seseorang tanpa proses hukum, melainkan sebagai langkah terakhir atau ultimum remedium dalam situasi yang benar-benar mengancam keselamatan.
“Penegakan hukum yang tegas dan perlindungan HAM bukanlah dua hal yang bertentangan, melainkan dua prinsip yang harus berjalan beriringan dalam negara hukum,” pungkasnya.
(Rwn)








Komentar
Silakan login untuk berkomentar.