Mau Perpanjang SIM? Siap-Siap Uji Tes Kembali


Tes yang dimaksud adalah tes psikologi dan tes kesehatan kedua tes tersebut menjadi syarat untuk perpanjang masa berlaku SIM.
Tes psikologi merupakan tolak ukur kinerja individu saat berkendara dalam waktu yang lama. Diketahui jalan raya banyak sekali persoalan salah satunya kemacetan, dalam situasi seperti ini berkendara tetap mampu menunjukan baik dalam berkendara.
Tes psikologi SIM sebenarnya sudah ada di Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam Pasal 81 ayat (4) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, syarat kesehatan untuk mendapatkan SIM meliputi sehat jasmani dengan surat keterangan dari dokter dan sehat rohani dengan surat lulus tes psikologi.
Selain itu juga dipertegas di Perpol No. 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM di Indonesia. Dalam Pasal 10 Perpol No. 5 Tahun 2021, tertulis persyaratan kesehatan untuk penerbitan SIM salah satunya adalah kesehatan rohani.
Lebih lanjut pada pasal 12, kesehatan rohani dilaksanakan melalui pemeriksaan psikologi yang meliputi aspek kemampuan kognitif; kemampuan psikomotorik; dan kepribadian.
Pemeriksaan psikologi dilakukan oleh psikolog Polri atau psikolog di luar Polri yang telah mendapat rekomendasi dari Biro Psikologi Staf Sumber Daya Manusia Polri atau Bagian Psikologi Biro Sumber Daya Manusia Kepolisian Daerah. Pemeriksaan psikologi dibuktikan dengan surat keterangan lulus tes psikologi.
Jika lulus tes psikologi, akan ada sertifikat hasil tes psikologi SIM. Sertifikat itu menerangkan bahwa kita telah memenuhi syarat mengajukan permohonan SIM. Sertifikat lulus psikologi SIM berlaku selama enam bulan.
Tes psikologi bisa dilakukan secara online melalui situs ePPsi. Biayanya Rp 57.500 dan berlaku selama enam bulan. Satu tes berlaku untuk berbagai golongan SIM.
Rekomendasi untuk kamu

Jakarta — Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terus menunjukkan komitmennya dalam menekan angka kecelakaan lalu…

Jakarta – Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyoroti masalah ketimpangan sosial saat menjadi khatib…

Merespons Surat Forum Purnawirawan TNI, Jokowi Anggap Dinamika Demokrasi yang Wajar JAKARTA – Presiden ke-7…

Jakarta – Aksi pemalakan terhadap sopir truk kembali terjadi dan viral dimedia sosial. Peristiwa tersebut…

Jakarta – Kementerian Agama Republik Indonesia secara resmi menetapkan Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah…