Mau Perpanjang SIM? Siap-Siap Uji Tes Kembali

Rabu, 18 Juni 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

psikologi dan tes kesehatan kedua tes tersebut menjadi syarat untuk perpanjang masa berlaku SIM.

psikologi dan tes kesehatan kedua tes tersebut menjadi syarat untuk perpanjang masa berlaku SIM.

JAKARTA -Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis wajib diperpanjang. Namun bagi yang mau perpanjang SIM sekarang harus siap uji tes kembali.

Tes yang dimaksud adalah tes psikologi dan tes kesehatan kedua tes tersebut menjadi syarat untuk perpanjang masa berlaku SIM.

Tes psikologi merupakan tolak ukur kinerja individu saat berkendara dalam waktu yang lama. Diketahui jalan raya banyak sekali persoalan salah satunya kemacetan, dalam situasi seperti ini berkendara tetap mampu menunjukan baik dalam berkendara.

Tes psikologi SIM sebenarnya sudah ada di Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam Pasal 81 ayat (4) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, syarat kesehatan untuk mendapatkan SIM meliputi sehat jasmani dengan surat keterangan dari dokter dan sehat rohani dengan surat lulus tes psikologi.

Selain itu juga dipertegas di Perpol No. 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM di Indonesia. Dalam Pasal 10 Perpol No. 5 Tahun 2021, tertulis persyaratan kesehatan untuk penerbitan SIM salah satunya adalah kesehatan rohani.

Lebih lanjut pada pasal 12, kesehatan rohani dilaksanakan melalui pemeriksaan psikologi yang meliputi aspek kemampuan kognitif; kemampuan psikomotorik; dan kepribadian.

Pemeriksaan psikologi dilakukan oleh psikolog Polri atau psikolog di luar Polri yang telah mendapat rekomendasi dari Biro Psikologi Staf Sumber Daya Manusia Polri atau Bagian Psikologi Biro Sumber Daya Manusia Kepolisian Daerah. Pemeriksaan psikologi dibuktikan dengan surat keterangan lulus tes psikologi.

Jika lulus tes psikologi, akan ada sertifikat hasil tes psikologi SIM. Sertifikat itu menerangkan bahwa kita telah memenuhi syarat mengajukan permohonan SIM. Sertifikat lulus psikologi SIM berlaku selama enam bulan.

Tes psikologi bisa dilakukan secara online melalui situs ePPsi. Biayanya Rp 57.500 dan berlaku selama enam bulan. Satu tes berlaku untuk berbagai golongan SIM.

Baca Juga :  Pantau Lalulintas,Kakorlantas: Tak Ada Hari Libur bagi Pelayanan Publik

Berita Terkait

Ketua PWI DKI Jakarta Resmi Lantik Bambang, Perkuat Integritas dan Profesionalisme Wartawan
Marak Aksi Tawuran dan Curanmor Kapolsek Ajak Warga Kelapa Indah Jaga Kamtibmas
Guncang GBK The Virgin Meriahkan LokaryaFest 2026
PWI Resmi Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya
Forum Pemred: Respons Hotman Merendahkan Profesi Wartawan
Camat Cengkareng Gelar Nobar Piala Dunia 2026 dan Bagikan Sembako
Polri Limpahkan Tersangka Kasus Korupsi ke Kejaksaan Agung
Pemkot Jakbar Layangkan SP3 ke Pihak yang Klaim Jalan di Kapuk, Penertiban Segera Dilakukan
Tag :

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 18:36

Ketua PWI DKI Jakarta Resmi Lantik Bambang, Perkuat Integritas dan Profesionalisme Wartawan

Sabtu, 25 Juli 2026 - 09:14

Guncang GBK The Virgin Meriahkan LokaryaFest 2026

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:06

PWI Resmi Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya

Senin, 20 Juli 2026 - 16:33

Forum Pemred: Respons Hotman Merendahkan Profesi Wartawan

Senin, 20 Juli 2026 - 10:57

Camat Cengkareng Gelar Nobar Piala Dunia 2026 dan Bagikan Sembako

Berita Terbaru