JAKARTA – Ketua Umum Rumah Berdaya Pengemudi Indonesia (RBPI), Ika Rostianti, resmi melaporkan sejumlah akun media sosial ke Polda Metro Jaya atas dugaan ujaran kebencian, pelecehan, serta ancaman yang ditujukan kepadanya,pada Senin (6/10/2025).
Laporan tersebut telah teregister dengan Nomor: LP/B/7135/X/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 06 Oktober 2025 pukul 16.57 WIB, dengan dasar hukum Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Ika menjelaskan, laporan ini dibuat setelah beredarnya potongan video saat dirinya menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi V DPR RI pada 1 Oktober 2025. Video itu, menurutnya, disertai keterangan bernada provokatif yang memicu kesalahpahaman publik.
Akibat unggahan provokatif yang beredar di media sosial, Ika, menerima banyak komentar bernada kebencian. Tidak hanya itu, sejumlah akun juga melontarkan ancaman hingga pelecehan yang ditujukan langsung kepadanya.
Mereka mengaku khilaf dan terprovokasi oleh potongan video yang beredar, terlebih karena ditambahi dengan caption provokatif yang memicu persepsi negatif di kalangan warganet.
Meski begitu, Ika enggan mengungkap secara detail siapa saja pihak yang dilaporkan.
“Tunggu saja tanggal mainnya, nanti juga dipanggil sama penyidik,” pungkasnya.
Imn//













