Ketum RBPI Laporkan Sejumlah Akun Medsos Bernarasi Ancaman ke Polda Metro Jaya

Senin, 6 Oktober 2025 - 19:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ketum RBPI Laporkan Sejumlah Akun Medsos ke Polda Metro Jaya

Ketum RBPI Laporkan Sejumlah Akun Medsos ke Polda Metro Jaya

JAKARTA – Ketua Umum Rumah Berdaya Pengemudi Indonesia (RBPI), Ika Rostianti, resmi melaporkan sejumlah akun media sosial ke Polda Metro Jaya atas dugaan ujaran kebencian, pelecehan, serta ancaman yang ditujukan kepadanya,pada Senin (6/10/2025).

Laporan tersebut telah teregister dengan Nomor: LP/B/7135/X/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 06 Oktober 2025 pukul 16.57 WIB, dengan dasar hukum Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Baca Juga :  Cegah PKL kembali, PPSU Kembangan Utara Tata Bantaran Kali Cengkareng Drain dengan Menanam Tanaman Hias



Ika menjelaskan, laporan ini dibuat setelah beredarnya potongan video saat dirinya menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi V DPR RI pada 1 Oktober 2025. Video itu, menurutnya, disertai keterangan bernada provokatif yang memicu kesalahpahaman publik.

Akibat unggahan provokatif yang beredar di media sosial, Ika, menerima banyak komentar bernada kebencian. Tidak hanya itu, sejumlah akun juga melontarkan ancaman hingga pelecehan yang ditujukan langsung kepadanya.

Baca Juga :  Viral! Pemalakan Sopir Truk oleh ''Putra Daerah'' di Ring Road Cengkareng

Mereka mengaku khilaf dan terprovokasi oleh potongan video yang beredar, terlebih karena ditambahi dengan caption provokatif yang memicu persepsi negatif di kalangan warganet.

Meski begitu, Ika enggan mengungkap secara detail siapa saja pihak yang dilaporkan.

“Tunggu saja tanggal mainnya, nanti juga dipanggil sama penyidik,” pungkasnya.


Imn//

Berita Terkait

Riko Ginting Soroti Kasus MBG, Kejaksaan Diminta Bongkar Setiap Nama yang Disebut Sony Sonjaya
Aksi BEM UI yang Tertahan di Jalan Jenderal Sudirman Mulai Membubarkan diri
Pertamina Naikkan Harga BBM Non Subsidi Mulai 10 Juni 2026, BBM Subsidi Tetap
OJK Berlakukan Penyesuaian Status Tabungan dan Giro, Ini Klasifikasinya
Kerena Utang 30 Juta Pria di Tangerang Disekap 17 Jam, Kaki dan Tangan Diikat
Judul Berita Dadan Hindayana Sebut Jokowi Terlibat Korupsi MBG, Hoaks
Penyaluran Dana SPPG Dihentikan, BGN Tegaskan Hoaks
BGN Perkuat Tata Kelola dan Penajaman Sasaran Program MBG
Tag :

Komentar

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 11:41 WIB

Riko Ginting Soroti Kasus MBG, Kejaksaan Diminta Bongkar Setiap Nama yang Disebut Sony Sonjaya

Jumat, 12 Juni 2026 - 22:24 WIB

Aksi BEM UI yang Tertahan di Jalan Jenderal Sudirman Mulai Membubarkan diri

Rabu, 10 Juni 2026 - 08:29 WIB

Pertamina Naikkan Harga BBM Non Subsidi Mulai 10 Juni 2026, BBM Subsidi Tetap

Selasa, 9 Juni 2026 - 11:06 WIB

OJK Berlakukan Penyesuaian Status Tabungan dan Giro, Ini Klasifikasinya

Sabtu, 6 Juni 2026 - 17:22 WIB

Kerena Utang 30 Juta Pria di Tangerang Disekap 17 Jam, Kaki dan Tangan Diikat

Berita Terbaru