Sidang Perdana Gugatan PMH Kiki Binti Jarih vs BRI Digelar di PN Jakarta Timur, Seluruh Tergugat Absen

Kamis, 16 Oktober 2025 - 06:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Majelis hakim hanya melakukan pemeriksaan legal standing penggugat, yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Rinto Hartoyo Agus, SH., dari Law Office Anrico Pasaribu & Associates.

Majelis hakim hanya melakukan pemeriksaan legal standing penggugat, yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Rinto Hartoyo Agus, SH., dari Law Office Anrico Pasaribu & Associates.

JAKARTA,detikfaktual.com – Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang perdana perkara perbuatan melawan hukum (PMH) antara Kiki Binti Jarih melawan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) dan sejumlah pihak terkait, Kamis (16/10).

Perkara yang terdaftar dengan nomor 564/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Tim ini menggugat BRI selaku Tergugat I, serta KPKNL Manado, KPKNL Jakarta II, dan BPN Jakarta Timur sebagai turut tergugat. Namun, seluruh pihak tergugat tidak hadir, meskipun panggilan sidang telah disampaikan secara patut oleh juru sita PN Jakarta Timur.

Majelis hakim hanya melakukan pemeriksaan legal standing penggugat, yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Rinto Hartoyo Agus, SH., dari Law Office Anrico Pasaribu & Associates.

Baca Juga :  STNK Mati Dua Tahun Akan di Sita dan Penghapusan Data Kendaraan ?


“Majelis hakim memeriksa keabsahan kedudukan hukum penggugat. Panggilan kepada para tergugat sudah dilakukan sesuai prosedur,” jelas Rinto Hartoyo Agus, SH., usai sidang.

Setelah pemeriksaan awal, majelis hakim memutuskan menunda persidangan hingga Kamis, 30 Oktober 2025, untuk memanggil kembali para tergugat dan turut tergugat.

Dalam Gugatan Perbaikan (Substitusi) tertanggal 15 Oktober 2025, penggugat menilai BRI telah melakukan perbuatan melawan hukum, di antaranya tidak merealisasikan asuransi jiwa kredit, melakukan lelang aset tanpa transparansi, serta merencanakan pelelangan SHM No. 07057 di Jakarta Timur tanpa dasar hukum yang sah.

Sidang lanjutan pada 30 Oktober 2025 dijadwalkan dengan agenda pemeriksaan lanjutan apabila para tergugat telah hadir, sebelum perkara memasuki tahap mediasi atau pembuktian.

Baca Juga :  Sidang Gugatan PMH Kiki Binti Jarih Lawan BRI Digelar di PN Jakarta Timur, Seluruh Tergugat Absen

Berita Terkait

Operasi Patuh 2026 Dimulai Besok, Polri Kedepankan Pendekatan Humanis
Penyaluran Dana SPPG Dihentikan, BGN Tegaskan Hoaks
BGN Perkuat Tata Kelola dan Penajaman Sasaran Program MBG
Korlantas Polri Gelar Operasi Patuh 2026 Mulai 8 Juni, Penindakan ETLE Jadi Prioritas
Kejagung Geledah Kantor BGN Usai Pencopotan Dadan Hindayana
Mahfud MD Apresiasi Pencopotan Kepala BGN, Sebut Prabowo Mulai Respons Aspirasi Publik
Tinjau SPPG Palmerah, Prabowo Pastikan Rantai Pemenuhan Gizi Berjalan Optimal
Prabowo Ganti Pimpinan BGN, Program Makan Bergizi Gratis Dipastikan Tetap Berjalan

Komentar

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 10:28 WIB

Operasi Patuh 2026 Dimulai Besok, Polri Kedepankan Pendekatan Humanis

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:18 WIB

Penyaluran Dana SPPG Dihentikan, BGN Tegaskan Hoaks

Jumat, 5 Juni 2026 - 17:51 WIB

BGN Perkuat Tata Kelola dan Penajaman Sasaran Program MBG

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:08 WIB

Korlantas Polri Gelar Operasi Patuh 2026 Mulai 8 Juni, Penindakan ETLE Jadi Prioritas

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:05 WIB

Kejagung Geledah Kantor BGN Usai Pencopotan Dadan Hindayana

Berita Terbaru