TANGERANG, DETIKFAKTUAL— Dalam Operasi Sikat Jaya 2025, Unit Reserse Kriminal Polsek Cipondoh menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor yang kerap beraksi di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang. Penangkapan dilakukan pada Kamis (27/11/2025) dini hari.

Kapolsek Cipondoh AKP Yudha Prakoso mengatakan, pengungkapan kasus bermula saat tim opsnal melakukan patroli kring serse dan mencurigai gerak-gerik seorang pria di dekat sepeda motor yang terparkir di Jalan Kali Sipon.

“Ketika dihampiri, pelaku langsung melarikan diri sambil membawa sepeda motor hasil curian. Tim bersama warga melakukan pengejaran hingga ke kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat, dan berhasil mengamankan pelaku,” ujar Yudha, Kamis.

Pelaku berinisial H alias Chandra ditangkap dengan barang bukti berupa kunci T dan sejumlah alat modifikasi. Dari hasil pemeriksaan, Chandra mengaku beraksi bersama rekannya berinisial G. Petugas kemudian membekuk G di kontrakannya di kawasan Karangsari, Kecamatan Neglasari.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit Yamaha Mio warna putih hasil curian, satu unit Honda Beat Deluxe warna biru yang digunakan sebagai kendaraan operasional, tiga mata kunci T, kunci L modifikasi, kunci shock, serta telepon seluler, STNK, dan tas milik pelaku.

Menurut Yudha, kedua pelaku merupakan spesialis pencurian sepeda motor yang telah beberapa kali melakukan aksinya. “Chandra berperan sebagai eksekutor, sementara G sebagai joki yang menunggu di sepeda motor lain. Sasaran mereka adalah motor yang terparkir dengan kondisi kunci stang,” katanya.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari mengapresiasi kesigapan anggotanya dalam mengungkap kasus tersebut. Ia menekankan pentingnya patroli malam di wilayah rawan serta peran aktif masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan.

“Aksi pencurian kendaraan bermotor sangat meresahkan. Kami akan terus meningkatkan kegiatan kepolisian dan menindak tegas para pelaku kriminal. Masyarakat diimbau segera menghubungi Call Center 110 jika menemukan gangguan kamtibmas,” ujar Jauhari.

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Cipondoh untuk menjalani proses hukum. Keduanya dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.

(red)