Langgar Perda, Puluhan Lapak PKL di Bantaran Kali Cengkareng Drain Ditertibkan

Kamis, 23 April 2026 - 11:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Puluhan Bangli dan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berdiri di sepanjang bantaran Kali Cengkareng Drain, Jalan Kembangan Baru, Kelurahan Kembangan Utara, ditertibkan (Foto.Istw)

Puluhan Bangli dan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berdiri di sepanjang bantaran Kali Cengkareng Drain, Jalan Kembangan Baru, Kelurahan Kembangan Utara, ditertibkan (Foto.Istw)

JAKARTA,Detikfaktual.com – Puluhan Bangunan Liar atau lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berdiri di sepanjang bantaran Kali Cengkareng Drain, Jalan Kembangan Baru, Kelurahan Kembangan Utara ditertibkan,Rabu(22/4/2026). Penertiban ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penataan kawasan dan pengamanan aset milik pemerintah.

Kegiatan penertiban dipimpin langsung oleh Camat Kembangan, Joko Suparno, didampingi Lurah Kembangan Utara Pepen serta Kasatpol PP Kecamatan Kembangan, Asmar Ismail.

kegiatan ini melibatkan petugas gabungan mulai dari TNI, Polri, Dinas Perhubungan (Dishub), Satpol PP, hingga petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU).

Camat Kembangan, Joko Suparno, menegaskan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum serta upaya pengamanan aset pemerintah.

Baca Juga :  GPdI Rusunawa Daan Mogot Terima SKLG dari Kementerian Agama


“Penertiban dalam rangka menegakkan Perda Ketertiban Umum dan pengamanan aset. Penertiban sebagai upaya mengamankan aset pemerintah,” ujar Joko dikutip poskotaonline.

Ia menjelaskan, sebelum penertiban dilakukan, pihak kecamatan telah lebih dulu memberikan sosialisasi dan surat peringatan kepada para pemilik bangunan liar. Langkah ini dilakukan agar warga memiliki waktu untuk membongkar bangunannya secara mandiri.

Baca Juga :  Dishub Jabar Ancam Pidana Perusahaan Truk ODOL


Menurutnya, sebagian pemilik lapak telah membongkar sendiri bangunannya. Namun, masih terdapat sejumlah pihak yang tidak mengindahkan peringatan, sehingga petugas terpaksa melakukan pembongkaran.

“Jadi sebelumnya kami sudah memberikan surat peringatan terlebih dahulu kepada pemiliknya agar membongkar bangunannya karena melanggar ketertiban umum,” pungkasnya.

(Rwn)

Berita Terkait

Kerena Utang 30 Juta Pria di Tangerang Disekap 17 Jam, Kaki dan Tangan Diikat
Sampah Menumpuk di Bojong Renged, Warga: Dimana Pemerintah Kabupaten Tangerang
Judul Berita Dadan Hindayana Sebut Jokowi Terlibat Korupsi MBG, Hoaks
Penyaluran Dana SPPG Dihentikan, BGN Tegaskan Hoaks
BGN Perkuat Tata Kelola dan Penajaman Sasaran Program MBG
1.400 Personel Polres Jakpus Amankan Pertandingan Fifa di SUGBK
Polsek Tambora Tangkap Pelaku Curanmor, Enam Motor Hasil Curian Diamankan
Korlantas Polri Gelar Operasi Patuh 2026 Mulai 8 Juni, Penindakan ETLE Jadi Prioritas

Komentar

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 17:22 WIB

Kerena Utang 30 Juta Pria di Tangerang Disekap 17 Jam, Kaki dan Tangan Diikat

Sabtu, 6 Juni 2026 - 15:17 WIB

Sampah Menumpuk di Bojong Renged, Warga: Dimana Pemerintah Kabupaten Tangerang

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:18 WIB

Penyaluran Dana SPPG Dihentikan, BGN Tegaskan Hoaks

Jumat, 5 Juni 2026 - 17:51 WIB

BGN Perkuat Tata Kelola dan Penajaman Sasaran Program MBG

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:59 WIB

1.400 Personel Polres Jakpus Amankan Pertandingan Fifa di SUGBK

Berita Terbaru