JAKARTA, Detikfaktual.com – Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Jalan Pantai Indah Timu dan Barat, Jakarta Utara diduga menggunakan listrik ilegal dengan cara menyambungkan kabel berukuran kecil langsung dari jaringan induk udara yang diduga tanpa izin resmi dari PLN.
Berdasarkan investigasi detikfaktual, ditemukan kabel kecil berwarna hitam yang dipenuhi sambungan dan terpasang di balik tanggul beton Kali Cengkareng Drain. Kabel tersebut kemudian dialirkan ke sejumlah lapak PKL yang berdiri di zona merah atau kawasan terlarang.
Salah satu pedagang yang enggan disebut namanya mengaku membayar iuran listrik sebesar Rp90.000 per bulan. Ia menyebut pasokan listrik tersebut disediakan oleh seseorang berinisial WD. “Bayar 90.000 sebulan ke si WD” ujarnya, Minggu (3/5/2026).
Meski praktik ini diduga telah berlangsung cukup lama dan dilakukan secara terbuka, hingga kini belum terlihat adanya penertiban dari pihak berwenang.
Sosok berinisial WD juga disebut-sebut sebagai penyuplai listrik kepara PKL yang beroperasi di zona merah di kawasan Jalan Tanggul Timur dan Tanggul Barat, Kapuk, Jakarta Barat hingga Pantai Indah Kapuk Timur dan Barat, Jakarta Utara.
Temuan ini menimbulkan pertanyaan publik terkait pengawasan dari pihak PLN. Selain itu, praktik tersebut juga membahayakan serta berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar akibat penggunaan listrik secara ilegal, yang pada akhirnya berdampak pada masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan detikfaktual belum melakukan konfirmasi kepada pihak terkait. Kendati demikian detikfaktual akan berupaya mendapatkan keterangan resminya.
(Rwn)








