Cerita Warga Bayar Pajak Terdeteksi ETLE Langgar Jalur Busway

Jumat, 18 April 2025 - 13:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: ilustrasi kamera Electronic Traffic Law Enforcement ETLE Jalur Busway

Foto: ilustrasi kamera Electronic Traffic Law Enforcement ETLE Jalur Busway

Jakarta- Cerita warga yang ingin membayar pajak terdeteksi tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dua kali melanggar jalur busway. Pembayar pajak Anto (45) menceritakan saat dirinya melakukan pembayaran pajak terdapat denda tilang ETLE, ia terdeteksi melanggar jalur busway sebanyak dua kali di Daan Mogot.

“Barusan saya bayar pajak kena tilang elektronik ETLE dua kali pelanggaran lewat Jalur Busway sekali 500 ribu,dua kali pelanggaran jadi satu juta sama bayar adminnya seratus-seratus jadi satu juta dua ratus, tambah pajak 537.000 hampir 2 jutaan saya bayar pajak,”katanya (18/4/2025).

Sebagai informasi.Untuk mengetahui apakah kendaraan terdeteksi ETLE atau tidak, pengendara tidak perlu menunggu surat pemberitahuan.

Berikut langkah-langkah yang perlu di ikuti:
1. Buka website etle-pmj.id atau etle-pmj.info
2. Masukin nomor plat kendaraan
3. Isi nomor rangka dan nomor mesin kendaraan
4. Klik “Cari”
5. Kalau ada pelanggaran, nanti akan muncul buktinya.

Penting untuk diketahui, pemilik kendaraan memiliki waktu maksimal 8 hari untuk melakukan konfirmasi setelah pelanggaran terjadi. Jika tidak melakukan konfirmasi dalam waktu tersebut, STNK kendaraan akan di blokir.

Mekanisme pelanggaran ETLE terdiri dari beberapa tahapan:

1.Pelanggaran terekam oleh kamera ETLE.
2.Petugas akan melakukan verifikasi terhadap pelanggaran tersebut.
3.Surat konfirmasi akan dikirim dalam waktu 3 hari.
4.Pemilik kendaraan di haruskan menjawab surat konfirmasi dalam waktu 5 hari.
5.Konfirmasi dapat di lakukan melalui website yang telah di sediakan.
7.Pembayaran denda tilang harus di lakukan dalam waktu 7 hari setelah kode tilang di berikan.

Baca Juga :  Korlantas Polri Gencarkan Sosialisasi dan Teguran untuk Tekan Pelanggaran ODOL

Berita Terkait

Operasi Patuh 2026 Dimulai Besok, Polri Kedepankan Pendekatan Humanis
Penyaluran Dana SPPG Dihentikan, BGN Tegaskan Hoaks
BGN Perkuat Tata Kelola dan Penajaman Sasaran Program MBG
Korlantas Polri Gelar Operasi Patuh 2026 Mulai 8 Juni, Penindakan ETLE Jadi Prioritas
Kejagung Geledah Kantor BGN Usai Pencopotan Dadan Hindayana
Mahfud MD Apresiasi Pencopotan Kepala BGN, Sebut Prabowo Mulai Respons Aspirasi Publik
Tinjau SPPG Palmerah, Prabowo Pastikan Rantai Pemenuhan Gizi Berjalan Optimal
Prabowo Ganti Pimpinan BGN, Program Makan Bergizi Gratis Dipastikan Tetap Berjalan
Tag :

Komentar

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 10:28 WIB

Operasi Patuh 2026 Dimulai Besok, Polri Kedepankan Pendekatan Humanis

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:18 WIB

Penyaluran Dana SPPG Dihentikan, BGN Tegaskan Hoaks

Jumat, 5 Juni 2026 - 17:51 WIB

BGN Perkuat Tata Kelola dan Penajaman Sasaran Program MBG

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:08 WIB

Korlantas Polri Gelar Operasi Patuh 2026 Mulai 8 Juni, Penindakan ETLE Jadi Prioritas

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:05 WIB

Kejagung Geledah Kantor BGN Usai Pencopotan Dadan Hindayana

Berita Terbaru