News  

Waspada Ranjau Paku, Modus Kriminal Membahayakan Pengendara

JAKARTA – Fenomena penyebaran ranjau paku kembali marak di sejumlah titik rawan lalu lintas. Modus ini dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab dengan cara menaburkan paku di jalan raya, terutama di lokasi yang ramai dilalui kendaraan bermotor.

Berdasarkan informasi, praktik ini kerap berhubungan dengan oknum tambal ban liar yang diduga bersekongkol dengan pelaku. Waktu yang dipilih pun cukup strategis, yakni pada pagi buta saat kondisi jalan masih sepi dan gelap, atau ketika arus lalu lintas sedang padat dan bergerak perlahan. Tujuan utamanya adalah memaksa pengendara yang menjadi korban untuk menggunakan jasa tambal ban ilegal, bahkan dalam beberapa kasus dimanfaatkan untuk melakukan tindak perampokan.

Baca Juga :  Panci Listrik Serbaguna Berukuran Mini Mampu Memasak Nasi Dalam Hitungan Menit

Titik Rawan Ranjau Paku

  • Bawah flyover dan underpass.
  • Jalur lambat atau jalur paling kiri (dekat trotoar).
  • Area sepi atau minim lampu penerangan.

Tips Pencegahan Bagi Pengendara

Baca Juga :  Seekor Ular Sanca Bersarang di Atap Rumah Warga di Menteng

  • Kurangi kecepatan di area rawan – Berkendaralah dengan kecepatan rendah (30–40 km/jam) agar lebih waspada.
  • Pilih lajur yang tepat – Hindari jalur paling kiri, terutama dekat bahu jalan atau trotoar.
  • Jangan melindas sampah atau genangan air – Ranjau paku sering disamarkan di bawahnya.
  • Gunakan lampu kendaraan dengan maksimal – Sangat penting saat malam hari untuk melihat benda kecil di jalan.


Ancaman Pidana Bagi Pelaku
Penyebaran ranjau paku tidak hanya membahayakan keselamatan, tetapi juga merupakan tindak pidana berat sebagaimana diatur dalam Pasal 192 KUHP, dengan ancaman:

Baca Juga :  Kemacetan Parah Lumpuhkan Akses Kapuk–Cengkareng, Diduga Imbas Truk Amblas di Proyek Betonisasi
  • Pidana penjara hingga 9 tahun, jika perbuatan tersebut menimbulkan bahaya bagi lalu lintas.
  • Pidana penjara hingga 15 tahun, apabila perbuatan itu mengakibatkan orang meninggal dunia.

Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, melaporkan jika menemukan ranjau paku di jalan, serta menghindari jasa tambal ban liar yang kerap berada di dekat lokasi kejadian.

Asp//

Tinggalkan Balasan