Waspada Ranjau Paku, Modus Kriminal Membahayakan Pengendara

Kamis, 9 Oktober 2025 - 05:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Fenomena penyebaran ranjau paku kembali marak di sejumlah titik rawan lalu lintas. Modus ini dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab dengan cara menaburkan paku di jalan raya, terutama di lokasi yang ramai dilalui kendaraan bermotor.

Berdasarkan informasi, praktik ini kerap berhubungan dengan oknum tambal ban liar yang diduga bersekongkol dengan pelaku. Waktu yang dipilih pun cukup strategis, yakni pada pagi buta saat kondisi jalan masih sepi dan gelap, atau ketika arus lalu lintas sedang padat dan bergerak perlahan. Tujuan utamanya adalah memaksa pengendara yang menjadi korban untuk menggunakan jasa tambal ban ilegal, bahkan dalam beberapa kasus dimanfaatkan untuk melakukan tindak perampokan.

Baca Juga :  Proyek Urukan Diduga Serobot Fasum di Kapuk Dihentikan

Titik Rawan Ranjau Paku

  • Bawah flyover dan underpass.
  • Jalur lambat atau jalur paling kiri (dekat trotoar).
  • Area sepi atau minim lampu penerangan.

Tips Pencegahan Bagi Pengendara

  • Kurangi kecepatan di area rawan – Berkendaralah dengan kecepatan rendah (30–40 km/jam) agar lebih waspada.
  • Pilih lajur yang tepat – Hindari jalur paling kiri, terutama dekat bahu jalan atau trotoar.
  • Jangan melindas sampah atau genangan air – Ranjau paku sering disamarkan di bawahnya.
  • Gunakan lampu kendaraan dengan maksimal – Sangat penting saat malam hari untuk melihat benda kecil di jalan.
Baca Juga :  Jasa Marga Apresiasi Korlantas Polri Pengamanan Arus Lalu Lintas Long Weekend


Ancaman Pidana Bagi Pelaku
Penyebaran ranjau paku tidak hanya membahayakan keselamatan, tetapi juga merupakan tindak pidana berat sebagaimana diatur dalam Pasal 192 KUHP, dengan ancaman:

  • Pidana penjara hingga 9 tahun, jika perbuatan tersebut menimbulkan bahaya bagi lalu lintas.
  • Pidana penjara hingga 15 tahun, apabila perbuatan itu mengakibatkan orang meninggal dunia.

Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, melaporkan jika menemukan ranjau paku di jalan, serta menghindari jasa tambal ban liar yang kerap berada di dekat lokasi kejadian.

Asp//

Berita Terkait

Kerena Utang 30 Juta Pria di Tangerang Disekap 17 Jam, Kaki dan Tangan Diikat
Judul Berita Dadan Hindayana Sebut Jokowi Terlibat Korupsi MBG, Hoaks
Penyaluran Dana SPPG Dihentikan, BGN Tegaskan Hoaks
BGN Perkuat Tata Kelola dan Penajaman Sasaran Program MBG
1.400 Personel Polres Jakpus Amankan Pertandingan Fifa di SUGBK
Polsek Tambora Tangkap Pelaku Curanmor, Enam Motor Hasil Curian Diamankan
Korlantas Polri Gelar Operasi Patuh 2026 Mulai 8 Juni, Penindakan ETLE Jadi Prioritas
Truk Bermuatan Besi Terperosok ke Got di Kapuk, Sopir Mengaku Mengantuk
Tag :

Komentar

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 17:22 WIB

Kerena Utang 30 Juta Pria di Tangerang Disekap 17 Jam, Kaki dan Tangan Diikat

Jumat, 5 Juni 2026 - 23:28 WIB

Judul Berita Dadan Hindayana Sebut Jokowi Terlibat Korupsi MBG, Hoaks

Jumat, 5 Juni 2026 - 17:51 WIB

BGN Perkuat Tata Kelola dan Penajaman Sasaran Program MBG

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:59 WIB

1.400 Personel Polres Jakpus Amankan Pertandingan Fifa di SUGBK

Jumat, 5 Juni 2026 - 03:11 WIB

Polsek Tambora Tangkap Pelaku Curanmor, Enam Motor Hasil Curian Diamankan

Berita Terbaru