Waspada Ranjau Paku, Modus Kriminal Membahayakan Pengendara

Kamis, 9 Oktober 2025 - 05:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Fenomena penyebaran ranjau paku kembali marak di sejumlah titik rawan lalu lintas. Modus ini dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab dengan cara menaburkan paku di jalan raya, terutama di lokasi yang ramai dilalui kendaraan bermotor.

Berdasarkan informasi, praktik ini kerap berhubungan dengan oknum tambal ban liar yang diduga bersekongkol dengan pelaku. Waktu yang dipilih pun cukup strategis, yakni pada pagi buta saat kondisi jalan masih sepi dan gelap, atau ketika arus lalu lintas sedang padat dan bergerak perlahan. Tujuan utamanya adalah memaksa pengendara yang menjadi korban untuk menggunakan jasa tambal ban ilegal, bahkan dalam beberapa kasus dimanfaatkan untuk melakukan tindak perampokan.

Baca Juga :  Tiga Langkah Strategis Camat Kresek Eka: Gempur Sampah, Siapkan TPS dan Bangun Kesadaran Warga

Titik Rawan Ranjau Paku

  • Bawah flyover dan underpass.
  • Jalur lambat atau jalur paling kiri (dekat trotoar).
  • Area sepi atau minim lampu penerangan.

Tips Pencegahan Bagi Pengendara

  • Kurangi kecepatan di area rawan – Berkendaralah dengan kecepatan rendah (30–40 km/jam) agar lebih waspada.
  • Pilih lajur yang tepat – Hindari jalur paling kiri, terutama dekat bahu jalan atau trotoar.
  • Jangan melindas sampah atau genangan air – Ranjau paku sering disamarkan di bawahnya.
  • Gunakan lampu kendaraan dengan maksimal – Sangat penting saat malam hari untuk melihat benda kecil di jalan.
Baca Juga :  Dishub DKI Jakarta Jelaskan Soal Kenaikan Tarif Layanan Transjakarta


Ancaman Pidana Bagi Pelaku
Penyebaran ranjau paku tidak hanya membahayakan keselamatan, tetapi juga merupakan tindak pidana berat sebagaimana diatur dalam Pasal 192 KUHP, dengan ancaman:

  • Pidana penjara hingga 9 tahun, jika perbuatan tersebut menimbulkan bahaya bagi lalu lintas.
  • Pidana penjara hingga 15 tahun, apabila perbuatan itu mengakibatkan orang meninggal dunia.

Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, melaporkan jika menemukan ranjau paku di jalan, serta menghindari jasa tambal ban liar yang kerap berada di dekat lokasi kejadian.

Asp//

Berita Terkait

Viral! Pria Hadang Truk di Ringroad Cengkareng, Warganet Soroti Lemahnya Penegakan Hukum
Kemenkum RI: Hari Bumi Jadi Momentum Perkuat Regulasi dan Kepatuhan Lingkungan
BAZNAS Jakbar Bedah Rumah Warga Kapuk, Lurah Arief Menyampaikan Apresiasi
Realisasi Investasi Kuartal I 2026 Tembus Rp498,79 Triliun, Lampaui Target Pemerintah
Polri Terima Hibah Lahan untuk Pembangunan Mako Brimob di Sulawesi Tenggara
Pertemuan di Istana, Prabowo dan Luhut Matangkan Kebijakan Ekonomi dan Investasi
Wakapolri Resmikan Jembatan Perintis di Sultra, Ini Speknya
Sepolwan Peringati Hari Kartini 2026, Teguhkan Integritas dan Profesionalisme Personel
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 19:34 WIB

Viral! Pria Hadang Truk di Ringroad Cengkareng, Warganet Soroti Lemahnya Penegakan Hukum

Rabu, 22 April 2026 - 18:32 WIB

Kemenkum RI: Hari Bumi Jadi Momentum Perkuat Regulasi dan Kepatuhan Lingkungan

Rabu, 22 April 2026 - 13:21 WIB

BAZNAS Jakbar Bedah Rumah Warga Kapuk, Lurah Arief Menyampaikan Apresiasi

Rabu, 22 April 2026 - 10:58 WIB

Realisasi Investasi Kuartal I 2026 Tembus Rp498,79 Triliun, Lampaui Target Pemerintah

Rabu, 22 April 2026 - 10:34 WIB

Polri Terima Hibah Lahan untuk Pembangunan Mako Brimob di Sulawesi Tenggara

Berita Terbaru