JAKARTA,DETIKFAKTUAL — Polisi menetapkan enam anggota Polri sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap dua debt collector atau mata elang (Matel) Hinga tewas di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, pada Kamis (11/12/2025).
“Kami telah menetapkan enam orang tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana tersebut,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Polda Metro Jaya, Jumat (12/12) malam.
Enam tersangka diketahui merupakan anggota Polri yang berdinas di Pelayanan Markas Besar Polri. Mereka berinisial Brigadir DAM, Bripda JLA, Bripda RGW, Bripda IAB, Bripda BN, dan Bripda AM.
“Penanganan perkara ini didasarkan pada laporan polisi dengan nomor LP/B/4717/XII/2025/SPKT Polres Metro Jakarta Selatan, tertanggal 12 Desember 2025,” kata Trunoyudo.
Para tersangka dijerat Pasal 170 Ayat (3) KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Polisi menyatakan proses penyidikan masih berlanjut untuk mengungkap peran masing-masing tersangka.
(Im)







