KAPUAS, Detikfaktual.com – Kantor KSOP Kelas IV Pulang Pisau menyerahkan 37 dokumen E-Pas Kecil kepada nelayan di Kabupaten Kapuas, Kamis (16/04/2026). Kegiatan berlangsung di Ballroom Hotel Permata Inn, Jalan Seroja Nomor 7, Kapuas, dengan dihadiri sejumlah pejabat terkait.
Hadir Kepala DKP Kapuas, Kepala Dinas Perhubungan, Kasatpolairud Polres Kapuas, Danpos TNI AL, serta Ketua Perserikatan Nelayan.
Plt Kepala KSOP Pulang Pisau, Muhammad Ardiansyah, menyampaikan E-Pas Kecil merupakan dokumen penting bagi kapal nelayan.
Ia menegaskan, E-Pas Kecil menjadi bukti legalitas operasional kapal nelayan saat berlayar di perairan.
Menurutnya, dokumen ini juga mencerminkan komitmen pemerintah mendukung aktivitas nelayan secara aman dan tertib.
Ia menjelaskan, kapal yang memiliki E-Pas Kecil telah terdaftar resmi dan memenuhi standar keselamatan pelayaran. Selain itu, kapal nelayan juga memperoleh perlindungan hukum saat beroperasi di laut.

Program ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan nelayan melalui distribusi hasil tangkapan yang lebih lancar.
Ardiansyah mengimbau nelayan menggunakan dokumen tersebut dengan bijak dan mematuhi aturan pelayaran. Ia juga mengingatkan nelayan agar selalu mengutamakan keselamatan saat melaut.
“Kami berharap nelayan menjaga keselamatan serta kelestarian laut sebagai sumber kehidupan bersama,” ujarnya.
Penyerahan E-Pas Kecil menjadi langkah konkret pemerintah memperkuat sektor perikanan di Kabupaten Kapuas. Upaya ini fokus pada peningkatan legalitas dan keselamatan pelayaran bagi nelayan.
(Timred/rwn)









