Satgas Damai Cartenz-2026 Tangkap Dua Anggota KKB Bintang Timur di Oksibil

Senin, 20 April 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dua anggota KKB Bintang Timur ditangkap di Oksibil oleh Satgas Damai Cartenz-2026. Salah satu pelaku merupakan DPO kasus pembunuhan tahun 2022. (Dok.Humas Polri)

Dua anggota KKB Bintang Timur ditangkap di Oksibil oleh Satgas Damai Cartenz-2026. Salah satu pelaku merupakan DPO kasus pembunuhan tahun 2022. (Dok.Humas Polri)

Jakarta, Detikfaktual.com – Personel gabungan Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 bersama Polres Pegunungan Bintang berhasil menangkap dua anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB) Kodap XXXV Bintang Timur, masing-masing berinisial E.K. (22) dan R.S. (23). Penangkapan dilakukan pada Minggu (19/4/2026) sekitar pukul 20.45 WIT di Distrik Oksibil, Kabupaten Pegunungan Bintang.

Penindakan ini merupakan bagian dari upaya aparat dalam menjaga stabilitas keamanan di wilayah Papua Pegunungan. E.K. diketahui masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Desember 2022 terkait kasus pembunuhan tiga tukang ojek pada 5 Desember 2022 di Kampung Mangabib, Distrik Oksebang. Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/31/XII/2022/Papua/Res Pegunungan Bintang.

Kepala Satuan Tugas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., mengatakan penangkapan dilakukan melalui operasi gabungan yang terukur dan terencana.

“Pada Minggu, 19 April 2026 sekitar pukul 20.45 WIT, personel gabungan melaksanakan operasi di Jalan Kabiding, Distrik Oksibil, dan berhasil mengamankan dua pelaku tanpa perlawanan berarti,” ujarnya kepada media, Senin (20/4/2026).

Selain kasus pembunuhan, E.K. juga diduga terlibat dalam sejumlah aksi kekerasan lainnya, termasuk penembakan dan pembakaran fasilitas umum yang terjadi pada 7, 9, 11, 12, dan 14 Januari 2023 di Distrik Serambakon. Ia juga diduga terlibat dalam penyerangan terhadap Pos Satgas Rajawali di Kampung Mimin, Distrik Oksop, pada 27 Mei 2025.

Sementara itu, R.S. yang diamankan bersama E.K. turut diduga terlibat dalam penyerangan terhadap Pos Satgas Rajawali pada waktu dan lokasi yang sama. Berdasarkan catatan kepolisian, R.S. merupakan mantan narapidana kasus pencurian telepon genggam pada 7 September 2020 di Jalan Yapimakot, Pegunungan Bintang, dan telah menjalani hukuman dua tahun penjara berdasarkan putusan pengadilan pada 26 Januari 2021.

Baca Juga :  Jelang Haji 2026, Polri Bentuk Satgas Khusus Tindak Haji Ilegal


Kombes Pol. Yusuf Sutejo menambahkan, kedua pelaku memiliki peran dalam jaringan kelompok bersenjata tersebut.

“Salah satu pelaku merupakan target DPO kasus pembunuhan dan bagian dari KKB Kodap XXXV Bintang Timur, sementara pelaku lainnya merupakan rekan yang turut terlibat dalam aktivitas kelompok tersebut,” jelasnya.

Dalam operasi tersebut, tim gabungan melakukan penyergapan secara terukur tanpa menimbulkan gangguan terhadap masyarakat sekitar. Usai diamankan, keduanya langsung dibawa ke Polres Pegunungan Bintang untuk menjalani pemeriksaan intensif dan proses hukum lebih lanjut.

Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bentuk keseriusan aparat dalam menegakkan hukum.

“Penangkapan terhadap DPO ini menunjukkan komitmen kami dalam menjaga keamanan dan memberikan perlindungan kepada masyarakat. Setiap pelaku kejahatan bersenjata akan ditindak secara profesional dan terukur,” tegasnya.

Senada, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Adarma Sinaga, S.I.K., M.Hum., mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga situasi kamtibmas.

“Kami mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi dengan aparat. Informasi dari masyarakat sangat membantu dalam mencegah dan mengungkap tindak kejahatan,” ujarnya.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Polres Pegunungan Bintang dan masih menjalani pemeriksaan intensif. Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 bersama Polres Pegunungan Bintang juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan kelompok bersenjata lainnya yang diduga terkait dengan kedua pelaku.*

Sumber:Humas Polri

Baca Juga :  54 Koperasi Desa Merah Putih di Lebak Beroperasi, Dorong Ekonomi Pedesaan

Berita Terkait

Dua Pria Pengedar Obat Keras di Dadap Diciduk Polisi
Guncang GBK The Virgin Meriahkan LokaryaFest 2026
Polsek Cipondoh Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal, 530 Butir Tramadol Disita
Motor Digelapkan dengan Modus Gadai Berhasil Ditemukan, Polsek Ciledug Kembalikan kepada Pemiliknya
Polres Metro Tangerang Kota Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal di Kosambi, Dua Pelaku Diamankan
PWI Resmi Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya
Polsek Sepatan Bongkar Peredaran Sabu, Pria 26 Tahun Ditangkap dengan Barang Bukti 8,22 Gram
Forum Pemred: Respons Hotman Merendahkan Profesi Wartawan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 13:22

Dua Pria Pengedar Obat Keras di Dadap Diciduk Polisi

Sabtu, 25 Juli 2026 - 09:14

Guncang GBK The Virgin Meriahkan LokaryaFest 2026

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:43

Polsek Cipondoh Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal, 530 Butir Tramadol Disita

Rabu, 22 Juli 2026 - 18:16

Motor Digelapkan dengan Modus Gadai Berhasil Ditemukan, Polsek Ciledug Kembalikan kepada Pemiliknya

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:34

Polres Metro Tangerang Kota Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal di Kosambi, Dua Pelaku Diamankan

Berita Terbaru

Polisi tangkap Dua pria  setelah diduga memperjualbelikan obat daftar G tanpa izin edar di kawasan Jalan Raya Dadap, Kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi

Hukum & Kriminal

Dua Pria Pengedar Obat Keras di Dadap Diciduk Polisi

Sabtu, 25 Jul 2026 - 13:22

The Virgin Siap Guncang GBK, LokaryaFest 2026 Padukan Olahraga, Musik, dan UMKM

Berita

Guncang GBK The Virgin Meriahkan LokaryaFest 2026

Sabtu, 25 Jul 2026 - 09:14