Motor Digelapkan dengan Modus Gadai Berhasil Ditemukan, Polsek Ciledug Kembalikan kepada Pemiliknya

Rabu, 22 Juli 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Polsek Ciledug, Polres Metro Tangerang Kota, mengungkap dugaan penggelapan sepeda motor bermodus gadai. Yamaha NMAX milik korban, Edy Maulana, di temukan dan di kembalikan

Polsek Ciledug, Polres Metro Tangerang Kota, mengungkap dugaan penggelapan sepeda motor bermodus gadai. Yamaha NMAX milik korban, Edy Maulana, di temukan dan di kembalikan

TANGERANG,Detikfaktual.com – Polsek Ciledug, Polres Metro Tangerang Kota, mengungkap dugaan penggelapan sepeda motor bermodus gadai. Yamaha NMAX milik korban, Edy Maulana, di temukan dan di kembalikan kepada pemiliknya, Rabu (22/7/2026).

Motor NMAX milik korban sempat berpindah tangan hingga ke kawasan Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, sebelum akhirnya berhasil di amankan polisi.

Kasus bermula dari laporan korban yang di terima Polsek Ciledug pada 9 Juli 2026. Korban melaporkan motornya diduga digelapkan oleh terlapor berinisial A melalui modus gadai.

Kendaraan itu di serahkan pada 8 Maret 2026. Namun, motor tak kunjung di kembalikan meski korban telah melunasi uang tebusan pada 11 Maret 2026.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Ciledug langsung melakukan penyelidikan. Tim di pimpin Kanit Reskrim Iptu Sidauruk bersama penyidik Bripka Sebastian Adi Prananto, S.Kom, di dampingi Bhabinkamtibmas Teluknaga menelusuri keberadaan kendaraan.

Penyelidikan membuahkan hasil. Polisi menemukan sepeda motor tersebut di kawasan Tanjung Pasir pada Sabtu (18/7/2026). Saat di temukan, motor itu telah berada dalam penguasaan pihak lain.

Baca Juga :  Polri Peduli Warga, Kapolres Tangerang Kota Salurkan Sembako di Permukiman Padat di Pasar Baru

Polisi juga mendapati dugaan permintaan uang tebusan sebesar Rp 8 juta agar kendaraan dapat diambil kembali oleh korban.

Untuk menghindari konflik sekaligus memberikan kepastian hukum, petugas langsung mengamankan sepeda motor tersebut sebagai barang bukti.

Motor kemudian dibawa ke Mapolsek Ciledug untuk kepentingan penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut. Setelah seluruh proses penyelidikan dan pemeriksaan selesai, kendaraan diserahkan kembali kepada pemiliknya.

Kapolres Apresiasi Respons Cepat Polsek Ciledug

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari mengapresiasi respons cepat jajaran Polsek Ciledug dalam menangani laporan masyarakat.

Menurut Jauhari, setiap laporan yang diterima kepolisian akan ditindaklanjuti secara profesional untuk memastikan hak-hak korban dapat dipulihkan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Setiap laporan masyarakat menjadi perhatian kami. Anggota bergerak cepat untuk mencari keberadaan kendaraan, mengamankan barang bukti, dan memastikan hak korban dapat di pulihkan sesuai proses hukum yang berlaku,” ujar Jauhari.

Lebih lanjut, ia menegaskan proses penyelidikan belum berhenti pada pengembalian kendaraan kepada korban.

Ia mengatakan saat ini penyidik masih memburu terlapor utama yang diduga sebagai pelaku penggelapan. Polisi juga mendalami keterlibatan pihak yang diduga menerima atau menguasai kendaraan tersebut. Penyidik membuka kemungkinan penerapan pasal penadahan apabila ditemukan unsur pidana.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Tinjau Shelter Nelayan Merah Putih di Gorontalo
Kapolres  Imbau Warga Waspada Gadai Kendaraan

Kapolres Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, mengingatkan masyarakat agar lebih waspada saat melakukan transaksi gadai kendaraan untuk menghindari tindak pidana serupa.

Ia juga mengimbau masyarakat lebih berhati-hati saat melakukan transaksi gadai kendaraan. Ia meminta masyarakat memastikan seluruh dokumen kendaraan lengkap dan setiap transaksi dibuat dengan perjanjian tertulis.

“Masyarakat jangan mudah tergiur melakukan transaksi gadai tanpa dasar hukum yang jelas. Pastikan seluruh dokumen kendaraan lengkap dan selalu dibuatkan perjanjian tertulis agar hak para pihak terlindungi. Jika menemukan praktik serupa, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat segera kami tindak lanjuti,” tegas Jauhari.

Polres Metro Tangerang Kota menegaskan akan terus menindak pelaku penggelapan maupun penadahan kendaraan bermotor guna memberikan kepastian hukum dan rasa aman bagi masyarakat.

(Deri)

Berita Terkait

Polres Metro Tangerang Kota Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal di Kosambi, Dua Pelaku Diamankan
Polsek Sepatan Bongkar Peredaran Sabu, Pria 26 Tahun Ditangkap dengan Barang Bukti 8,22 Gram
Berbekal GPS, Tiga Pencuri Motor di Jatiuwung Ditangkap Polisi di Karawang
Polsek Teluknaga Ungkap Curanmor di Apartemen PIK 2, Pelaku Ditangkap
Polisi Tangkap Pengedar Obat Keras Tanpa Izin di Tangerang, Sita Ratusan Ribu Tramadol dan Hexymer
Polisi Tangkap Buronan Curanmor yang Beraksi di Benda Tangerang, Pelaku merupakan DPO 2024
Polsek Cengkareng Bongkar Peredaran Obat Keras Daftar G Berkedok Warung Kopi
Polsek Cengkareng Tangkap seorang Pria Pengedar Sabu di Kapuk

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 18:16

Motor Digelapkan dengan Modus Gadai Berhasil Ditemukan, Polsek Ciledug Kembalikan kepada Pemiliknya

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:34

Polres Metro Tangerang Kota Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal di Kosambi, Dua Pelaku Diamankan

Senin, 20 Juli 2026 - 22:11

Polsek Sepatan Bongkar Peredaran Sabu, Pria 26 Tahun Ditangkap dengan Barang Bukti 8,22 Gram

Minggu, 19 Juli 2026 - 17:37

Berbekal GPS, Tiga Pencuri Motor di Jatiuwung Ditangkap Polisi di Karawang

Jumat, 17 Juli 2026 - 00:40

Polsek Teluknaga Ungkap Curanmor di Apartemen PIK 2, Pelaku Ditangkap

Berita Terbaru