TANGERANG,Detikfaktual.com – Polsek Ciledug, Polres Metro Tangerang Kota, mengungkap dugaan penggelapan sepeda motor bermodus gadai. Yamaha NMAX milik korban, Edy Maulana, di temukan dan di kembalikan kepada pemiliknya, Rabu (22/7/2026).
Motor NMAX milik korban sempat berpindah tangan hingga ke kawasan Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, sebelum akhirnya berhasil di amankan polisi.
Kasus bermula dari laporan korban yang di terima Polsek Ciledug pada 9 Juli 2026. Korban melaporkan motornya diduga digelapkan oleh terlapor berinisial A melalui modus gadai.
Kendaraan itu di serahkan pada 8 Maret 2026. Namun, motor tak kunjung di kembalikan meski korban telah melunasi uang tebusan pada 11 Maret 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Ciledug langsung melakukan penyelidikan. Tim di pimpin Kanit Reskrim Iptu Sidauruk bersama penyidik Bripka Sebastian Adi Prananto, S.Kom, di dampingi Bhabinkamtibmas Teluknaga menelusuri keberadaan kendaraan.
Penyelidikan membuahkan hasil. Polisi menemukan sepeda motor tersebut di kawasan Tanjung Pasir pada Sabtu (18/7/2026). Saat di temukan, motor itu telah berada dalam penguasaan pihak lain.
Polisi juga mendapati dugaan permintaan uang tebusan sebesar Rp 8 juta agar kendaraan dapat diambil kembali oleh korban.
Untuk menghindari konflik sekaligus memberikan kepastian hukum, petugas langsung mengamankan sepeda motor tersebut sebagai barang bukti.
Motor kemudian dibawa ke Mapolsek Ciledug untuk kepentingan penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut. Setelah seluruh proses penyelidikan dan pemeriksaan selesai, kendaraan diserahkan kembali kepada pemiliknya.
Kapolres Apresiasi Respons Cepat Polsek Ciledug
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari mengapresiasi respons cepat jajaran Polsek Ciledug dalam menangani laporan masyarakat.
Menurut Jauhari, setiap laporan yang diterima kepolisian akan ditindaklanjuti secara profesional untuk memastikan hak-hak korban dapat dipulihkan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Setiap laporan masyarakat menjadi perhatian kami. Anggota bergerak cepat untuk mencari keberadaan kendaraan, mengamankan barang bukti, dan memastikan hak korban dapat di pulihkan sesuai proses hukum yang berlaku,” ujar Jauhari.
Lebih lanjut, ia menegaskan proses penyelidikan belum berhenti pada pengembalian kendaraan kepada korban.
Ia mengatakan saat ini penyidik masih memburu terlapor utama yang diduga sebagai pelaku penggelapan. Polisi juga mendalami keterlibatan pihak yang diduga menerima atau menguasai kendaraan tersebut. Penyidik membuka kemungkinan penerapan pasal penadahan apabila ditemukan unsur pidana.
Kapolres Imbau Warga Waspada Gadai Kendaraan
Kapolres Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, mengingatkan masyarakat agar lebih waspada saat melakukan transaksi gadai kendaraan untuk menghindari tindak pidana serupa.
Ia juga mengimbau masyarakat lebih berhati-hati saat melakukan transaksi gadai kendaraan. Ia meminta masyarakat memastikan seluruh dokumen kendaraan lengkap dan setiap transaksi dibuat dengan perjanjian tertulis.
“Masyarakat jangan mudah tergiur melakukan transaksi gadai tanpa dasar hukum yang jelas. Pastikan seluruh dokumen kendaraan lengkap dan selalu dibuatkan perjanjian tertulis agar hak para pihak terlindungi. Jika menemukan praktik serupa, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat segera kami tindak lanjuti,” tegas Jauhari.
Polres Metro Tangerang Kota menegaskan akan terus menindak pelaku penggelapan maupun penadahan kendaraan bermotor guna memberikan kepastian hukum dan rasa aman bagi masyarakat.
(Deri)









Komentar