Viral! Seorang Pria Menukarkan Uang Rp65 Juta yang Terbakar di BI, Ini Syarat dan Ketentuannya

Selasa, 21 April 2026 - 07:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto tangkapan layar video viral penukaran uang terbakar

Foto tangkapan layar video viral penukaran uang terbakar

JAKARTA, Detikfaktual.com – Sebuah video yang beredar di media sosial memperlihatkan seorang pria menukarkan uang yang hangus terbakar senilai Rp65 juta di Bank Indonesia (BI). 

Dalam video yang dilihat detikfaktual Selasa (21/4/2026), tampak pria tersebut menyodorkan uang dalam bungkusan plastik berwarna hitam yang sudah hangus terbakar kepada pihak bank.

Setelah pihak bank melakukan pemeriksaan dan perhitungan, pria itu hanya menerima penggantian sebesar Rp46 juta. Sementara sisa uang senilai Rp19 juta tidak dapat diganti karena kondisinya sudah tidak dapat dikenali.

“Jadi tadi uang Abang 65 juta, setelah kami melakukan perhitungan, memang ada beberapa uang yang tidak masuk syarat penukaran karena ukurannya terlalu kecil kurang dari 2/3, jadi uang yang dapat kita tukar sejumlah 46 juta,”kata petugas BI dalam video (21/4/2026).

Baca Juga :  Usai Viral Laporan JAKI Diduga Dibalas AI, Warga Ramai Bagikan Pengalaman Serupa di Medsos

Hal ini pun menambah pemahaman banyak masyarakat yang belum tahu bahwa uang rusak, sobek, bahkan hangus terbakar masih dapat ditukarkan, selama memenuhi ketentuan yang berlaku.

Berikut syarat dan ketentuan 

Mengutip laman resmi Bank Indonesia, uang yang mengalami kerusakan tetap dapat diganti dengan nilai yang sama apabila memenuhi syarat tertentu. Salah satu ketentuan utama adalah kondisi fisik uang.

Penggantian dapat diberikan jika sisa fisik uang kertas masih minimal dua pertiga dari ukuran aslinya serta ciri keasliannya masih dapat dikenali. Sebaliknya, apabila fisik uang kurang dari dua pertiga dari ukuran aslinya, maka tidak dapat diberikan penggantian.

Bank Indonesia tidak memberikan penggantian atas uang rupiah rusak atau cacat apabila kerusakan tersebut terbukti dilakukan secara sengaja.

Baca Juga :  Pemprov DKI Wajibkan Gedung Kelurahan di Atas Empat Lantai Terkoneksi CCTV


Dalam kasus tertentu, BI juga dapat meminta masyarakat yang menukarkan uang rusak menyertakan surat keterangan dari kelurahan atau kantor Kepolisian setempat sebagai bahan pertimbangan.

(Rwn)

Berita Terkait

Kemenkum RI: Hari Bumi Jadi Momentum Perkuat Regulasi dan Kepatuhan Lingkungan
BAZNAS Jakbar Bedah Rumah Warga Kapuk, Lurah Arief Menyampaikan Apresiasi
Realisasi Investasi Kuartal I 2026 Tembus Rp498,79 Triliun, Lampaui Target Pemerintah
Polri Terima Hibah Lahan untuk Pembangunan Mako Brimob di Sulawesi Tenggara
Pertemuan di Istana, Prabowo dan Luhut Matangkan Kebijakan Ekonomi dan Investasi
Wakapolri Resmikan Jembatan Perintis di Sultra, Ini Speknya
Sepolwan Peringati Hari Kartini 2026, Teguhkan Integritas dan Profesionalisme Personel
Selvi Gibran: Perjuangan Kartini Harus Terus Dijaga dan Digaungkan di Era Modern

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 18:32 WIB

Kemenkum RI: Hari Bumi Jadi Momentum Perkuat Regulasi dan Kepatuhan Lingkungan

Rabu, 22 April 2026 - 13:21 WIB

BAZNAS Jakbar Bedah Rumah Warga Kapuk, Lurah Arief Menyampaikan Apresiasi

Rabu, 22 April 2026 - 10:58 WIB

Realisasi Investasi Kuartal I 2026 Tembus Rp498,79 Triliun, Lampaui Target Pemerintah

Rabu, 22 April 2026 - 10:34 WIB

Polri Terima Hibah Lahan untuk Pembangunan Mako Brimob di Sulawesi Tenggara

Selasa, 21 April 2026 - 21:05 WIB

Pertemuan di Istana, Prabowo dan Luhut Matangkan Kebijakan Ekonomi dan Investasi

Berita Terbaru