JAKARTA, Detikfaktual.com – Sebuah video yang beredar di media sosial memperlihatkan seorang pria menukarkan uang yang hangus terbakar senilai Rp65 juta di Bank Indonesia (BI).
Dalam video yang dilihat detikfaktual Selasa (21/4/2026), tampak pria tersebut menyodorkan uang dalam bungkusan plastik berwarna hitam yang sudah hangus terbakar kepada pihak bank.
Setelah pihak bank melakukan pemeriksaan dan perhitungan, pria itu hanya menerima penggantian sebesar Rp46 juta. Sementara sisa uang senilai Rp19 juta tidak dapat diganti karena kondisinya sudah tidak dapat dikenali.
“Jadi tadi uang Abang 65 juta, setelah kami melakukan perhitungan, memang ada beberapa uang yang tidak masuk syarat penukaran karena ukurannya terlalu kecil kurang dari 2/3, jadi uang yang dapat kita tukar sejumlah 46 juta,”kata petugas BI dalam video (21/4/2026).
Hal ini pun menambah pemahaman banyak masyarakat yang belum tahu bahwa uang rusak, sobek, bahkan hangus terbakar masih dapat ditukarkan, selama memenuhi ketentuan yang berlaku.
Berikut syarat dan ketentuan
Mengutip laman resmi Bank Indonesia, uang yang mengalami kerusakan tetap dapat diganti dengan nilai yang sama apabila memenuhi syarat tertentu. Salah satu ketentuan utama adalah kondisi fisik uang.
Penggantian dapat diberikan jika sisa fisik uang kertas masih minimal dua pertiga dari ukuran aslinya serta ciri keasliannya masih dapat dikenali. Sebaliknya, apabila fisik uang kurang dari dua pertiga dari ukuran aslinya, maka tidak dapat diberikan penggantian.
Bank Indonesia tidak memberikan penggantian atas uang rupiah rusak atau cacat apabila kerusakan tersebut terbukti dilakukan secara sengaja.
Dalam kasus tertentu, BI juga dapat meminta masyarakat yang menukarkan uang rusak menyertakan surat keterangan dari kelurahan atau kantor Kepolisian setempat sebagai bahan pertimbangan.
(Rwn)









