Viral! Seorang Pria Menukarkan Uang Rp65 Juta yang Terbakar di BI, Ini Syarat dan Ketentuannya

Selasa, 21 April 2026 - 07:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto tangkapan layar video viral penukaran uang terbakar

Foto tangkapan layar video viral penukaran uang terbakar

JAKARTA, Detikfaktual.com – Sebuah video yang beredar di media sosial memperlihatkan seorang pria menukarkan uang yang hangus terbakar senilai Rp65 juta di Bank Indonesia (BI). 

Dalam video yang dilihat detikfaktual Selasa (21/4/2026), tampak pria tersebut menyodorkan uang dalam bungkusan plastik berwarna hitam yang sudah hangus terbakar kepada pihak bank.

Setelah pihak bank melakukan pemeriksaan dan perhitungan, pria itu hanya menerima penggantian sebesar Rp46 juta. Sementara sisa uang senilai Rp19 juta tidak dapat diganti karena kondisinya sudah tidak dapat dikenali.

“Jadi tadi uang Abang 65 juta, setelah kami melakukan perhitungan, memang ada beberapa uang yang tidak masuk syarat penukaran karena ukurannya terlalu kecil kurang dari 2/3, jadi uang yang dapat kita tukar sejumlah 46 juta,”kata petugas BI dalam video (21/4/2026).

Baca Juga :  Satgas Yonif 136/Tuah Sakti Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis di Desa Ukuneri Puncak Jaya

Hal ini pun menambah pemahaman banyak masyarakat yang belum tahu bahwa uang rusak, sobek, bahkan hangus terbakar masih dapat ditukarkan, selama memenuhi ketentuan yang berlaku.

Berikut syarat dan ketentuan 

Mengutip laman resmi Bank Indonesia, uang yang mengalami kerusakan tetap dapat diganti dengan nilai yang sama apabila memenuhi syarat tertentu. Salah satu ketentuan utama adalah kondisi fisik uang.

Penggantian dapat diberikan jika sisa fisik uang kertas masih minimal dua pertiga dari ukuran aslinya serta ciri keasliannya masih dapat dikenali. Sebaliknya, apabila fisik uang kurang dari dua pertiga dari ukuran aslinya, maka tidak dapat diberikan penggantian.

Bank Indonesia tidak memberikan penggantian atas uang rupiah rusak atau cacat apabila kerusakan tersebut terbukti dilakukan secara sengaja.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Tinjau Shelter Nelayan Merah Putih di Gorontalo


Dalam kasus tertentu, BI juga dapat meminta masyarakat yang menukarkan uang rusak menyertakan surat keterangan dari kelurahan atau kantor Kepolisian setempat sebagai bahan pertimbangan.

(Rwn)

Berita Terkait

Kerena Utang 30 Juta Pria di Tangerang Disekap 17 Jam, Kaki dan Tangan Diikat
Judul Berita Dadan Hindayana Sebut Jokowi Terlibat Korupsi MBG, Hoaks
Penyaluran Dana SPPG Dihentikan, BGN Tegaskan Hoaks
BGN Perkuat Tata Kelola dan Penajaman Sasaran Program MBG
1.400 Personel Polres Jakpus Amankan Pertandingan Fifa di SUGBK
Polsek Tambora Tangkap Pelaku Curanmor, Enam Motor Hasil Curian Diamankan
Korlantas Polri Gelar Operasi Patuh 2026 Mulai 8 Juni, Penindakan ETLE Jadi Prioritas
Truk Bermuatan Besi Terperosok ke Got di Kapuk, Sopir Mengaku Mengantuk

Komentar

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 17:22 WIB

Kerena Utang 30 Juta Pria di Tangerang Disekap 17 Jam, Kaki dan Tangan Diikat

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:18 WIB

Penyaluran Dana SPPG Dihentikan, BGN Tegaskan Hoaks

Jumat, 5 Juni 2026 - 17:51 WIB

BGN Perkuat Tata Kelola dan Penajaman Sasaran Program MBG

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:59 WIB

1.400 Personel Polres Jakpus Amankan Pertandingan Fifa di SUGBK

Jumat, 5 Juni 2026 - 03:11 WIB

Polsek Tambora Tangkap Pelaku Curanmor, Enam Motor Hasil Curian Diamankan

Berita Terbaru