JAWA BARAT, Detikfaktual.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Barat mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran Over Dimension Over Load (ODOL). Perusahaan pemilik angkutan Truk ODOL terancam sanksi pidana, termasuk hukuman penjara maksimal satu tahun.
Kebijakan ini menjadi langkah ekstrem untuk menghentikan kerusakan jalan di ruas Cikembar–Jampang Tengah, Kabupaten Sukabumi.
Sanksi pidana tersebut mengacu pada Pasal 227 dan 307 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Penegakan aturan akan dilakukan melalui operasi penimbangan rutin di jalur distribusi tambang.
“Kami akan melaksanakan operasi penimbangan rutin di ruas Jalan Cikembar–Jampang Tengah. Bagi angkutan ODOL, pemiliknya akan dikenakan sanksi,” ujar Kepala Dishub Jabar, Dhani Gumelar, di Bandung dilansir Radarsukabumi,Jumat .
Dishub Jabar mencatat mayoritas truk dump dan tronton pengangkut material tambang seperti batu dan serbuk kapur melanggar batas muatan. Kendaraan tersebut menyuplai material ke kawasan industri Karawang, Cikarang, hingga Jakarta.
Pelanggaran dinilai cukup serius. Rata-rata kendaraan tambang membawa muatan dua kali lipat dari ketentuan yang diizinkan.
“Diperkirakan rata-rata kendaraan tambang membawa muatan 150 persen hingga 200 persen dari daya dukung izin,” kata Dhani.
Sebagai langkah pencegahan, Dishub Jabar meminta perusahaan tambang membangun jembatan timbang mandiri di area operasional. Tujuannya untuk memastikan kendaraan yang keluar memenuhi standar Muatan Sumbu Terberat (MST).
Selain itu, perusahaan juga diinstruksikan menggunakan truk engkel sesuai standar jalan. Pemasangan rambu peringatan MST di titik rawan juga akan diperbanyak.
Upaya ini diharapkan mampu melindungi infrastruktur jalan dari kerusakan permanen akibat kendaraan dengan muatan berlebih.(*)
Sumber: Radarsukabumi
(Rdw)









