Dishub Jabar Ancam Pidana Perusahaan Truk ODOL

Senin, 27 April 2026 - 09:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dishub Jawa Barat akan tindak tegas terhadap angkutan Over Dimension Over Load (ODOL). Pemilik truk pelanggar terancam sanksi pidana

Dishub Jawa Barat akan tindak tegas terhadap angkutan Over Dimension Over Load (ODOL). Pemilik truk pelanggar terancam sanksi pidana

JAWA BARAT, Detikfaktual.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Barat mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran Over Dimension Over Load (ODOL). Perusahaan pemilik angkutan Truk ODOL terancam sanksi pidana, termasuk hukuman penjara maksimal satu tahun.

Kebijakan ini menjadi langkah ekstrem untuk menghentikan kerusakan jalan di ruas Cikembar–Jampang Tengah, Kabupaten Sukabumi.

Sanksi pidana tersebut mengacu pada Pasal 227 dan 307 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Penegakan aturan akan dilakukan melalui operasi penimbangan rutin di jalur distribusi tambang.

Baca Juga :  BAZNAS Jakbar Bedah Rumah Warga Kapuk, Lurah Arief Menyampaikan Apresiasi


“Kami akan melaksanakan operasi penimbangan rutin di ruas Jalan Cikembar–Jampang Tengah. Bagi angkutan ODOL, pemiliknya akan dikenakan sanksi,” ujar Kepala Dishub Jabar, Dhani Gumelar, di Bandung dilansir Radarsukabumi,Jumat .

Dishub Jabar mencatat mayoritas truk dump dan tronton pengangkut material tambang seperti batu dan serbuk kapur melanggar batas muatan. Kendaraan tersebut menyuplai material ke kawasan industri Karawang, Cikarang, hingga Jakarta.

Pelanggaran dinilai cukup serius. Rata-rata kendaraan tambang membawa muatan dua kali lipat dari ketentuan yang diizinkan.

“Diperkirakan rata-rata kendaraan tambang membawa muatan 150 persen hingga 200 persen dari daya dukung izin,” kata Dhani.

Sebagai langkah pencegahan, Dishub Jabar meminta perusahaan tambang membangun jembatan timbang mandiri di area operasional. Tujuannya untuk memastikan kendaraan yang keluar memenuhi standar Muatan Sumbu Terberat (MST).

Baca Juga :  Sopir Truk Kesulitan Daftar Ulang QR Code BBM Subsidi, Pengajuan Selalu Ditolak hingga Diminta Unggah BPKB

Selain itu, perusahaan juga diinstruksikan menggunakan truk engkel sesuai standar jalan. Pemasangan rambu peringatan MST di titik rawan juga akan diperbanyak.

Upaya ini diharapkan mampu melindungi infrastruktur jalan dari kerusakan permanen akibat kendaraan dengan muatan berlebih.(*)

 

Sumber: Radarsukabumi 

(Rdw)

Berita Terkait

Sengketa 45 Tahun, Ahli Waris Ancam Tutup Total Jalan Tanggul Timur Kapuk
PBNU Matangkan Persiapan Muktamar 2026, Panitia Kecil Resmi Dibentuk
Viral! Dugaan Aksi Penyiraman Air Keras di Cengkareng
Dor Dor Suara Tembakan, Trump di Evakuasi Saat Makan Malam White House
Argento Resmi Pimpin Golkar Pesisir Barat Lewat Musda III, Gelam Turut Digalakkan
Cegah Kendaraan Besar Terjebak Penutupan Jalan, Kelurahan Kapuk Pasang Spanduk Informasi
Deri Darmawansah Resmi Diangkat sebagai Wakil Pemimpin Redaksi Detikfaktual
Warga Kecewa Tak Kebagian Kupon Sembako Murah, HUT Kecamatan Gunung Kaler Dinilai Tak Menyentuh Semua Masyarakat

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 11:19 WIB

Sengketa 45 Tahun, Ahli Waris Ancam Tutup Total Jalan Tanggul Timur Kapuk

Senin, 27 April 2026 - 09:49 WIB

Dishub Jabar Ancam Pidana Perusahaan Truk ODOL

Minggu, 26 April 2026 - 21:49 WIB

PBNU Matangkan Persiapan Muktamar 2026, Panitia Kecil Resmi Dibentuk

Minggu, 26 April 2026 - 21:31 WIB

Viral! Dugaan Aksi Penyiraman Air Keras di Cengkareng

Minggu, 26 April 2026 - 17:16 WIB

Dor Dor Suara Tembakan, Trump di Evakuasi Saat Makan Malam White House

Berita Terbaru

Dishub Jawa Barat akan tindak tegas terhadap angkutan Over Dimension Over Load (ODOL). Pemilik truk pelanggar terancam sanksi pidana

Berita

Dishub Jabar Ancam Pidana Perusahaan Truk ODOL

Senin, 27 Apr 2026 - 09:49 WIB

Tangkapan layar video viral (IG.@Wargajakbar)

Berita

Viral! Dugaan Aksi Penyiraman Air Keras di Cengkareng

Minggu, 26 Apr 2026 - 21:31 WIB