JAKARTA,Detikfaktual.com – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menggelar pelayanan SIM Keliling secara serentak di sejumlah titik wilayah DKI Jakarta pada Kamis (30/4/2026).
Layanan ini merupakan bagian dari upaya Polri dalam memberikan kemudahan dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Pelayanan SIM Keliling ini berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB dan dapat dimanfaatkan masyarakat untuk perpanjangan SIM A dan SIM C.
Lokasi pelayanan SIM Keliling, Kamis( 30/4/2026)
- Lobby depan Mall Grand Cakung, Jl. Sri Sultan Hamengkubuwono IX No. KM 25, Kelurahan Ujung Menteng, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur
- Lobby Utama LTC Glodok, Jl. Hayam Wuruk No. 127 RT 01 RW 06, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat
- Area Parkir Samping Universitas Trilogi, Jl. Duren Tiga Timur RT 06 RW 04, Kelurahan Pancoran, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan
- Lobby Selatan Mall Ciputra, Jl. Letjen S. Parman RT 11 RW 01, Kelurahan Tanjung Duren Utara, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat
- Area Parkir Kantor Pos Lapangan Banteng, Jl. Lapangan Banteng Timur No. 1, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat
Masyarakat diimbau untuk membawa dokumen persyaratan yang diperlukan.
KTP asli dan fotokopi (atau KTP elektronik yang masih berlaku). SIM lama yang masih aktif (belum melewati masa berlaku).
Surat keterangan sehat jasmani dari dokter/klinik resmi. Hasil tes psikologi (psikotes) dari lembaga yang ditunjuk kepolisian.
Biaya Perpanjangan SIM:
SIM A Rp80.000.
SIM C Rp75.000.
SIM A Umum: Rp80.000
SIM B I Umum: Rp80.000
SIM B II Umum: Rp80.000
Biaya ini merupakan tarif resmi negara dan berlaku secara nasional, termasuk pada layanan SIM Keliling, selama tidak ada perubahan regulasi hingga tahun 2026.
Selain biaya PNBP, pemohon biasanya dikenakan biaya pendukung, antara lain:
Tes kesehatan jasmani, besarnya bervariasi tergantung klinik atau fasilitas yang bekerja sama (umumnya puluhan ribu rupiah).
Tes psikologi (psikotes), dengan tarif yang juga dapat berbeda di tiap daerah.
Asuransi kecelakaan (opsional), sesuai kebijakan dan pilihan pemohon di lokasi layanan.
Biaya tambahan ini bukan PNBP, sehingga besarannya dapat berbeda antara SIM Keliling, Satpas, maupun daerah tertentu.
Dengan adanya layanan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah mengakses pelayanan perpanjangan SIM tanpa harus datang ke kantor Satpas.
(Rwn)









