JAKARTA, Detikfaktual.com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar peredaran gelap narkotika jaringan internasional di Kota Dumai, Riau. Dari operasi ini, polisi menyita sabu lebih dari 18 kilogram, 30.000 butir ekstasi, serta ratusan etomidate.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas jaringan lintas negara yang diduga terhubung Malaysia-Indonesia.
“Tim berhasil mengamankan tiga orang tersangka beserta barang bukti narkotika yang diduga bagian dari jaringan internasional,” kata Eko, Kamis (30/4/2026).
Tiga tersangka yang ditangkap yakni Aditya Febry Kurniawan alias Adit, Rachmad Amin Edriansyah, dan Riski Trikuncoro. Mereka diduga berperan sebagai kurir sekaligus pengendali lapangan.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap Adit pada Minggu (26/4/2026) sekitar pukul 23.17 WIB di Jalan Arifin Ahmad, Dumai. Dari tangan Adit, polisi menyita sabu sekitar 6 gram beserta alat isap.
Pengembangan kasus mengarah pada temuan satu unit mobil yang ditinggalkan di Jalan Duri-Dumai. Di dalam kendaraan itu, polisi menemukan 17 bungkus sabu dengan berat bruto 18.358 gram, 30.000 butir ekstasi berlogo “LV”, serta 500 etomidate.
Sehari kemudian, Senin (27/4/2026), polisi menangkap dua tersangka lain, yakni Riski dan Rachmad, di sebuah hotel di Dumai.
Polisi mengungkap para pelaku menggunakan modus “tempel”, yakni menaruh narkotika di lokasi tertentu untuk kemudian diambil kurir. Ketiganya diketahui berangkat dari Jambi ke Dumai menggunakan dua mobil sewaan.
“Barang dipindahkan dari kendaraan lain ke mobil pelaku di titik yang sudah ditentukan,” ujar Eko.
Saat penangkapan, para tersangka sempat melarikan diri sehingga polisi melepaskan tembakan peringatan untuk menghentikan mereka.
Polisi juga menyebut aksi ini dikendalikan seorang perempuan berinisial Ratumas Okta Cahyani yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) dan diduga berada di Malaysia. Ia diduga mengatur distribusi narkoba ke sejumlah wilayah di Indonesia, termasuk Pulau Jawa dan Madura.
Dari pemeriksaan, para tersangka mengaku sudah dua kali menjalankan aksi serupa. Pada pengiriman sebelumnya, mereka mengedarkan narkotika ke Jakarta Barat dengan imbalan Rp 50 juta.
Polisi memperkirakan nilai barang bukti mencapai Rp 60,9 miliar, terdiri dari sabu Rp 33 miliar, ekstasi Rp 12,3 miliar, dan etomidate Rp 15,5 miliar. Sebanyak 106.694 jiwa disebut terselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Kini ketiga tersangka beserta barang bukti diamankan di Bareskrim Polri. Polisi masih mengembangkan kasus untuk memburu pelaku lain dan mengungkap jaringan lebih luas.
(AN)









