THM 126 Tetap Buka Meski Izin Belum Jelas, DPRD Kabupaten Tangerang Dinilai Tak Tegas

Kamis, 7 Mei 2026 - 20:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

RDP bersama ketua komisi satu DPRD kabupaten Tangerang

RDP bersama ketua komisi satu DPRD kabupaten Tangerang

TANGERANG,Detikfaktual.com – Tempat Hiburan Malam (THM) 126 di kawasan Citra Raya, Kabupaten Tangerang, hingga kini masih tetap beroperasi meski polemik perizinannya terus menjadi sorotan publik.

Sebelumnya, DPRD Kabupaten Tangerang melalui Komisi I diketahui telah memanggil pihak pengelola THM 126 dan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama instansi terkait guna membahas legalitas serta kelengkapan izin operasional tempat hiburan tersebut.

Namun, meski sudah dilakukan RDP, bar dan diskotik 126 nyatanya masih tetap buka dan beroperasi seperti biasa. Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat terkait ketegasan pemerintah daerah dan hasil nyata dari pemanggilan yang telah dilakukan DPRD Kabupaten Tangerang.

“Sudah dipanggil DPRD, sudah RDP, tapi tetap saja buka. Jadi masyarakat bertanya-tanya, sebenarnya aturan ditegakkan atau tidak?” ujar salah satu warga kepada media, Kamis (7/5/2026).

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang saat dimintai keterangan terkait alasan THM 126 masih diperbolehkan beroperasi, belum memberikan jawaban tegas kepada publik.

Baca Juga :  Kapolri: Reskrim Harus ciptakan Rasa Aman pada Masyarakat

Berdasarkan aturan hukum di Indonesia, diskotik atau tempat hiburan malam tidak diperbolehkan beroperasi sebelum memiliki izin usaha yang sah dan lengkap. Dalam regulasi perizinan usaha hiburan malam disebutkan beberapa poin penting, di antaranya:

1.Wajib memiliki izin lengkap

Pengusaha wajib mengurus izin operasional, termasuk Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS-RBA serta izin lingkungan seperti AMDAL atau UKL-UPL sebelum menjalankan usaha.

2. Larangan operasional tanpa izin

Klub malam atau diskotik yang belum mendapatkan verifikasi izin, meskipun sudah terdaftar di sistem, tetap tidak diperbolehkan menjalankan operasional.

3. Sanksi berat bagi pelanggar

Usaha yang nekat beroperasi tanpa izin dapat dikenakan sanksi hukum mulai dari penutupan tempat usaha, denda administratif, hingga pidana sesuai aturan yang berlaku.

4. Pengawasan dan penindakan

Satpol PP bersama dinas terkait memiliki kewenangan melakukan sidak serta menutup tempat hiburan malam yang belum mengantongi izin operasional lengkap.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Faomasi Laia Apresiasi Kinerja Penyidik Siber Polda Metro Jaya, Perkara ITE dan Pornografi

Menanggapi persoalan tersebut, Ketua Pokja Wartawan Gunung Kaler–Kresek Kabupaten Tangerang, Alex Sibti, menegaskan bahwa operasional diskotik atau bar tanpa izin merupakan tindakan ilegal dan dapat ditertibkan oleh pemerintah daerah.

Foto Alex ketua Pokja Wartawan Gunung Kaler-Kresek Kabupaten Tangerang

“Kalau memang belum memiliki izin lengkap tetapi tetap beroperasi, itu jelas melanggar aturan. Pemerintah daerah jangan tutup mata dan harus bertindak tegas,” ujar Alex Sibti kepada wartawan

Sementara itu, Dinas Pariwisata Provinsi Banten sebelumnya menjelaskan bahwa berdasarkan PP Nomor 25 Tahun 2025 dan Permenpar Nomor 6 Tahun 2025, kewenangan mereka hanya sebatas memberikan rekomendasi teknis dalam sistem OSS RBA yang selanjutnya diproses oleh DPMPTSP.

Hingga berita ini diturunkan, operasional THM 126 masih berjalan normal dan terus menuai perhatian masyarakat Kabupaten Tangerang dan berbagai kecaman mahasiswa.

(Rwn)

Berita Terkait

Lurah Selembaran dan Satpol PP Disorot, Bangunan Diduga Langgar PBG Belum Dihentikan
Demi Kembalikan Fungsi Fasos-Fasum, Tujuh Bangunan Liar di Kampung Bali Ditertibkan
Bangunan Gudang di Kosambi Diduga Menyimpang dari PBG, Lurah Selembaran dan Satpol PP Saling Lempar
Ketua PWGK Kresek Alex: Warta Kota Award 2026 Jadi Bukti Keberhasilan Program Pendidikan Pemkab Tangerang
Wali Kota Jakbar Apresiasi Progam Konseling BPN, Dua Warga Cengkareng Terima Sertifikat Tanah
Peredaran Rokok Diduga Tanpa Cukai di Cengkareng Kian Terbuka, Warga Tergiur Harga Murah
Ketua LESIM Apresiasi Kinerja Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Dapil 5 Yakub Ikraman
Ketua Umum LESIM dan H. Asep Apresiasi Respons Cepat Bupati Tangerang Tangani Kebakaran TPA Jatiwaringin

Komentar

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 21:02 WIB

Lurah Selembaran dan Satpol PP Disorot, Bangunan Diduga Langgar PBG Belum Dihentikan

Rabu, 8 Juli 2026 - 15:46 WIB

Demi Kembalikan Fungsi Fasos-Fasum, Tujuh Bangunan Liar di Kampung Bali Ditertibkan

Rabu, 8 Juli 2026 - 15:38 WIB

Bangunan Gudang di Kosambi Diduga Menyimpang dari PBG, Lurah Selembaran dan Satpol PP Saling Lempar

Selasa, 7 Juli 2026 - 07:56 WIB

Wali Kota Jakbar Apresiasi Progam Konseling BPN, Dua Warga Cengkareng Terima Sertifikat Tanah

Sabtu, 4 Juli 2026 - 20:08 WIB

Peredaran Rokok Diduga Tanpa Cukai di Cengkareng Kian Terbuka, Warga Tergiur Harga Murah

Berita Terbaru