TANGERANG,Detikfaktual.com – Tempat Hiburan Malam (THM) 126 di kawasan Citra Raya, Kabupaten Tangerang, hingga kini masih tetap beroperasi meski polemik perizinannya terus menjadi sorotan publik.
Sebelumnya, DPRD Kabupaten Tangerang melalui Komisi I diketahui telah memanggil pihak pengelola THM 126 dan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama instansi terkait guna membahas legalitas serta kelengkapan izin operasional tempat hiburan tersebut.
Namun, meski sudah dilakukan RDP, bar dan diskotik 126 nyatanya masih tetap buka dan beroperasi seperti biasa. Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat terkait ketegasan pemerintah daerah dan hasil nyata dari pemanggilan yang telah dilakukan DPRD Kabupaten Tangerang.
“Sudah dipanggil DPRD, sudah RDP, tapi tetap saja buka. Jadi masyarakat bertanya-tanya, sebenarnya aturan ditegakkan atau tidak?” ujar salah satu warga kepada media, Kamis (7/5/2026).
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang saat dimintai keterangan terkait alasan THM 126 masih diperbolehkan beroperasi, belum memberikan jawaban tegas kepada publik.
Berdasarkan aturan hukum di Indonesia, diskotik atau tempat hiburan malam tidak diperbolehkan beroperasi sebelum memiliki izin usaha yang sah dan lengkap. Dalam regulasi perizinan usaha hiburan malam disebutkan beberapa poin penting, di antaranya:
1.Wajib memiliki izin lengkap
Pengusaha wajib mengurus izin operasional, termasuk Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS-RBA serta izin lingkungan seperti AMDAL atau UKL-UPL sebelum menjalankan usaha.
2. Larangan operasional tanpa izin
Klub malam atau diskotik yang belum mendapatkan verifikasi izin, meskipun sudah terdaftar di sistem, tetap tidak diperbolehkan menjalankan operasional.
3. Sanksi berat bagi pelanggar
Usaha yang nekat beroperasi tanpa izin dapat dikenakan sanksi hukum mulai dari penutupan tempat usaha, denda administratif, hingga pidana sesuai aturan yang berlaku.
4. Pengawasan dan penindakan
Satpol PP bersama dinas terkait memiliki kewenangan melakukan sidak serta menutup tempat hiburan malam yang belum mengantongi izin operasional lengkap.
Menanggapi persoalan tersebut, Ketua Pokja Wartawan Gunung Kaler–Kresek Kabupaten Tangerang, Alex Sibti, menegaskan bahwa operasional diskotik atau bar tanpa izin merupakan tindakan ilegal dan dapat ditertibkan oleh pemerintah daerah.

“Kalau memang belum memiliki izin lengkap tetapi tetap beroperasi, itu jelas melanggar aturan. Pemerintah daerah jangan tutup mata dan harus bertindak tegas,” ujar Alex Sibti kepada wartawan
Sementara itu, Dinas Pariwisata Provinsi Banten sebelumnya menjelaskan bahwa berdasarkan PP Nomor 25 Tahun 2025 dan Permenpar Nomor 6 Tahun 2025, kewenangan mereka hanya sebatas memberikan rekomendasi teknis dalam sistem OSS RBA yang selanjutnya diproses oleh DPMPTSP.
Hingga berita ini diturunkan, operasional THM 126 masih berjalan normal dan terus menuai perhatian masyarakat Kabupaten Tangerang dan berbagai kecaman mahasiswa.
(Rwn)







