Polsek Pakuhaji Tangkap Pengedar Obat Keras Ilegal di Kampung Sukawali

Senin, 11 Mei 2026 - 16:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 100 butir tramadol, 330 pil kuning diduga dextro, serta 6.000 pil putih diduga obat daftar G jenis dobel Y

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 100 butir tramadol, 330 pil kuning diduga dextro, serta 6.000 pil putih diduga obat daftar G jenis dobel Y

TANGERANG,Detikfaktual.com – Personel Polsek Pakuhaji Polres Metro Tangerang Kota menangkap seorang pria berinisial RM (24) atas dugaan peredaran obat-obatan keras tanpa izin di kawasan Kampung Sukawali, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Jumat (8/5/2026).

Kapolsek Pakuhaji AKP Prapto Lasono mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan pelaku.

“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah obat keras tanpa izin edar dari tangan pelaku,” ujar Prapto dalam keterangannya.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 100 butir tramadol, 330 pil kuning diduga dextro, serta 6.000 pil putih diduga obat daftar G jenis dobel Y. Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp290 ribu, satu unit iPhone warna hitam, dan tas selempang milik tersangka.

Baca Juga :  TRAP Satpol PP Jakpus: Atasi Pelanggaran dalam 10 Menit

“Pelaku dan barang bukti langsung diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut,” katanya.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari menegaskan pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran obat-obatan ilegal di wilayah hukumnya.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran obat keras tanpa izin di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota. Ini menjadi komitmen kami untuk melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan,” ujar Jauhari dalam keterangannya, Senin (11/5/2026).

Baca Juga :  Cegah PKL kembali, PPSU Kembangan Utara Tata Bantaran Kali Cengkareng Drain dengan Menanam Tanaman Hias

Saat ini, RM telah diamankan di Polsek Pakuhaji guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut, termasuk pengembangan terkait jaringan pemasok obat-obatan terlarang tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan.

(red)

Berita Terkait

Proyek Urukan Diduga Serobot Fasum di Kapuk Dihentikan
Rumah Warga Cengkareng Timur Ludes Dilalap si Jago Merah, Lima unit Mobil Pemadam di Kerahkan
Bripka Arya Supena Gugur setelah di Tembak Pelaku Curanmor
Ada Truk Pecah Ban di Atas Flay Over Pesing, Jalan Daan Mogot Sempat terjadi Kemacetan
Bangli Bermunculan di Jalan Utan Jati Kalideres akan Ditertibkan
Kadisnaker Rudi Lesmana Apresiasi Puncak Perayaan May Day 2026 di Puspemkab
Komunitas Sopir DKI Gelar Kopsan di Jakut, Perkuat Solidaritas
Menteri LH ajak Masyarakat Memilah Sampah dari Rumah

Komentar

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:46 WIB

Proyek Urukan Diduga Serobot Fasum di Kapuk Dihentikan

Selasa, 12 Mei 2026 - 13:16 WIB

Rumah Warga Cengkareng Timur Ludes Dilalap si Jago Merah, Lima unit Mobil Pemadam di Kerahkan

Selasa, 12 Mei 2026 - 09:41 WIB

Bripka Arya Supena Gugur setelah di Tembak Pelaku Curanmor

Selasa, 12 Mei 2026 - 07:49 WIB

Ada Truk Pecah Ban di Atas Flay Over Pesing, Jalan Daan Mogot Sempat terjadi Kemacetan

Senin, 11 Mei 2026 - 16:28 WIB

Polsek Pakuhaji Tangkap Pengedar Obat Keras Ilegal di Kampung Sukawali

Berita Terbaru

Proyek dikapuk diduga Serobot lahan Fasum di hentikan

Berita

Proyek Urukan Diduga Serobot Fasum di Kapuk Dihentikan

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:46 WIB

Bripka (Anumerta) Arya Supena, S.H., anggota Polda Lampung, gugur setelah ditembak pelaku pencurian kendaraan bermotor

Berita

Bripka Arya Supena Gugur setelah di Tembak Pelaku Curanmor

Selasa, 12 Mei 2026 - 09:41 WIB