Polsek Pakuhaji Tangkap Pengedar Obat Keras Ilegal di Kampung Sukawali

Senin, 11 Mei 2026 - 16:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 100 butir tramadol, 330 pil kuning diduga dextro, serta 6.000 pil putih diduga obat daftar G jenis dobel Y

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 100 butir tramadol, 330 pil kuning diduga dextro, serta 6.000 pil putih diduga obat daftar G jenis dobel Y

TANGERANG,Detikfaktual.com – Personel Polsek Pakuhaji Polres Metro Tangerang Kota menangkap seorang pria berinisial RM (24) atas dugaan peredaran obat-obatan keras tanpa izin di kawasan Kampung Sukawali, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Jumat (8/5/2026).

Kapolsek Pakuhaji AKP Prapto Lasono mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan pelaku.

“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah obat keras tanpa izin edar dari tangan pelaku,” ujar Prapto dalam keterangannya.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 100 butir tramadol, 330 pil kuning diduga dextro, serta 6.000 pil putih diduga obat daftar G jenis dobel Y. Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp290 ribu, satu unit iPhone warna hitam, dan tas selempang milik tersangka.

Baca Juga :  Ngopi Kamtibmas di Poris Jaya, Polres Tangkot Serahkan Kentongan Ajak Warga Jaga Lingkungan

“Pelaku dan barang bukti langsung diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut,” katanya.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari menegaskan pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran obat-obatan ilegal di wilayah hukumnya.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran obat keras tanpa izin di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota. Ini menjadi komitmen kami untuk melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan,” ujar Jauhari dalam keterangannya, Senin (11/5/2026).

Baca Juga :  Kadis DLHK Kabupaten Tangerang Bungkam soal Sampah di Kali Bojong Renged

Saat ini, RM telah diamankan di Polsek Pakuhaji guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut, termasuk pengembangan terkait jaringan pemasok obat-obatan terlarang tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan.

(red)

Berita Terkait

Ngamen Sambil Ngincar Motor, Residivis Curanmor di Cipondoh Kembali Ditangkap Polisi
Dua Maling Motor Ditangkap saat Razia Dini Hari di Pinang, Polisi Sita Kunci Letter T dan Motor Curian
Ketegangan Selat Hormuz Kembali Memanas usai Kapal Kargo Diberondong di Pantai Oman
Hendra Primitif Sentil Pejabat: Jangan Minta Rakyat Taat Hukum Jika Sendiri Kebal Aturan
Soal Perizinan Penurunan TC di Jaksel Disorot, Kasatlantas Jaktim: Sudah Koordinasi dengan Jakarta Selatan
Modus Pakai Hijab, Pencuri Mobil di Pinang Dibekuk Polisi
Ketum Lesim: Kinerja Hendri Hermawan Layak Diapresiasi, Program Balai Warga Hadir Menjawab Kebutuhan Masyarakat
Langgar Perbup, Truk Tanah Berkeliaran di Kabupaten Tangerang

Komentar

Berita Terkait

Minggu, 28 Juni 2026 - 12:44 WIB

Ngamen Sambil Ngincar Motor, Residivis Curanmor di Cipondoh Kembali Ditangkap Polisi

Jumat, 26 Juni 2026 - 17:05 WIB

Dua Maling Motor Ditangkap saat Razia Dini Hari di Pinang, Polisi Sita Kunci Letter T dan Motor Curian

Jumat, 26 Juni 2026 - 12:31 WIB

Ketegangan Selat Hormuz Kembali Memanas usai Kapal Kargo Diberondong di Pantai Oman

Jumat, 26 Juni 2026 - 11:31 WIB

Hendra Primitif Sentil Pejabat: Jangan Minta Rakyat Taat Hukum Jika Sendiri Kebal Aturan

Jumat, 26 Juni 2026 - 11:24 WIB

Soal Perizinan Penurunan TC di Jaksel Disorot, Kasatlantas Jaktim: Sudah Koordinasi dengan Jakarta Selatan

Berita Terbaru