TANGERANG,Detikfaktual.com – Personel Polsek Pakuhaji Polres Metro Tangerang Kota menangkap seorang pria berinisial RM (24) atas dugaan peredaran obat-obatan keras tanpa izin di kawasan Kampung Sukawali, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Jumat (8/5/2026).
Kapolsek Pakuhaji AKP Prapto Lasono mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan pelaku.
“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah obat keras tanpa izin edar dari tangan pelaku,” ujar Prapto dalam keterangannya.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 100 butir tramadol, 330 pil kuning diduga dextro, serta 6.000 pil putih diduga obat daftar G jenis dobel Y. Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp290 ribu, satu unit iPhone warna hitam, dan tas selempang milik tersangka.
“Pelaku dan barang bukti langsung diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut,” katanya.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari menegaskan pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran obat-obatan ilegal di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran obat keras tanpa izin di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota. Ini menjadi komitmen kami untuk melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan,” ujar Jauhari dalam keterangannya, Senin (11/5/2026).
Saat ini, RM telah diamankan di Polsek Pakuhaji guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut, termasuk pengembangan terkait jaringan pemasok obat-obatan terlarang tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan.
(red)








Komentar
Silakan login untuk berkomentar.