Pemkot Jakbar Beri SP I kepada Penghuni Bangunan Pinggir Kali di Rawa Buaya

Senin, 1 Juni 2026 - 22:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pemberian surat peringatan (SP I) pengosongan lahan pinggir kali (foto.IG kelurahan rawa buaya)

Pemberian surat peringatan (SP I) pengosongan lahan pinggir kali (foto.IG kelurahan rawa buaya)

JAKARTA, Detikfaktual.com – Pemerintah Kota Jakarta Barat (Pemkot Jakbar) melalui kelurahan Rawa Buaya memberikan Surat Peringatan I (SPI I) pengosongan lahan kepada warga yang menempati bangunan di sempadan kali sebagai bagian dari persiapan pembangunan rumah pompa (1/6/2026).

Kelurahan Rawa Buaya melalui akun Instagram resminya menginformasikan bahwa penyerahan SP I telah dilakukan kepada penghuni bangunan yang berdiri di atas lahan pinggir kali di Jalan Guru Makmun RT 03 RW 01, Kelurahan Rawa Buaya

“Penyerahan Surat Peringatan I (SP I) kepada penghuni bangunan di atas lahan pinggir kali di Jl. Guru Makmun RT 03 RW 01, Kelurahan Rawa Buaya, Senin (1/6/2026),” tulis Kelurahan Rawa Buaya dalam unggahannya.

Baca Juga :  Cegah Pengendara Lawan Arah Satlantas Jakarta Barat Menyiagakan Personel Dilokasi Rawan

Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan pelaksanaan pembangunan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Kegiatan ini juga menjadi tindak lanjut dari regulasi terkait penertiban dan pemanfaatan lahan.

“Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum serta PMK PUPR Nomor 28/PRT/M/2015, dalam rangka penertiban dan pengosongan lahan untuk mendukung Program Pembangunan Rumah Pompa,” lanjutnya.

Baca Juga :  Pemprov Banten Buat Kebijakan Pemutihan Pajak Kendaraan,Terjadi Lonjakan di Samsat Ciledug

Dalam pelaksanaannya, kegiatan tersebut melibatkan berbagai unsur guna memastikan proses berjalan tertib dan sesuai prosedur. Pengawasan dilakukan secara langsung oleh jajaran pemerintah setempat bersama sejumlah pihak terkait.

“Kegiatan dimonitor langsung oleh Lurah Kelurahan Rawa Buaya dan dihadiri unsur Pemerintah Kelurahan, Satpol PP, Ketua RW, Ketua RT, serta PPSU Kelurahan Rawa Buaya,” jelasnya.

(Asp)

 

Berita Terkait

Riko Ginting Soroti Kasus MBG, Kejaksaan Diminta Bongkar Setiap Nama yang Disebut Sony Sonjaya
Aksi BEM UI yang Tertahan di Jalan Jenderal Sudirman Mulai Membubarkan diri
Dishub Jakbar Gelar Operasi Penertiban Parkir-Jukir Liar di Kalideres
Pertamina Naikkan Harga BBM Non Subsidi Mulai 10 Juni 2026, BBM Subsidi Tetap
OJK Berlakukan Penyesuaian Status Tabungan dan Giro, Ini Klasifikasinya
Kerena Utang 30 Juta Pria di Tangerang Disekap 17 Jam, Kaki dan Tangan Diikat
Sampah Menumpuk di Bojong Renged, Warga: Dimana Pemerintah Kabupaten Tangerang
Judul Berita Dadan Hindayana Sebut Jokowi Terlibat Korupsi MBG, Hoaks

Komentar

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 11:41 WIB

Riko Ginting Soroti Kasus MBG, Kejaksaan Diminta Bongkar Setiap Nama yang Disebut Sony Sonjaya

Jumat, 12 Juni 2026 - 22:24 WIB

Aksi BEM UI yang Tertahan di Jalan Jenderal Sudirman Mulai Membubarkan diri

Rabu, 10 Juni 2026 - 19:58 WIB

Dishub Jakbar Gelar Operasi Penertiban Parkir-Jukir Liar di Kalideres

Rabu, 10 Juni 2026 - 08:29 WIB

Pertamina Naikkan Harga BBM Non Subsidi Mulai 10 Juni 2026, BBM Subsidi Tetap

Selasa, 9 Juni 2026 - 11:06 WIB

OJK Berlakukan Penyesuaian Status Tabungan dan Giro, Ini Klasifikasinya

Berita Terbaru