1.350 Rumah di Jakarta Barat Diusulkan Masuk Program BSPS, 900 Unit Lolos Verifikasi Awal

Rabu, 17 Juni 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Kota Jakarta Barat mengusulkan sebanyak 1.350 Rumah Tak Layak Huni (RTLH) untuk mendapatkan bantuan rehabilitasi melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (Dok.Pemkotjakbar)

Pemerintah Kota Jakarta Barat mengusulkan sebanyak 1.350 Rumah Tak Layak Huni (RTLH) untuk mendapatkan bantuan rehabilitasi melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (Dok.Pemkotjakbar)

JAKARTA,Detikfaktual.com – Pemerintah Kota Jakarta Barat mengusulkan sebanyak 1.350 Rumah Tak Layak Huni (RTLH) untuk mendapatkan bantuan rehabilitasi melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari pemerintah pusat.

Dari total 1.350 rumah yang diajukan, sekitar 900 unit telah memenuhi persyaratan administrasi awal dan kini menunggu proses verifikasi lanjutan dari pemerintah pusat.

“Di Jakarta Barat terdapat sekitar 1.350 rumah yang diusulkan program BSPS. Dari jumlah tersebut, sekitar 900 rumah sudah memenuhi persyaratan administrasi awal,” ujar Walikota Jakarta Barat Iin Mutmainnah, Selasa (16/6/2026).

Baca Juga :  Wali Kota Jakbar Tinjau Sedekah Sampah, Ajak Warga Pilah Sampah dari Sumbernya

Ia menjelaskan, proses verifikasi masih berlangsung guna memastikan seluruh data calon penerima bantuan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Verifikasi dilakukan secara menyeluruh untuk menjamin bantuan tepat sasaran dan diterima oleh warga yang benar-benar membutuhkan.

Menurut Iin, program BSPS diperuntukkan bagi masyarakat yang masuk dalam kelompok desil 1 hingga desil 4 berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Kelompok tersebut merupakan kategori masyarakat dengan tingkat kesejahteraan rendah yang menjadi prioritas dalam berbagai program bantuan pemerintah.

Baca Juga :  Demi Kembalikan Fungsi Fasos-Fasum, Tujuh Bangunan Liar di Kampung Bali Ditertibkan

Selain kondisi rumah yang dinilai tidak layak huni, aspek legalitas dan status kepemilikan tanah juga menjadi syarat penting dalam proses penetapan penerima bantuan.

“Data penerima bantuan mengacu pada hasil verifikasi pemerintah pusat. Selain kondisi rumah, status tanah juga harus jelas agar bantuan dapat disalurkan sesuai aturan yang berlaku,” tuturnya.

Pemerintah berharap program BSPS dapat membantu masyarakat meningkatkan kualitas hunian sehingga tercipta lingkungan tempat tinggal yang lebih aman, sehat, dan layak huni bagi warga Jakarta Barat.

Berita Terkait

Pemkot Jakbar Raih Dukcapil Awards 2026 Aktivasi IKD
Respons Cepat Wabup Tangerang Soal PJU tuai Apresiasi Warga
Ketum LESIM Apresiasi Pelantikan dan Rotasi Enam Pejabat Eselon II Pemkab Tangerang
Petugas Gabungan Tertibkan 20 Bangunan di Aset Pemprov DKI Jakarta di Duri Kosambi
Wabup Tangerang Instruksikan Camat dan Kades Data Dapur SPPG
Setelah Lama Rusak, Jalan Tanggul Timur Kapuk Dihotmix
Warga Perbaiki Pagar Taman yang Rusak di Jalan Tanggul Timur Kapuk, Dinas Terkait Kemana?
Wapemred Detikfaktual Silaturahmi ke Wakil Bupati Tangerang, Perkuat Sinergi Media dan Pemerintah

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:25

Pemkot Jakbar Raih Dukcapil Awards 2026 Aktivasi IKD

Senin, 3 Agustus 2026 - 19:13

Respons Cepat Wabup Tangerang Soal PJU tuai Apresiasi Warga

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 20:00

Ketum LESIM Apresiasi Pelantikan dan Rotasi Enam Pejabat Eselon II Pemkab Tangerang

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:09

Petugas Gabungan Tertibkan 20 Bangunan di Aset Pemprov DKI Jakarta di Duri Kosambi

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:16

Wabup Tangerang Instruksikan Camat dan Kades Data Dapur SPPG

Berita Terbaru

Berita

Play OJO Casino Slots and Games Experience

Sabtu, 8 Agu 2026 - 14:07