1.350 Rumah di Jakarta Barat Diusulkan Masuk Program BSPS, 900 Unit Lolos Verifikasi Awal

Rabu, 17 Juni 2026 - 08:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Kota Jakarta Barat mengusulkan sebanyak 1.350 Rumah Tak Layak Huni (RTLH) untuk mendapatkan bantuan rehabilitasi melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (Dok.Pemkotjakbar)

Pemerintah Kota Jakarta Barat mengusulkan sebanyak 1.350 Rumah Tak Layak Huni (RTLH) untuk mendapatkan bantuan rehabilitasi melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (Dok.Pemkotjakbar)

JAKARTA,Detikfaktual.com – Pemerintah Kota Jakarta Barat mengusulkan sebanyak 1.350 Rumah Tak Layak Huni (RTLH) untuk mendapatkan bantuan rehabilitasi melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari pemerintah pusat.

Dari total 1.350 rumah yang diajukan, sekitar 900 unit telah memenuhi persyaratan administrasi awal dan kini menunggu proses verifikasi lanjutan dari pemerintah pusat.

“Di Jakarta Barat terdapat sekitar 1.350 rumah yang diusulkan program BSPS. Dari jumlah tersebut, sekitar 900 rumah sudah memenuhi persyaratan administrasi awal,” ujar Walikota Jakarta Barat Iin Mutmainnah, Selasa (16/6/2026).

Baca Juga :  Dishub Jakbar Gelar Operasi Penertiban Parkir-Jukir Liar di Kalideres

Ia menjelaskan, proses verifikasi masih berlangsung guna memastikan seluruh data calon penerima bantuan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Verifikasi dilakukan secara menyeluruh untuk menjamin bantuan tepat sasaran dan diterima oleh warga yang benar-benar membutuhkan.

Menurut Iin, program BSPS diperuntukkan bagi masyarakat yang masuk dalam kelompok desil 1 hingga desil 4 berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Kelompok tersebut merupakan kategori masyarakat dengan tingkat kesejahteraan rendah yang menjadi prioritas dalam berbagai program bantuan pemerintah.

Baca Juga :  Tokoh Nasional Ramai Bergabung ke PSI, Grace Natalie: Perkuat Kepengurusan di Daerah

Selain kondisi rumah yang dinilai tidak layak huni, aspek legalitas dan status kepemilikan tanah juga menjadi syarat penting dalam proses penetapan penerima bantuan.

“Data penerima bantuan mengacu pada hasil verifikasi pemerintah pusat. Selain kondisi rumah, status tanah juga harus jelas agar bantuan dapat disalurkan sesuai aturan yang berlaku,” tuturnya.

Pemerintah berharap program BSPS dapat membantu masyarakat meningkatkan kualitas hunian sehingga tercipta lingkungan tempat tinggal yang lebih aman, sehat, dan layak huni bagi warga Jakarta Barat.

Berita Terkait

Satpol PP Tangerang Tertibkan 81 Lapak dan Kios di Eks TPPS Pasar Cisoka
Dishub Jakbar sikat Parkir dan Jukir Liar di RS Hermina Kalideres
Dishub Jakbar Gelar Operasi Parkir Liar di City Park Cengkareng, Puluhan Kendaraan Diterbitkan
Dishub Jakbar Gelar Operasi Penertiban Parkir-Jukir Liar di Kalideres
Sampah Menumpuk di Bojong Renged, Warga: Dimana Pemerintah Kabupaten Tangerang
Pemprov Banten akan Gelar Razia Pajak Kendaraan Mulai Juni 2026
Pemkot Jakbar Beri SP I kepada Penghuni Bangunan Pinggir Kali di Rawa Buaya
Kadis DLHK Kabupaten Tangerang Bungkam soal Sampah di Kali Bojong Renged

Komentar

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 17:50 WIB

Satpol PP Tangerang Tertibkan 81 Lapak dan Kios di Eks TPPS Pasar Cisoka

Jumat, 19 Juni 2026 - 17:21 WIB

Dishub Jakbar sikat Parkir dan Jukir Liar di RS Hermina Kalideres

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:29 WIB

Dishub Jakbar Gelar Operasi Parkir Liar di City Park Cengkareng, Puluhan Kendaraan Diterbitkan

Rabu, 17 Juni 2026 - 08:07 WIB

1.350 Rumah di Jakarta Barat Diusulkan Masuk Program BSPS, 900 Unit Lolos Verifikasi Awal

Rabu, 10 Juni 2026 - 19:58 WIB

Dishub Jakbar Gelar Operasi Penertiban Parkir-Jukir Liar di Kalideres

Berita Terbaru

Dua pelaku curanmor beserta barang bukti di amankan Polsek Cileduk, Polres Metro Tangerang Kota

Hukum & Kriminal

Tim Reskrim Polsek Ciledug ringkus Dua pelaku Curanmor saat Patroli Mobile

Minggu, 21 Jun 2026 - 12:06 WIB