TANGERANG, DETIKFAKTUAL.com – Unit Reskrim Polsek Teluknaga,Polres Metro Tangerang Kota menangkap seorang pria berinisial RR (23) terduga pelaku pencurian dua sepeda motor dengan modus tukar pelat nomor kendaraan di Apartemen Tokyo Riverside PIK 2.
Kapolsek Teluknaga Iptu Kevin Hotlando mengatakan, kasus terungkap setelah korban melaporkan kehilangan Honda CB150R yang diparkir di Tower Beppu Apartemen Tokyo Riverside PIK 2.
“Berbekal laporan korban, tim langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman CCTV serta menganalisis sejumlah petunjuk di lokasi. Dari hasil penyelidikan tersebut, identitas pelaku berhasil diketahui dan pelaku diamankan pada 22 Juni 2026 sekitar pukul 21.00 WIB di kawasan Apartemen Tokyo Riverside,“ ujar Kevin.
Dalam menjalankan aksinya pelaku mengaku mengelabui sistem parkir dengan memanfaatkan kartu parkir yang tertinggal di dashboard kendaraan milik korban.
Pelaku kemudian mengambil pelat nomor dari sepeda motor lain yang sesuai dengan kartu parkir, lalu memasangnya pada motor sasaran.
Setelah itu, pelaku merusak kabel kontak menggunakan peralatan yang telah disiapkan hingga sepeda motor dapat dihidupkan dan dibawa keluar.
“Pelaku memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan yang meninggalkan kartu parkir di motor. Setelah pelat nomor ditukar, pelaku merusak kabel kontak dan membawa kendaraan keluar seolah-olah motor tersebut miliknya,” jelas Kevin.
Polisi menyebut pelaku mencuri dua sepeda motor, yakni Honda CB150R dan Yamaha R15, di lokasi yang sama.
Honda CB150R dijual secara COD di Jembatan Besi, Jakarta Barat, seharga Rp5 juta.
Sementara Yamaha R15 dijual melalui Marketplace Facebook di wilayah Sukabumi dengan harga Rp5,8 juta.
Polisi menyita BPKB, STNK, kunci asli kendaraan, telepon genggam, pisau cutter, obeng, kunci letter L, kunci palsu, dan rekaman CCTV.
Penyidik masih mengembangkan kasus untuk melacak dua sepeda motor hasil curian yang telah dijual.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk menemukan kendaraan hasil curian yang telah berpindah tangan serta menuntaskan proses penyidikan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap,” kata Kevin.
Pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari mengimbau masyarakat lebih waspada saat memarkir kendaraan.
“Jangan pernah meninggalkan kartu parkir, kunci, maupun barang berharga di dalam kendaraan. Gunakan kunci pengaman tambahan apabila diperlukan dan segera laporkan kepada petugas keamanan atau kepolisian apabila melihat aktivitas yang mencurigakan. Partisipasi masyarakat sangat penting untuk mencegah terjadinya tindak kriminal,” ujar Jauhari.
Ia juga mengajak masyarakat memanfaatkan layanan darurat 110 untuk melaporkan dugaan tindak pidana atau meminta bantuan kepolisian.
(Deri)








Komentar
Silakan login untuk berkomentar.