JAKARTA,Detikfaktual.com – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan perdagangan ilegal bahan berbahaya sodium sianida dari tiga lokasi Bekasi dan Jakarta.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 362 drum sodium sianida dengan total berat sekitar 18,1 ton yang saat ini disimpan di Pergudangan Sentra Kosambi, Kabupaten Tangerang.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Sapri Simanjuntak, mengatakan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan perdagangan sodium sianida ilegal yang diduga dipasok kepada penambang emas tanpa izin (PETI) di sejumlah daerah Indonesia.
“Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut atas informasi yang kami terima terkait dugaan peredaran ilegal sodium sianida. Setelah dilakukan penyelidikan, tim menemukan adanya perdagangan bahan berbahaya yang diduga didistribusikan kepada penambang emas tanpa ijin dibeberapa wilayah Indonesia,” kata Ade dalam konferensi pers,Selasa (30/6/2026).
Dari hasil penyelidikan mengungkap sodium sianida tersebut diduga berasal dari impor luar daerah pabean Indonesia, di antaranya dari China dan Korea.
Berbekal temuan itu, penyidik menggeledah tiga lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan dan distribusi bahan kimia berbahaya tersebut.
Dari penggeledahan itu, polisi menyita 54 drum dari sebuah rumah kontrakan di Pondok Gede, Kota Bekasi.
Kemudian, sebanyak 160 drum disita dari sebuah gudang di kawasan Kebon 200, Kamal, Kalideres, Jakarta Barat.
Lokasi terakhir di Jalan Raya Perjuangan, Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Kebon Jeruk. ditemukan 148 drum.
Dari total barang bukti yang diamankan mencapai 362 drum atau sekitar 18,1 ton, mencapai Rp 14.555.268.000
Seluruh barang bukti kemudian dipindahkan ke Pergudangan Sentra Kosambi sebagai langkah mitigasi risiko.

Menurut Ade, dua lokasi penyimpanan sebelumnya berada di kawasan permukiman warga, sementara satu lokasi lainnya merupakan gudang ekspedisi yang berpotensi bercampur dengan barang lain sehingga dinilai tidak memenuhi standar keamanan penyimpanan bahan berbahaya.
“Sehingga dengan pertimbangan keamanan keefektifan dan mempermudah penyidikan,semua barang bukti barang berbahaya sianida dipindahkan ke gudang Sentra Kosambi,”ujarnya.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan S dan DW sebagai tersangka. S diduga menjual sianida kepada penambang emas ilegal di Sumatera Barat, sedangkan DW memasoknya ke penambang emas ilegal di Sulawesi Selatan dan Kalimantan Tengah.
Saat ini, Polisi masih mendalami asal-usul sodium sianida, jalur distribusi, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam jaringan perdagangan ilegal tersebut.
Polisi menegaskan akan menindak tegas setiap pelanggaran terkait peredaran bahan berbahaya guna melindungi keselamatan masyarakat.
(Deri)








Komentar
Silakan login untuk berkomentar.