TANGERANG,Detikfaktual.com – Polisi gadungan yang diduga melakukan pencurian dengan kekerasan dan pemerasan dibekuk jajaran Polsek Jatiuwung, Polres Metro Tangerang Kota.
Dua pelaku berhasil ditangkap, sedangkan dua pelaku lainnya masih masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kasus ini terungkap setelah seorang ibu rumah tangga berinisial M (26) melapor menjadi korban aksi empat pria yang mengaku anggota kepolisian.
Peristiwa itu terjadi di sebuah kontrakan di kawasan Gebang Raya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari mengatakan, kejadian berlangsung pada Sabtu, 27 Juni 2026 sekitar pukul 10.00 WIB.
“Para pelaku datang ke kontrakan korban dengan mengaku sebagai anggota Reskrim. Mereka menunjukkan kartu identitas yang diduga palsu, kemudian menodong korban menggunakan benda menyerupai senjata api dan memborgol korban dengan alasan sedang melakukan penggerebekan kasus narkoba,” jelasnya.
Pelaku kemudian meminta sejumlah uang kepada korban. Karena korban tidak memiliki uang, pelaku membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Beat, BPKB, dan dua unit telepon genggam.
Barang-barang tersebut dibawa dengan dalih sebagai barang bukti. Korban mengalami kerugian sekitar Rp20 juta.
Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jatiuwung.
Berbekal laporan korban dan hasil penyelidikan, Tim Opsnal bergerak memburu para pelaku. Tim dipimpin Kanit Reskrim Polsek Jatiuwung Iptu Dimas Maulana.
Pelaku pertama berinisial MAS ditangkap di kediamannya di Gebang Raya pada Minggu (5/7/2026) dini hari.
“Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui melakukan aksi tersebut bersama tiga rekannya. Selanjutnya tim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku kedua, HR. Sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” ujar Kapolsek.
Dalam penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut diduga digunakan para pelaku saat beraksi.

Barang bukti meliputi satu unit sepeda motor milik korban. Polisi juga menyita dua pucuk airgun.
Selain itu, ditemukan kaus bertuliskan atribut Reserse. Petugas turut mengamankan borgol besi dan borgol kabel ties.
Holster senjata dan beberapa name tag menyerupai atribut kepolisian juga disita.
Kedua tersangka kini ditahan di Polsek Jatiuwung. Sementara dua pelaku lainnya, HS dan Riday, masih diburu petugas.
Kapolres mengimbau masyarakat tidak mudah percaya kepada orang yang mengaku sebagai anggota kepolisian. Warga diminta memastikan identitas dan surat tugas resmi sebelum mengikuti pemeriksaan.
“Apabila ada pihak yang mengaku anggota Polri melakukan pemeriksaan atau penggeledahan, masyarakat berhak meminta identitas resmi serta surat perintah sesuai ketentuan. Jika menemukan tindakan yang mencurigakan atau mengarah pada aksi polisi gadungan, segera hubungi Call Center 110 atau laporkan ke kantor polisi terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti,” tegas Kapolres.
Kapolres memastikan jajarannya terus memburu dua pelaku yang masih buron. Polisi juga menegaskan akan menindak tegas setiap pelaku yang menyalahgunakan atribut maupun mengaku sebagai anggota kepolisian.
(Deri)








Komentar
Silakan login untuk berkomentar.