Lurah Selembaran dan Satpol PP Disorot, Bangunan Diduga Langgar PBG Belum Dihentikan

Rabu, 8 Juli 2026 - 21:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Bangunan Diduga Tanpa Izin Resmi di Kelurahan Selembaran

Foto: Bangunan Diduga Tanpa Izin Resmi di Kelurahan Selembaran

TANGERANG,Detikfaktual.com – Sikap Lurah Selembaran dan Satpol PP Kecamatan Kosambi menjadi sorotan karena dinilai lamban merespons laporan dugaan bangunan menyimpang dari Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di RT 10 RW 10, Selembaran, Kabupaten Tangerang.

Lurah Selembaran Samsudin saat di konfirmasi, mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti informasi tersebut dengan mengecek langsung ke lokasi.

“Itu yang di mana? Nanti hari Senin tim trantib dari kelurahan cek ke lokasi lapangan. Terima kasih informasinya,” kata Samsudin melalui pesan WhatsApp.Sabtu (4/7/2026),

Namun hingga Rabu (8/7/2026), pihak Kelurahan Selembaran belum juga mendatangi lokasi proyek sebagaimana yang dijanjikan.

Ketika kembali di konfirmasi, Lurah Selembaran justru mengarahkan awak media untuk menanyakan persoalan tersebut kepada Satpol PP Kecamatan Kosambi.

Mengikuti arahan Lurah Samsudin awak media kemudian mendatangi kantor Satpol PP Kecamatan Kosambi dan menemui petugas bernama Jejeng.

Jejeng membenarkan bangunan tersebut telah memiliki PBG. Namun, ia mengaku tidak mengetahui apabila bangunan yang berdiri di lokasi ternyata dibangun menjadi dua lantai.

“Iya Pak, ada apa Pak? Terkait bangunan itu sudah ada PBG-nya, namun saya tidak tahu kalau bangunan itu dua lantai,” ujar Jejeng.

Baca Juga :  THM 126 Tetap Buka Meski Izin Belum Jelas, DPRD Kabupaten Tangerang Dinilai Tak Tegas

Selain bertemu Jejeng,awak media menemui Kepala Satpol PP Kecamatan Kosambi, Agus, ia mengaku mengetahui bahwa PBG bangunan tersebut memang hanya untuk satu lantai.

Meski demikian, Agus menyatakan pihaknya tidak dapat mengambil pemeriksaan atau tindakan penghentian sementara karena bangunan tersebut telah memiliki PBG satu lantai.

“Kalau saya kan di lingkungan sudah gugur kewajiban saya karena sudah ada PBG-nya. Kecuali belum ada sama sekali baru kita tindak. Sekarang kita enggak bisa langsung menindak ke lapangan,” kata Agus saat ditemui di Kantor Kecamatan Kosambi, Senin (6/7/2026).

Agus kemudian meminta awak media untuk konfirmasi kepada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Citata). Menurutnya, Satpol PP Kecamatan hanya menunggu instruksi dari atasan.

“Abang konfirmasi saja ke Dinas Tata Ruang, biar nanti ada pengecekan ke lokasi dari Satpol PP pusat. Kita di sini cuma nunggu perintah saja. Kalau ada perintah dari pusat baru kita tindak, Bang,” ujarnya.

Baca Juga :  Gaya Kepemimpinan Humanis, Lurah Arief Bawa Perubahan Positif di Kapuk

Jawaban Lurah Selembaran dan Satpol PP Kecamatan Kosambi tersebut menuai sorotan. Pasalnya, dugaan adanya penyimpangan antara PBG dan kondisi bangunan di lapangan belum diikuti langkah pemeriksaan maupun penindakan yang jelas.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan yang dilakukan Pemerintah Kelurahan Selembaran maupun Satpol PP Kecamatan Kosambi sebagai aparat penegak Peraturan Daerah (Perda).

Sejumlah warga pun mempertanyakan keseriusan Lurah Selembaran dan Satpol PP dalam melakukan pengawasan terhadap bangunan yang diduga tidak sesuai dengan izin yang dimiliki.

Menurut warga, penegakan aturan dinilai tidak berjalan seimbang. Mereka menilai pelanggaran yang dilakukan masyarakat kecil kerap ditindak cepat, sementara dugaan pelanggaran pada bangunan berskala besar terkesan dibiarkan.

“Kalau masyarakat punya gubuk melanggar bisa distop. Beda kalau gedung-gedung besar, ya mungkin tahulah,” ujar seorang warga yang namanya tidak mau disebut.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Tangerang terkait dugaan ketidaksesuaian antara PBG dan bangunan yang berdiri di lokasi tersebut.

(Deri)

Berita Terkait

Demi Kembalikan Fungsi Fasos-Fasum, Tujuh Bangunan Liar di Kampung Bali Ditertibkan
Bangunan Gudang di Kosambi Diduga Menyimpang dari PBG, Lurah Selembaran dan Satpol PP Saling Lempar
Wali Kota Jakbar Apresiasi Progam Konseling BPN, Dua Warga Cengkareng Terima Sertifikat Tanah
Ketua LESIM Apresiasi Kinerja Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Dapil 5 Yakub Ikraman
Ketua Umum LESIM dan H. Asep Apresiasi Respons Cepat Bupati Tangerang Tangani Kebakaran TPA Jatiwaringin
BPP Kronjo Pastikan Program Irigasi Pompa di Gunung Kaler Berjalan Sesuai Prosedur
Satpol PP Tangerang Tertibkan 81 Lapak dan Kios di Eks TPPS Pasar Cisoka
Dishub Jakbar sikat Parkir dan Jukir Liar di RS Hermina Kalideres

Komentar

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 21:02 WIB

Lurah Selembaran dan Satpol PP Disorot, Bangunan Diduga Langgar PBG Belum Dihentikan

Rabu, 8 Juli 2026 - 15:46 WIB

Demi Kembalikan Fungsi Fasos-Fasum, Tujuh Bangunan Liar di Kampung Bali Ditertibkan

Rabu, 8 Juli 2026 - 15:38 WIB

Bangunan Gudang di Kosambi Diduga Menyimpang dari PBG, Lurah Selembaran dan Satpol PP Saling Lempar

Selasa, 7 Juli 2026 - 07:56 WIB

Wali Kota Jakbar Apresiasi Progam Konseling BPN, Dua Warga Cengkareng Terima Sertifikat Tanah

Sabtu, 4 Juli 2026 - 19:31 WIB

Ketua LESIM Apresiasi Kinerja Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Dapil 5 Yakub Ikraman

Berita Terbaru