Polisi Tangkap Buronan Curanmor yang Beraksi di Benda Tangerang, Pelaku merupakan DPO 2024

Rabu, 15 Juli 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Rekaman CCTV saat pelaku diduga menjalankan aksi curanmor di kawasan Benda Tangerang

Rekaman CCTV saat pelaku diduga menjalankan aksi curanmor di kawasan Benda Tangerang

TANGERANG, Detikfaktual.com – Unit Reskrim Polsek Benda Polres Metro Tangerang Kota berhasil menangkap seorang buronan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diduga telah beraksi berulang kali di wilayah Kecamatan Benda, Kota Tangerang. Pelaku diketahui merupakan daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus curanmor sejak 2024.

Pelaku berinisial AMR alias TOKE diamankan tim opsnal di kawasan Kebon Besar, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang, pada Sabtu (4/7/2026) sekitar pukul 19.10 WIB. Sementara seorang rekannya yang berperan sebagai joki berinisial KIKI masih dalam pengejaran polisi.

Kapolsek Benda AKP Sriyono menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat dan rekaman CCTV dari sejumlah lokasi kejadian.

“Dari hasil analisa CCTV dan penyelidikan, tim memperoleh informasi keberadaan pelaku yang selama ini masuk DPO. Tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku di kediamannya tanpa perlawanan,” jelasnya Rabu (15/07/2026).

Baca Juga :  Trump Siapkan Blokade Jangka Panjang Iran, Tekanan Ekonomi Ditingkatkan di Tengah Gencatan Senjata

Kasus yang menjadi dasar pengungkapan kali ini berawal saat seorang korban kehilangan sepeda motor Honda Beat yang diparkir di teras kontrakan di Kampung Baru, Kelurahan Jurumudi, Kecamatan Benda, Kota Tangerang. Saat hendak berangkat kerja keesokan paginya, korban mendapati motornya sudah tidak berada di tempat.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta dan melaporkannya ke Polsek Benda.

Saat dilakukan pemeriksaan, TOKE mengakui pernah melakukan aksi pencurian sepeda motor bersama dua pelaku lain dalam perkara sebelumnya. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya gagang kunci T, empat mata kunci T, rekaman CCTV, jaket yang digunakan saat beraksi, serta STNK sepeda motor.

Dari hasil penyelidikan, pelaku juga diduga terkait dengan 10 laporan polisi kasus curanmor yang terjadi di wilayah hukum Polsek Benda sejak 2024 hingga 2026. Penyidik masih terus mendalami keterlibatan pelaku dalam sejumlah aksi pencurian lainnya sekaligus memburu pelaku lain yang masih buron.

Baca Juga :  Bareskrim Bongkar Jaringan Narkoba Internasional di Dumai, Sita Sabu 18 Kg hingga 30 Ribu Ekstasi

Saat ini pelaku di jerat pasal Pasal 477 Undang-Undang No 1 tahun 2023 tentang KUHP dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci pengaman tambahan saat memarkir kendaraan dan segera melapor apabila menjadi korban tindak pidana.

“Kami akan terus menindak tegas pelaku kejahatan jalanan, termasuk curanmor, melalui Operasi Berantas Jaya 2026. Apabila masyarakat melihat atau menjadi korban tindak kriminal, segera hubungi kantor polisi terdekat atau layanan darurat Polri 110 agar dapat segera ditindaklanjuti,” ujarnya.

 

(Deri)

Berita Terkait

Polisi Tangkap Pengedar Obat Keras Tanpa Izin di Tangerang, Sita Ratusan Ribu Tramadol dan Hexymer
Polsek Cengkareng Bongkar Peredaran Obat Keras Daftar G Berkedok Warung Kopi
Polsek Cengkareng Tangkap seorang Pria Pengedar Sabu di Kapuk
Terbongkar! Pria di Tangerang Diduga Produksi Uang Palsu Sejak 2025, Polisi Sita Ratusan Lembar dan Alat Pembuatnya
Resmob Polres Metro Tangerang Kota Tangkap Pencuri Motor di Showroom Cibodas
Transaksi Sabu Digagalkan, Polres Metro Tangerang Kota Sita Sebelas Paket Siap Edar
Tim Presisi Polres Metro Tangerang Kota Gagalkan Dugaan Aksi Curanmor, 3 Pria Diciduk Bawa Kunci T
Polisi Ungkap Kasus Curanmor di Karang Tengah, Pelaku Sembunyikan Motor Curian di Rumah Kosong

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:43

Polisi Tangkap Pengedar Obat Keras Tanpa Izin di Tangerang, Sita Ratusan Ribu Tramadol dan Hexymer

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:33

Polisi Tangkap Buronan Curanmor yang Beraksi di Benda Tangerang, Pelaku merupakan DPO 2024

Selasa, 14 Juli 2026 - 20:29

Polsek Cengkareng Bongkar Peredaran Obat Keras Daftar G Berkedok Warung Kopi

Senin, 13 Juli 2026 - 20:53

Terbongkar! Pria di Tangerang Diduga Produksi Uang Palsu Sejak 2025, Polisi Sita Ratusan Lembar dan Alat Pembuatnya

Minggu, 12 Juli 2026 - 18:05

Resmob Polres Metro Tangerang Kota Tangkap Pencuri Motor di Showroom Cibodas

Berita Terbaru