Polisi Tangkap Pengedar Obat Keras Tanpa Izin di Tangerang, Sita Ratusan Ribu Tramadol dan Hexymer

Rabu, 15 Juli 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ratusan Butir Tramadol dan Hexymer Disita yang disita polisi

Ratusan Butir Tramadol dan Hexymer Disita yang disita polisi

TANGERANG, Detikfaktual.com – Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota kembali mengungkap peredaran obat keras ilegal di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial HS alias Oleng (29) diamankan karena diduga mengedarkan obat keras daftar G tanpa memiliki keahlian maupun kewenangan di bidang kefarmasian.

Penangkapan dilakukan di sebuah kontrakan di Buaran Indah, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, pada Selasa siang (7/7/2026).

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika dan peredaran obat-obatan terlarang di lokasi tersebut.

“Berbekal informasi itu, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan observasi. Petugas kemudian menemukan seseorang dengan ciri-ciri sesuai informasi yang diterima dan langsung melakukan pemeriksaan,” ujarnya.

Baca Juga :  Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Pembacokan Pria di Cengkareng

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan ratusan butir obat keras yang diduga akan diedarkan. Barang bukti yang diamankan meliputi 345 butir Tramadol HCL, 28 butir Hexymer, uang tunai sebesar Rp165 ribu yang diduga hasil penjualan obat, sebuah tas berwarna hitam, serta satu unit telepon genggam.

Pelaku kemudian dibawa ke Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait praktik kefarmasian tanpa keahlian dan kewenangan.

Baca Juga :  Kapolri Sampaikan Duka Cita atas Gugurnya Brigadir Fajar Permana Saat Bertugas Amankan Arus Mudik

Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan pemasok maupun kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam peredaran obat keras ilegal tersebut.

Kapolres mengimbau masyarakat agar tidak membeli ataupun mengonsumsi obat keras tanpa resep dokter karena dapat membahayakan kesehatan dan berpotensi disalahgunakan.

“Peredaran obat keras ilegal menjadi perhatian serius karena kerap menyasar kalangan remaja dan dapat memicu tindak kriminal lainnya. Kami mengajak masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas serupa melalui kantor polisi terdekat atau layanan darurat Polri 110. Peran aktif masyarakat sangat membantu dalam memberantas peredaran obat-obatan ilegal di Kota Tangerang,” tutupnya.

(Deri)

Berita Terkait

Polisi Tangkap Buronan Curanmor yang Beraksi di Benda Tangerang, Pelaku merupakan DPO 2024
Polsek Cengkareng Bongkar Peredaran Obat Keras Daftar G Berkedok Warung Kopi
Polsek Cengkareng Tangkap seorang Pria Pengedar Sabu di Kapuk
Terbongkar! Pria di Tangerang Diduga Produksi Uang Palsu Sejak 2025, Polisi Sita Ratusan Lembar dan Alat Pembuatnya
Resmob Polres Metro Tangerang Kota Tangkap Pencuri Motor di Showroom Cibodas
Transaksi Sabu Digagalkan, Polres Metro Tangerang Kota Sita Sebelas Paket Siap Edar
Tim Presisi Polres Metro Tangerang Kota Gagalkan Dugaan Aksi Curanmor, 3 Pria Diciduk Bawa Kunci T
Polisi Ungkap Kasus Curanmor di Karang Tengah, Pelaku Sembunyikan Motor Curian di Rumah Kosong

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:43

Polisi Tangkap Pengedar Obat Keras Tanpa Izin di Tangerang, Sita Ratusan Ribu Tramadol dan Hexymer

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:33

Polisi Tangkap Buronan Curanmor yang Beraksi di Benda Tangerang, Pelaku merupakan DPO 2024

Selasa, 14 Juli 2026 - 20:29

Polsek Cengkareng Bongkar Peredaran Obat Keras Daftar G Berkedok Warung Kopi

Senin, 13 Juli 2026 - 20:53

Terbongkar! Pria di Tangerang Diduga Produksi Uang Palsu Sejak 2025, Polisi Sita Ratusan Lembar dan Alat Pembuatnya

Minggu, 12 Juli 2026 - 18:05

Resmob Polres Metro Tangerang Kota Tangkap Pencuri Motor di Showroom Cibodas

Berita Terbaru