MALUKU UTARA,Detikfaktual.com – Polda Maluku Utara mengungkap kasus dugaan peredaran senjata api (senpi) ilegal di wilayah Kabupaten Halmahera Utara. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap tiga orang tersangka dan menyita sejumlah senjata api beserta ratusan butir amunisi.
Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Arif Budiman mengatakan, pengungkapan kasus itu merupakan hasil penyelidikan terhadap aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyelundupan senjata api.
“Keberhasilan pengungkapan perkara ini merupakan hasil kerja keras aparat kepolisian melalui kegiatan intelijen, penyelidikan intensif, serta sinergi dengan berbagai instansi terkait,” kata Arif saat konferensi pers di Polda Maluku Utara, Rabu (5/8/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, senjata api ilegal tersebut diduga akan diselundupkan ke wilayah Papua. Polisi kemudian melakukan pengembangan hingga mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat.
Dalam operasi itu, petugas menangkap tiga tersangka berinisial BS alias UB, ZS, dan SC. Ketiganya kini menjalani proses hukum untuk penyidikan lebih lanjut.
“Dari pengungkapan perkara ini, petugas berhasil mengamankan tiga orang tersangka, yakni BS alias UB, ZS, dan SC,” kata Arif.
Selain menangkap para tersangka, penyidik menyita sejumlah senjata api yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Polisi juga mengamankan ratusan butir amunisi sebagai barang bukti.
Seluruh barang bukti telah diamankan dan saat ini menjadi bagian dari proses penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan serta asal-usul peredaran senjata api ilegal tersebut.*
(Red)








