TANGERANG,Detikfaktual.com – Unit Reskrim Polsek Karawaci Polres Metro Tangerang kota mengamankan dua terduga pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di sebuah Barbershop, Jalan Imam Bonjol, Karawaci, Tangerang pada Jumat (7/8/2026).
Penangkapan dilakukan usai unit Reskrim Polsek Karawaci menerima laporan dari korban pada Selasa (4/8/2026). Berdasarkan pengakuan korban, sepeda motornya hilang saat parkir di Barbershop.
Tidak menunggu lama unit Reskrim Polsek karawaci yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Riono bergerak cepat meluncur ke lokasi kejadian, memeriksa saksi,dan mengumpulkan petunjuk dari rekaman CCTV.
Berbekal petunjuk CCTV penyelidikan mengarah kepada seorang pria berinisial JS yang kemudian diamankan di kawasan Karawaci pada Rabu (5/8/2026).
Dari hasil pemeriksaan JS mengaku tidak sendiri, ia menjalankan aksinya bersama rekannya beriinisal SHI yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut.
Dari hasil penyelidikan polisi mengamankan seorang berinisial RE yang diduga sebagai penadah motor curian. Berdasarkan keterangan sementara, motor hasil curian dijual kembali secara daring setelah diterima dari pelaku.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita dua unit sepeda motor Honda Beat yang diduga berkaitan dengan aksi kejahatan tersebut, beserta pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi.
Kapolsek Karawaci Kompol Anggoro Winardi mengatakan penyelidikan masih terus dikembangkan untuk memburu pelaku lain sekaligus mengungkap kemungkinan adanya lokasi kejadian lain.
“Kami masih melakukan pengembangan terhadap jaringan pelaku, termasuk mengejar satu orang yang identitasnya sudah kami kantongi. Kami juga mendalami kemungkinan adanya tindak pidana serupa di lokasi lain,” ujarnya.
Sementara itu, Plh. Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Eko Bagus Riyadi juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta segera melapor kepada kepolisian apabila melihat atau mengalami tindak pidana agar dapat segera ditindaklanjuti.
“Gunakanlah kunci pengaman tambahan dan selalu waspada pada lingkungan sekitar kita, segera laporkan apabila mendapatkan gangguan kamtibmas melalui call center 110 atau datang langsung ke kantor kepolisian terdekat” Imbaunya.
Atas perbuatannya,para pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
(Deri)







